back to top
Selasa, 26 Mei 2026
BerandaDAERAHTindakan Operasi di RSUD Luwuk Dipertanyakan

Tindakan Operasi di RSUD Luwuk Dipertanyakan

Menyarankan Rujuk, Diruang Bedah Saat Operasi Sedang Berlangsung

BANGGAI,- Salah seorang dokter di RSUD Luwuk yang berinisial “NHH” terkesan angkat tangan alias menyerah ditengah sedang melakukan tindakan medis di ruang operasi, terhadap penyakit yang diderita pasien yang berinisial “A”, warga Desa Masing kecamatan Batui Selatan dan menyarankan kepada orang tua pasien untuk melakukan rujuk ke Makassar.

Ditengah saran seorang dokter dimaksud, orang tua dan keluarga pasien sontak saja dibuat kaget dan bingung dengan langkah dan tindakan seorang dokter di RSUD Luwuk yang sedang melakukan tindakan di ruang operasi, tiba-tiba memanggil orang tua pasien masuk ke ruang operasi dan meminta untuk melakukan rujuk.

“Ketika anak kami sedang berlangsung operasi diruang bedah, tiba-tiba saya dipanggil keruang operasi. Saya masuk di ruang operasi dengan menggunakan atribut layaknya petugas rumah sakit yang diberikan, sambil menyaksikan anak saya yang sedang terbaring dengan kondisi sementara dibedah mereka lalu menunjukkan penyakit yang dideritanya. Lalu mereka menyarankan kami agar segera merujuk pasien. Otomatis kami sebagai orang tua bingung dan merasa sock, sementara dalam penanganan tindakan operasi, sudah dibelah, anak tak sadarkan diri, lalu disampaikan rujuk, ” ujar Arifudin (56) orang tua pasien kepada Radar Sulteng, Minggu (24/5) di RSUD Luwuk.

Memang, kata Arifudin, merujuk pasien di tengah tindakan operasi diperbolehkan, bahkan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional seorang dokter, jika ditemukan komplikasi tak terduga yang membutuhkan fasilitas atau keahlian lebih tinggi demi menyelamatkan nyawa pasien.

“Pertanyaannya, pantaskah seorang dokter, sementara dalam melakukan operasi, memanggil saya sebagai orang tua lalu menyarankan didalam ruang operasi agar pasien anak kami dirujuk ? Artinya apa, kalau memang dirujuk mengapa harus dilakukan tindakan operasi terlebih dahulu, padahal sejak awal kan sudah dilakukan diagnosis terhadap penyakit pasien. Kalau tidak mampu menangani jangan dipaksakan melakukan operasi, langsung saja dikasihkan rujukan. Kalau demikian, jika terjadi apa-apa terhadap anak kami paska operasi, yang hanya dibedah lalu dijahit kembali, karena ini menyangkut nyawa, siapa yang harus disalahkan dan siapa yang harus bertanggungjawab dalam hal ini,” tambahnya.

Hasil diagnosis atau pemeriksaan tim medis RSUD Luwuk sebelum dilakukan tindakan operasi terhadap pasien.

Menurutnya, jika saran rujukan dilakukan karena dokter yang sedang melakukan tindakan operasi terhadap penyakit yang sebelumnya telah dilakukan diagnosis terhadap anaknya yang sudah diketahui sejak awal, otomatis kami bingung terhadap etika seorang dokter di RSUD Luwuk dan standar pelayanan terhadap pasien.

“Kami pihak keluarga otomatis mempertanyakan hal ini, karena sangat tidak rasional kalau kemudian kami disarankan rujuk oleh dokter ketika saya harus dipanggil di ruang operasi dan menyaksikan kondisi anak saya pada posisi dibedah, bahkan kami pun belum diberitahu secara pasti hasil tindakan operasi yang dilakukan oleh dokter yang bersangkutan,” ujarnya.

“Mendengar saran dokter dalam ruang operasi, kami tak sanggup menatap kondisi anak kami, bahkan kami belum diketahui apa hasil dari tindakan operasi yang dilakukan dokter, tiba-tiba disampaikan rujuk dan saya pun langsung keluar dari ruang operasi tanpa memberikan jawaban apapun dan kami belum memberikan kesimpulan terkait saran rujuk dari dokter sebelum ada penjelasan resmi dari dokter dimaksud,” kata Arifudin.

DOKTER DINILAI KURANG PROFESIONAL

Menanggapi permasalahan dimaksud, salah seorang praktisi hukum, Hendra Sinadja, SH, menegaskan bahwa tindakan seorang dokter di RSUD yang menyarankan rujukan dalam ruang operasi ditengah tindakan operasi sedang berlangsung dianggap kurang profesional. Pihak keluarga menilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan seorang dokter dan potensi pelanggaran kode etik, karena diagnosanya sudah sejak awal dan dokter sudah mengetahui komplikasi penyakit yang diderita pasien. Begitupun juga kondisi keberadaan RSUD dan dirinya (dokter-Red) diketahuinya tidak memiliki kompetensi/peralatan untuk menangani kasus tersebut.

