back to top
Rabu, 24 Juni 2026
BerandaDAERAHMorowali-Morut Tidak Diakui, Sulteng Rugi Triliunan Rupiah

Morowali-Morut Tidak Diakui, Sulteng Rugi Triliunan Rupiah

PALU, – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengkritik Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.

Aturan yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada 22 April 2026 tersebut tidak memasukkan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara ke dalam daftar daerah pengolah mineral, padahal dua wilayah tersebut menjadi lokasi pengolahan nikel terbesar di Indonesia.

Berdasarkan Diktum Ketiga keputusan tersebut, hanya delapan kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah pengolah secara nasional, yakni Halmahera Tengah, Kolaka, Halmahera Selatan, Luwu Timur, Bangka Barat, Karimun, Sumbawa Barat, dan Gresik. Sementara Morowali dan Morowali Utara tidak masuk dalam daftar tersebut, meski menjadi lokasi empat proyek strategis nasional (PSN) sektor hilirisasi nikel, yaitu Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kawasan Industri BTIIG (Baoshuo Taman Industry Investment Group), Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI) di Morowali Utara, dan Vale Indonesia Growth Project (IGP) di Morowali.

“Ini sangat janggal. Morowali dan Morowali Utara adalah jantung hilirisasi nikel nasional. Puluhan smelter beroperasi di sana, tetapi justru tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah. Kami mempertanyakan dasar dan metodologi yang digunakan Kementerian ESDM,” jelas Safri melalui sambungan WhatsApp(22/6/2026)

Diktum Keenam Kepmen tersebut mendefinisikan daerah pengolah sebagai kabupaten/kota yang menjadi lokasi pengolahan dan/atau pemurnian mineral serta berisiko terkena dampak eksternalitas negatif dari aktivitas industri. Sehingga Safri menilai Morowali dan Morowali Utara justru paling memenuhi kriteria itu dibanding delapan daerah yang sudah ditetapkan.

“Daerah kami menanggung dampak lingkungan, kebutuhan infrastruktur, lonjakan penduduk, tekanan layanan publik, hingga berbagai persoalan sosial akibat aktivitas industri. Kalau itu bukan daerah pengolah, lalu daerah mana lagi yang lebih pantas disebut daerah pengolah?” ujarnya.

Ia turut  menyinggung  besarnya kontribusi royalti dari kedua daerah yang berstatus daerah penghasil. Secara keseluruhan, Provinsi Sulteng  tercatat sebagai daerah penghasil dengan total iuran tetap Rp27.040.562.916 dan total iuran produksi/royalti Rp3.057.291.627.562, yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota.

Dari sepuluh daerah penghasil tersebut, hanya empat yang memiliki nilai iuran produksi/royalti, yakni Kabupaten Banggai sebesar Rp412.014.928.204, Kota Palu Rp514.401.761.216, Kabupaten Morowali Rp1.144.241.770.561, dan Kabupaten Morowali Utara Rp986.633.167.581. Enam kabupaten lainnya yakni Banggai Kepulauan, Buol, Donggala, Parigi Moutong, Poso, dan Sigi tercatat hanya menyumbang iuran tetap tanpa nilai royalti. Dengan komposisi tersebut, Morowali dan Morowali Utara menyumbang lebih dari dua pertiga total royalti minerba seluruh Sulteng, jauh melampaui kontribusi kabupaten/kota lain di provinsi yang sama.

Secara nasional, Diktum Kedua Kepmen ini menetapkan daerah penghasil terdiri atas tiga provinsi, 315 kabupaten, dan 20 kota untuk kategori iuran tetap, serta satu provinsi, 99 kabupaten, dan enam kota untuk kategori iuran produksi/royalti. Safri juga mendorong Gubernur Sulteng segera meminta klarifikasi kepada Kementerian ESDM atas tidak masuknya Morowali dan Morowali Utara dalam kategori daerah pengolah, karena status itu berkaitan langsung dengan implikasi fiskal daerah.

ILUSTRASI

“Saya meminta Gubernur Sulteng untuk bersikap dan mempertanyakan langsung keputusan ini kepada Menteri ESDM. Jangan sampai daerah yang menjadi pusat hilirisasi nasional dan menanggung dampak terbesar dari industri pertambangan justru diabaikan dalam kebijakan fiskal pemerintah pusat,” tegas Safri.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut hak daerah atas dana bagi hasil yang berpengaruh terhadap kemampuan fiskal pembangunan.

“Ini bukan soal status semata. Ada konsekuensi fiskal yang sangat besar. Sulteng berpotensi kehilangan pendapatan daerah hingga triliunan rupiah karena Morowali dan Morowali Utara tidak diakui sebagai daerah pengolah dalam keputusan Menteri ESDM tersebut,” ujarnya.

Status sebagai daerah pengolah, lanjut Safri, juga menjadi dasar penting bagi Pemerintah Provinsi Sulteng untuk mengevaluasi kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2026. Ia menambahkan, tanpa pengakuan tersebut, Sulteng berisiko kehilangan peluang pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemulihan dampak lingkungan di kawasan industri.

“Ini penting agar Gubernur Sulteng memiliki dasar yang kuat untuk mempertanyakan PMK Tahun 2026 apabila alokasi dana bagi hasil yang diterima daerah tidak mencerminkan kontribusi dan dampak yang ditanggung daerah. Jangan sampai Sulteng hanya menjadi tempat eksploitasi sumber daya dan lokasi hilirisasi, tetapi manfaat fiskalnya lebih banyak dinikmati pihak lain. Pemerintah daerah harus hadir memperjuangkan hak masyarakat Sulteng,” tambahnya.

Safri mempertanyakan alasan pemerintah pusat tidak memasukkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah, meski hampir seluruh aktivitas hilirisasi nikel terbesar di Indonesia berada di dua wilayah tersebut. “Masyarakat tentu bertanya-tanya, mengapa daerah yang menjadi lokasi empat proyek strategis nasional hilirisasi nikel, memiliki puluhan smelter dan kawasan industri terbesar di Indonesia, justru tidak masuk kategori daerah pengolah. Padahal dampak sosial, ekonomi, dan lingkungannya paling besar dirasakan masyarakat setempat,” ujarnya.

“Saya melihat ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap Sulteng. Kontribusi Morowali dan Morowali Utara terhadap perekonomian nasional sangat besar, tetapi dalam hal pengakuan sebagai daerah pengolah dan potensi penerimaan daerah, Sulteng tidak mendapatkan perlakuan yang sama,” tambah Safri.(ZAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wagub Tekankan Sportivitas dan Semangat Belajar

0
Saat Hadiri Pembukaan Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 PALU, - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., menghadiri pembukaan Lomba...

TERPOPULER >