back to top
Jumat, 8 Mei 2026
BerandaPALUKapuspenkum Kejagung: CPM Sudah Diperiksa Satgas PKH Soal Pelanggaran...

Kapuspenkum Kejagung: CPM Sudah Diperiksa Satgas PKH Soal Pelanggaran Kawasan Hutan di Poboya

PALU,–Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus mendalami dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan dan penguasaan kawasan di wilayah CPM, Sulawesi Tengah.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna saat melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026).

Menurut Anang, saat ini Satgas PKH masih melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun perkebunan yang melanggar ketentuan perizinan dan penguasaan kawasan hutan.

“Memang kegiatan PKH terhadap kegiatan di wilayah hukum Kejaksaan Sulawesi Tengah ini ada baik itu kegiatan perkebunan sawit dan juga kegiatan tambang. Ada beberapa perusahaan, baik tambang maupun perkebunan, yang sudah diidentifikasi dan diklarifikasi oleh tim Satgas PKH,” ujar Anang kepada wartawan.

Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk perusahaan dan pelaku tambang yang beraktivitas di area yang telah dipasangi plang Satgas PKH, termasuk kawasan pertambangan CPM di Poboya.

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan wartawan terkait tindak lanjut pemasangan plang Satgas PKH di wilayah pertambangan CPM yang hingga kini disebut masih terdapat dugaan aktivitas tambang.

Anang menegaskan, apabila berkaitan dengan pemasangan plang Satgas PKH, maka penyelesaiannya berada di bawah kewenangan Satgas PKH. Namun proses pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tetap berjalan.

“Yang jelas saat ini sedang dilakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap para pihak yang diduga melanggar ketentuan atau pembukaan tambang maupun perkebunan, adanya pelanggaran izin,” katanya.

Ia menjelaskan, hasil identifikasi nantinya akan menentukan langkah yang diambil Satgas PKH, apakah berupa pengenaan sanksi administrasi, penguasaan kembali lahan oleh negara, atau keduanya sekaligus.

“Berdasarkan hasil identifikasi nanti akan ditentukan apakah dikenakan denda, penguasaan kembali terhadap lahan-lahan yang penguasaannya tidak sesuai ketentuan, atau kedua-duanya,” ujarnya.

Satgas PKH sendiri merupakan tim lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk untuk menertibkan pelanggaran penggunaan kawasan hutan di Indonesia. Jaksa Agung RI bertindak sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH dan memimpin langkah penegakan hukum terhadap aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Di wilayah Poboya, Satgas PKH telah melakukan penyegelan sebagian area tambang emas milik PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals (BRMS), khususnya di kawasan Blok I Poboya.

Penertiban dilakukan setelah ditemukan adanya bukaan kawasan hutan yang diduga tidak sesuai dengan izin maupun prosedur yang berlaku. Saat ini proses verifikasi masih berjalan untuk memastikan apakah aktivitas pembukaan lahan tersebut dilakukan oleh perusahaan atau pihak lain.

PT CPM sendiri tercatat memiliki dua Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), masing-masing untuk kegiatan eksplorasi lanjutan seluas 67,87 hektare dan operasi produksi seluas 327 hektare.

Sebagai bagian dari penertiban, Satgas PKH juga telah memasang sejumlah plang penyegelan dan penertiban di lokasi pertambangan sebagai tanda penguasaan kembali kawasan oleh negara.

Meski demikian, Anang menegaskan Satgas PKH lebih mengedepankan pemulihan kerugian negara dibanding langkah pidana.

“Satgas PKH lebih mengutamakan kepada denda administrasi yang sifatnya untuk pengembalian atau pemulihan kerugian negara. Sanksi pidana itu sifatnya ultimum remedium atau langkah terakhir,” tegasnya.

Dalam kunjungan ke Sulawesi Tengah, rombongan Kejagung juga melakukan pemantauan langsung ke sejumlah kejaksaan negeri, mulai dari Kejari Sigi, Donggala hingga Palu. Setelah itu dilakukan briefing bersama jajaran Kejati Sulteng dan seluruh kepala kejaksaan negeri secara luring maupun daring.

Anang mengatakan, pimpinan Kejaksaan turut menegaskan komitmen institusi dalam penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan memberikan kepastian terhadap perkara-perkara yang berlarut.

“Pimpinan menegaskan bahwa terhadap perkara-perkara yang berlarut-larut harus diambil sikap tegas. Kalau memang terbukti, segera dilimpahkan ke pengadilan. Kalau tidak cukup bukti, maka harus ditegaskan juga,” tandasnya. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Alexander Adrian, Masuk Rank 1 Nasional Gaya Kupu-kupu 200 Meter

0
PALU, – Prestasi Alexander Adrian, perenang muda Sulawesi Tengah konsisten di ajang event renang nasional bahkan internasional, sejak bergabung dengan Provinsi Sulteng. Kejurnas Akuatik 2026...

TERPOPULER >