back to top
Kamis, 21 Mei 2026
BerandaPALUPembunuh Hijrah di Vonis Seumur Hidup

Pembunuh Hijrah di Vonis Seumur Hidup

PALU, – Babak akhir dari kasus pembunuhan yang menimpa Hijrah akhirnya terjawab sudah. Pada Rabu (20/5/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Risman, pada persidangan PN Kelas II Pasanlkayu.

Putusan tersebut menjadi penutup serangkaian persidangan yang telah berlangsung dan mengungkap berbagai fakta hukum yang mendalam terkait peristiwa kejahatan tersebut.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Dimana Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu poin utama yang menjadi dasar pertimbangan yakni, terdakwa Risman telah merencanakan tindakan pembunuhan tersebut secara matang dan terstruktur sebelum melaksanakannya.

Terkait vonis seumur hidup terdakwa Risman, kuasa hukum keluarga korban, Dr. Egar Mahesa, SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb., mengapresiasi terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Menurutnya, keputusan tersebut sangat sejalan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap jelas di dalam persidangan.

“Kami sangat mengapresiasi putusan yang diambil oleh Majelis Hakim. Hal ini menunjukkan bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya dan sejalan dengan segala bukti serta fakta yang kami hadirkan dan buktikan selama proses persidangan berlangsung, terutama terkait rencana pembunuhan yang disusun terdakwa secara matang,” ujar Dr. Egar, via WA, Rabu (20/5).

Menurut egar, keluarga korban menyatakan puas dengan putusan tersebut. Bagi keluarga, vonis penjara seumur hidup tersebut merupakan bentuk keadilan yang diharapkan dapat sedikit menenangkan hati, meskipun tidak dapat mengembalikan sosok Hijrah seperti sedia kala.

“Dengan dijatuhkannya vonis ini, kasus pembunuhan Hijrah kini telah memasuki tahap penyelesaian hukum yang menegaskan bahwa setiap tindak kejahatan, terutama yang telah direncanakan dengan sengaja, akan mendapatkan konsekuensi berat sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Kata Egar, pada persidangan tersebut, dirinya didampingi anggota tim kuasa hukum lainnya yakni, Hikma Anggriawan, SH., Masintan, SH., dan Rasmi Adhelia, SH.

“Kehadiran tim hukum menjadi bentuk dukungan penuh bagi keluarga korban dalam menuntut keadilan,” pungkasnya.(lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Inkracht, Kejati Sulteng Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

0
PALU, - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mendukung penegakan hukum, perlindungan penerimaan negara, dan pengelolaan barang bukti secara akuntabel, yang ditandai dengan pemusnahan barang bukti...

TERPOPULER >