TOLITOLI – Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama dengan Komisi XI DPR RI menggelar penyuluhan tentang maraknya penipuan di dunia maya berkedok pinjaman keuangan. Penyuluhan dilakukan di Kecamatan Dampal Selatan dan Utara Kab. Toli- Toli Senin 8 Agustus 2022). Banyaknya warga yang tertipu bunga pinjaman online karena warga tergiur dengan iming-iming kemudahan yang ditawarkan lembaga keuangan ilegal.
Anggota Komisi XI, Muhidin yang bekersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pinjaman online melalui SMS/ WhatsApp yang tidak terdaftar di OJK. Penawaran tersebut merupakan pinjaman online secara illegal.
Penyuluhan secara itu dihadiri langsung oleh Kepala OJK Sulawesi Tengah Triyono Raharjo di Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan. Hadir dalam penyuluhan tersebut anggota DPRD Kabupaten Toli- Toli Komisi Pemerintahan dan Ekonomi Risman, Kades Kombo, dan Kepala Unit BRI Kecamatan Dampal Selatan.
Melalui buku saku yang dibagikan ke setiap rumah Muhidin Said menguraikan beberapa upaya preventif yang telah dilakukan, misalnya, yang edukasi kepada luas melalui sosialisasi dan penyuluhan seperti saat ini. Selain itu itu tindakan tegas dilakukan melalui Cyber Patrol sejak tahun 2018 telah memblokir / menutup 3.193 aplikasi website pinjaman online illegal.
Menurut dia, sudah seharusnya masalah seperti ini lebih diperhatikan dan masyarakat lebih waspada akan penipuan pinjaman online yang tidak berizin dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo menguraikan beberapa ciri pinjaman online Illegal.
Ada beberapa ciri pinjol Ilegal misalnya, tidak memiliki izin resmi. Tidak ada indentitas dan alamat yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah hanya KTP, foto diri dan nomor rekening, bunga / biaya pinjaman tidak terbatas, akses seluruh data ponsel. Selain itu umumnya penagih memberikan ancaman berupa teror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto tidak senonoh.
Triyono memberikan tips agar terhindar dari pinjaman online illegal. Misalnya masyarakat dihimbau agar meminjam pada lembaga fintech yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai dengan kemampuan, pinjam untuk kepentingan produktif dan fahami manfaat, bunga, jangka waktu , denda dan resikonya apabila melakukan pinjaman online, urainya dengan penuh semangat.
Selain itu di Desa Kombo, penyuluhan dilakukan ke setiap oleh tim Muhidin Said di desa Tampiala, Soni, Bangkir, Lempe, Dongko, Puse, Paddumpu, dan Ogotua serta Bambapula di kecamatan Dampal Utara yang melibatkan 550 orang. ***
Penulis: Saleh
Penyunting: Adiatma