PALU, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan enam Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong sepanjang Januari hingga April 2025.
Enam IPR tersebut diberikan kepada koperasi produsen yang berada di wilayah Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo dan Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
Tiga IPR diterbitkan pada 8 Januari 2025 di Desa Buranga, masing-masing untuk Koperasi Produsen Buranga Baru Indah dengan luas 10 hektare, Koperasi Produsen Sina Jaya Mandiri seluas 10 hektare, serta Koperasi Produsen Sina Maju Bersaudara dengan luas 10 hektare.
Sementara tiga izin lainnya diterbitkan pada 21 April 2025 di Desa Kayuboko. Yakni Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko dengan luas 6 hektare, Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera seluas 4 hektare, serta Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko dengan luas 7 hektare.
Kabid Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah mengatakan penerbitan IPR tersebut telah melalui mekanisme perizinan berbasis risiko sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat itu nantinya tidak hanya dilakukan pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan inspektur tambang.
“Pengawasannya juga melibatkan inspektur tambang,” kata Sultanisah.
Dalam persyaratan penerbitannya, koperasi wajib melampirkan surat permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), salinan KTP seluruh pengurus koperasi, surat keterangan domisili masyarakat setempat, surat keterangan fiskal, hingga dokumen persetujuan apabila wilayah tambang berada di kawasan sungai maupun kawasan hutan.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan membuat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan.
Sedangkan kewajiban yang melekat dalam izin tersebut meliputi kewajiban pengusahaan dan pelaporan secara sederhana serta pembayaran IPERA.
Dalam lampiran izin juga ditegaskan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kementerian/lembaga terkait. Verifikasi pemenuhan persyaratan dilakukan oleh pemerintah daerah maupun instansi berwenang lainnya. (bar)






