SIGI, – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan empat orang pegawai kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sigi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah.
Keempat tersangka masing-masing Kepala ATR/BPN Kabupaten Sigi ‘J’, serta tiga oknum pegawai lainnya yakni A Kasiaheng, AB, dan NF. Selain oknum aparatur sipil negara (ASN), dalam perkara ini juga terdapat keterlibatan masyarakat sipil.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen atau surat yang terjadi sekitar Desember 2021 di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan terjadinya peristiwa pidana berupa pembuatan atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau digunakan sebagai alat bukti, dengan maksud agar surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, juncto Pasal 20 atau Pasal 21, sebagaimana telah diperbarui dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penyertaan dalam tindak pidana.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan bahwa saat ini Ditreskrimum tengah menangani perkara tersebut.
“Benar, saat ini Ditreskrimum Polda Sulteng sedang melakukan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Sigi berdasarkan laporan masyarakat. Seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan penyidik telah menetapkan tersangka baik dari masyarakat sipil maupun oknum ASN,” ujarnya.
Djoko menegaskan, penanganan perkara ini merupakan komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif, akuntabel, dan mengedepankan asas keadilan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian serta tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
“Jika memiliki informasi terkait, silakan disampaikan kepada penyidik untuk membantu proses penegakan hukum,” imbaunya.
Djoko berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam pengurusan administrasi, khususnya yang berkaitan dengan dokumen hukum.
“Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena setiap pelanggaran pasti akan ada konsekuensinya,” pungkasnya. (bar/*)