Direktur RSUD Luwuk, dr. Budiyanto Uda’a (kiri) didampingi Humas RSUD. (Foto, mito Radar Sulteng).

“Dalam skenario ini, dokter seharusnya merujuk pasien sejak awal sebelum membiarkan pasien masuk ke meja operasi. Begitupun, dalam menghentikan tindakan tanpa alasan darurat yang jelas atau memindahkan pasien ke fasilitas lain (rujuk-Red) dalam kondisi tidak stabil, sangat dimungkinkan pihak keluarga pasien mempertanyakan hal ini,” tandas Hendra Sinadja, kepada Radar Sulteng, saat berada ditengah-tengah keluarga pasien di RSUD Luwuk.

Wajar saja, ujar Hendra, siapapun dia, jika pihak keluarga pasien merasa dirugikan atau menilai prosedur penanganan dokter di RSUD terhadap pasien tidak profesional. Dokter yang menangani wajib memberikan penjelasan alasan yang rasional dan secara medis kepada pihak keluarga pasien, mengapa rujukan tersebut baru disarankan saat operasi sedang berlangsung atau berjalan didalam ruang operasi.

Disisi lain, pihak keluarga bisa saja melaporkan hal ini ke Komite Medik dengan membuat laporan resmi kepada Komite Etik dan Hukum (KEH) di RSUD untuk mengaudit rekam medis untuk tujuan evaluasi dan prosedur tindakan oknum dokter tersebut.

“Ya, bisa saja dilaporkan oleh pihak keluarga pasien, jika terbukti dalam prosedur penanganan ada pelanggaran kode etik profesi seorang dokter. Melapor ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), karena tindakan dokter tersebut sangat tidak etis dan beresiko melanggar standar prosedur medis. Mestinya, pihak keluarga tidak boleh masuk kedalam ruang operasi. Komunikasi di ruang operasi sangat terbatas. Jika terjadi perburukan atau komplikasi saat melakukan tindakan operasi, penanggung jawab utamanya adalah dokter penanggungjawab pelayanan (DPJP) dan pihak RSUD,” pinta Hendra.

Disisi lain kata Hendra, secara spesifik, dari tinjauan etika dan hukum dari permasalahan dimaksud, bahwa kamar operasi adalah area yang sangat ketat dan steril. Aturan di RSUD umumnya melarang keluarga pasien masuk kedalam ruang operasi untuk mencegah kontaminasi bakteri atau reaksi infeksi, dan menjaga fokus kerja tim medis. Namun, jika keluarga dipanggil masuk saat operasi sedang berlangsung, itu menandakan adanya situasi kritis yang membutuhkan keputusan segera.

“Dalam hal proses merujuk pasien, jika ditengah tindakan operasi ditemukan kondisi tak terduga yang mengancam nyawa, dokter harus segera memberikan penyelamatan darurat. Jika fasilitas tidak memadai dan dokter menyarankan rujukan, penjelasan idealnya dilakukan oleh seorang dokter itu di ruang tunggu, bukan menyuruh orang tua atau keluarga pasien masuk ke kamar bedah (ruang operasi),” pinta Hendra.

Prosedur yang benar, seharusnya dokter atau perawat memanggil penanggungjawab pasien untuk keluar dari ruang operasi menuju ruang tunggu atau bagian administrasi. Keluarga tidak akan diminta masuk kedalam ruang operasi saat tindakan sedang berlangsung karena ruangan harus steril. Komunikasi terkait perubahan tindakan selalu dilakukan diluar area steril.

“Kami akan melayangkan surat aduan kepada Direktur RSUD, terkait penanganan dokter yang dinilai kurang profesional,” kata Hendra.

Sementara itu, Direktur RSUD Luwuk, dr. Budiyanto Uda’a, Sp.KFR yang dikonfirmasi Radar Sulteng, mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui permasalahan dimaksud karena belum ada aduan dari pihak keluarga pasien terkait tindakan dokter tersebut.

“Tindakan dokter yang menyarankan rujuk bagi pasien dimaksud sangat pantas dan lumrah. Dokter wajib memberi tahu keluarga jika ditengah operasi ditemukan kondisi darurat atau tak terduga yang memerlukan  perubahan rencana tindakan, seperti rujukan dimaksud,” tandas dr. Budi. (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Banjir dan Longsor Terjang Desa Toro Sigi, 50 Hektar Sawah Terendam

0
Sigi, – Bencana banjir dan tanah longsor terjadi di Desa Toro, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Minggu (24/5/2026) petang. Musibah yang dipicu hujan deras tersebut mengakibatkan...

TERPOPULER >