DONGGALA-Warga masyarakat dari lima desa di Kecamatan Balaesang Tanjung mengecam keras dan menolak wilayah hutan produksi ini dijadikan area pengolahan tambang galian C. Salah satu tokoh masyarakat Balaesang Tanjung, Moh Yasin Latakka berbicara dan menegaskan tidak ada tempat untuk tambang galian C beroperasi di tanah pertanian mereka.
Kelima desa itu yakni Malei, Kamonji, Rano, Ketong dan Manimbaya kini ditarget menjadi lahan tambang galian C, yang bila dibiarkan akan mengancam kestabilan lingkungan hidup sekitar, disebabkan di wilayah ini ada kearifan lokal yang harus dijaga yaitu Danau Rano.
“Ini wilayah pertanian dan nelayan. Kami menolak tanah kami ini dijadikan lahan oleh perusahaan galian C untuk beroperasi. Kami menolak investasi, yang ujung-ujungnya hanya merusak kearifan lokal. Ini tanah yang subur jangan dirusak. Petani setempat terancam akan hilang lahan kehidupannya, “ kata Moh. Yasin Latakka, Selasa (19/11/2024).
“Cukup sudah tiga Desa di Balaesang Tanjung sudah diekspoitasi yakni Walandano, Palau, dan Pomolulu, dijadikan garapan tambang. Hanya menguntungkan segelintir orang, itu nol persen, “ ungkapnya.
Yasin yang juga anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Donggala ini menegaskan secara lantang jangan sampai masuk investor yang intinya hanya membawa malapetaka terhadap masyarakat petani dan nelayan Balaesang Tanjung.
Pernyataan anggota Fraksi Partai NasDem Donggala ini merespon rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala mengundang stakeholders dalam sebuah rapat konsultasi publik yang membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Balaesang Tanjung yang digelar di sebuah tempat di Kota Palu, Selasa (19/11/2024).
Yasin juga meminta pemerintah pusat mendengarkan suara hati masyarakat Balaesang Tanjung, jangan sampai peristiwa tragis yang pernah meledak ditahun 2012 yang lalu terjadi lagi. “Jangan kami diperhadapkan dengan investor yang hanya memiliki niat keuntungan pribadi, dan merusak kemaslahatan umat manusia. Di sini ada kearifan lokal berupa Danau Rano yang harus kita lindungi dan jaga bersama, “ serunya.
Ini sebuah kegelisahan dari masyarakat wilayah Kecamatan Balaesang Tanjung. Dirinya pernah menyampaikan kepada Camat Balaesang Tanjung tentang masalah ini. Mengenai harapan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan daerah pertanian di Balaesang Tanjung.
Undangan pertemuan sudah kedua kalinya. Pertama dihadiri Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Balaesang Tanjung bersama Kepala Desa. Justeru maksud Pemkab Donggala sama dengan keinginan kita, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang punya kewenangan atas izin tambang supaya tidak lagi memperluas wilayah tambang di Kecamatan Balaesang Tanjung.
“Cukup di tiga desa yaitu Walandano, Palau, Pomolulu, itupun tidak lagi diperluas, kira-kira undangan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan awal dan Insya Allah Pemkab Donggala berupaya melakukan penekanan terhadap Pemprov Sulteng agar tidak lagi memberikan izin baru kepada investor tambang galian C, “ tegasnya.
Dikatakan Yasin, semua ini tentunya ada peran aktif kita semua termasuk masyarakat sebagai pemilik lahan agar tidak memberikan ruang kepada investor dengan menjual lahannya.
“Terima kasih atas kerjasamanya. Semoga kita dapat menyelamatkan alam kita dari kerusakan tambang di wilayah Kecamatan Balaesang Tanjung, “ pintanya.(ari)