back to top
Rabu, 24 Juni 2026
BerandaPALUPendapatan Daerah Sulteng Terealisasi 86,15 Persen

Pendapatan Daerah Sulteng Terealisasi 86,15 Persen

Wagub Sampaikan Nota Pertanggungjawaban APBD 2025

PALU,  — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membukukan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp4.949.642.679.190,28 atau 86,15 persen dari target APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan sebesar Rp5.745.581.535.782,10. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp5.005.539.582.843,04 atau 85,21 persen dari pagu anggaran Rp5.874.097.962.667,39.

Data tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Kedua di Gedung DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Selasa (23/6/2026).

Reny hadir mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang berhalangan hadir untuk membacakan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam kesempatan itu, Reny menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menyerahkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD pada 2 Juni 2026 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut berhasil dipertahankan untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

Penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Laporan pertanggungjawaban tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp2.585.666.086.801,10 dan terealisasi Rp2.062.224.661.647,52 atau 79,76 persen. Pendapatan transfer ditargetkan Rp3.121.640.512.000 dan terealisasi Rp2.847.380.802.840 atau 91,21 persen. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari hibah dan pendapatan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan ditargetkan Rp38.274.936.981 dan terealisasi Rp40.037.214.702 atau 104,60 persen.

Pada sisi belanja, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp4.209.635.696.981,49 dan terealisasi Rp3.628.744.713.919,33 atau 86,39 persen. Belanja modal dianggarkan Rp653.959.823.225,28 dan terealisasi Rp593.666.077.657,67 atau 90,78 persen. Belanja tidak terduga dianggarkan Rp500 juta, namun tidak terdapat realisasi sepanjang tahun 2025. Adapun belanja transfer dianggarkan Rp1.019.002.442.450,62 dan terealisasi Rp783.128.791.286,04 atau 76,85 persen.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp128.516.426.885,29 yang seluruhnya bersumber dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 dan terealisasi 100 persen. Sementara itu, tidak terdapat pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan pada tahun berjalan.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) per 31 Desember 2025 mencatat saldo anggaran lebih awal sebesar Rp128.516.426.885,29 yang seluruhnya digunakan sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan tercatat Rp72.619.523.232,51 dan menjadi saldo anggaran lebih pada akhir periode.

Neraca per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp8.028.962.789.787,24, dengan kewajiban Rp311.606.635.298,80 dan ekuitas Rp7.717.356.154.488,44.

Komposisi aset terdiri atas aset lancar Rp240.450.262.924,22, investasi jangka panjang Rp474.139.618.587,90, aset tetap Rp6.750.198.698.734,87, properti investasi Rp39.644.892.308,87, dan aset lainnya Rp474.529.317.231,38.

Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp5.098.141.566.897,64 dan beban sebesar Rp4.962.805.404.917,74 sehingga menghasilkan surplus operasional Rp135.336.161.979,90. Setelah dikurangi defisit kegiatan nonoperasional sebesar Rp9.530.562.021,38, surplus Laporan Operasional tercatat Rp125.805.599.958,51.

Sementara itu, Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp7.698.859.263.214,54. Setelah ditambah surplus Laporan Operasional sebesar Rp125.805.599.958,51 dan dikurangi dampak kumulatif perubahan kebijakan serta koreksi kesalahan mendasar sebesar Rp107.308.708.684,61, ekuitas akhir tercatat Rp7.717.356.154.488,44.

Sepanjang tahun 2025, arus kas masuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tercatat sebesar Rp4.949.642.679.190,28, yang terdiri atas aktivitas operasi Rp4.947.354.124.890,26, aktivitas investasi Rp2.288.554.200, dan aktivitas transitoris Rp206.038.710.315,14.

Sementara itu, arus kas keluar mencapai Rp5.005.539.582.843,04 yang terdiri atas aktivitas operasi Rp4.411.873.505.205,37, aktivitas investasi Rp593.666.077.657,67, dan aktivitas transitoris Rp206.038.710.315,14.

Dengan demikian, sepanjang Tahun Anggaran 2025 terjadi penurunan kas sebesar Rp55.896.903.652,73. Saldo kas awal per 1 Januari 2025 sebesar Rp128.516.426.885,29 menyusut menjadi Rp72.619.523.232,51 pada 31 Desember 2025.

Reny menegaskan, penjelasan rinci mengenai seluruh pos keuangan tersebut telah dituangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan daerah. Adapun hal-hal yang belum tercantum dalam nota penjelasan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pembahasan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD.

Mengacu pada Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD oleh DPRD harus dilakukan paling lambat satu bulan sejak ranperda diterima. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap DPRD segera menjadwalkan pembahasan ranperda tersebut agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (ZAR)

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wagub Tekankan Sportivitas dan Semangat Belajar

0
Saat Hadiri Pembukaan Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 PALU, - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., menghadiri pembukaan Lomba...

TERPOPULER >