back to top
Kamis, 21 Mei 2026
BerandaPALUInkracht, Kejati Sulteng Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Inkracht, Kejati Sulteng Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

PALU, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mendukung penegakan hukum, perlindungan penerimaan negara, dan pengelolaan barang bukti secara akuntabel, yang ditandai dengan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu, Selasa (19/5).

Sementara babuk yang di musnahkan tersebut yakni, babuk tindak pidana kepabeanan dan cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3.224.000 batang yang kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026, dengan terpidana Jumadi Bin Marsuki dalam perkara tindak pidana Bea dan Cukai.

Pemusnahan tersebut dilakukan bidang pemulihan aset Kejati Sulteng, sebagai bentuk implementasi tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, dan memastikan babuk yang telah diputus serta dirampas untuk dimusnahkan, tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan maupun diedarkan kembali di tengah masyarakat.

Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum La Ode Abdul Sofyan mengatakan, babuk rokok yang dimusnahkan tersebut terdiri dari berbagai merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai diantaranya, Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold, dengan total keseluruhan mencapai 3.224.000 batang.

“Melalui pemusnahan ini, Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, dan humanis, sekaligus memperkuat tata kelola penyelesaian aset negara yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Kata dia, Kejaksaan juga terus mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait, guna menjaga kepastian hukum dan a memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, dalam  pemusnahan rokok illegal tersebut, dihadir Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H, Kasi BB Kejari Palu, Kasi BB Kejari Sigi, Penyidik Bea Cukai, dan Lurah Taipa.

Kehadiran lintas unsur tersebut menjadi simbol sinergitas antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.(lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Pembunuh Hijrah di Vonis Seumur Hidup

0
PALU, – Babak akhir dari kasus pembunuhan yang menimpa Hijrah akhirnya terjawab sudah. Pada Rabu (20/5/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat,...

TERPOPULER >