back to top
Kamis, 17 September 2026
BerandaDAERAHGubernur Dilapor Ke Presiden dan Mendagri

Gubernur Dilapor Ke Presiden dan Mendagri

Adiman : Pemprov Sulteng Telah  Menyiapkan Langkah Penyelesaian Kasus Tanjung Sari

BANGGAI,- Radar Sulteng,- Gubernur Sulteng, Anwar Hafid telah dilaporkan ahli waris keluarga besar Salim Albakar, kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan Mendagri, Tito Karnavian atas tuduhan intervensi dan penyalahgunaan wewenang.

Gubernur dinilai dinilai menghalangi kewenangan yudikatif terkait adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.2351 K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas pelaksanaan eksekusi lahan tanjung sari di Banggai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa surat laporan tersebut ditandatangani, masing-masing ahli waris, Fauzi Albakar, Fuad Bakar, Hj.Sakinah Albakar, dan Faisal Saleh Albakar, tertanggal 9 dan 13 Februari 2026, perihal laporan pengaduan terhadap dugaan abuse of power oleh Gubernur Sulteng dengan cara menghalangi putusan Pengadilan (eksekusi).

Dalam surat aduan dimaksud, intinya ahli waris memohonkan perlindungan dan kejelasan hukum, karena mereka menilai tindakan Gubernur Sulteng dalam mengeluarkan rekomendasi No.510/74/491/Dis.Perkimtan, tanpa alasan yang sah (zonder geldige redden) dan tanpa alasan pembenaran (fait justificatief), serta sangat bertentangan dengan hukum dan asas umum pemerintahan yang baik.

“Tindakan Gubernur Sulteng tersebut merupakan tindakan intervensi dan melebihi batas kewenangan karena telah mengambil alih tugas dan kebijakan pengadilan incasu PN Luwuk, berkaitan eksekusi perkara No.02/Pen.Pdt.G/1996/PN Lwk atas objek sengketa dilahan tanjung sari,” sebut ahli waris dalam surat aduannya.

Bukti tanda terima surat aduan ahli waris ke Presiden dan Mendagri (Foto : mito / Radar Sulteng).

Pihak ahli waris menilai, sikap Gubernur Sulteng merupakan tindakan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan, dimana putusan pengadilan dijamin dalam pasal 24 UUD 1945 dan UU No.48 tahun 1999 tentang kekuasaan kehakiman. Intervensi terhadap putusan pengadilan melanggar prinsif independensi hakim, serta intervensi yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sesuai amanat pasal 19 ayat 1 UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Selain itu, pihak ahli waris menyayangkan tindakan Gubernur menyebabkan terampasnya hak-hak mereka sebagai warga Negara yang dilindungi konstitusi, sebagaimana diatur pasal 28D ayat 1, bahwa hak  atas pengakuan, jaminan dan perlindungan yang adil. Pasal 28G ayat 1, ha katas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawa kuasanya, serta Pasal 28H ayat 4, ha katas hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh diapapun.

“Dampak yang timbul dari tindakan Gubernur tersebut menyebabkan hal sistemik yang dialami pihak ahli waris, yakni pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan hukum atas objek tersebut masuk dan menguasai objek putusan intervensi tussencomst. Tercorengnya nama baik serta martabat keluarga ditengah-tengah masyarakat yang dianggap bahwa pengadu dalam mengajukan permohonan eksekusi seolah-olah bukan hak kami serta terciptanya kegaduhan diruang publik,” ujar Ahli Waris dalam suratnya.

Disisi lain, dalam surat aduan ahli waris tersebut, tidak hanya pelanggaran yang disebutkan berdasarkan hak konstitusional warga Negara, tetapi tindakan Gubernur juga disebutkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana dimanatkan dalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM pasal 40 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia, serta UU No.11 tahun 2005 tentang hak ekonomi sosial budaya (ratifkasi kovenan internasional tentang hak ekonomi sosial budaya).

Salah seorang keluarga ahli waris, Bahrain Akum yang ditemui Radar Sulteng, membenarkan kalau ahli waris keluarga besar Salim Albakar dan Ny. Berkah Albakar telah melaporkan masalah ini ke Presiden dan Mendagri.

“Iya, ahli waris Salim Albakar dan Ny. Berkah Albakar sudah melaporkan permasalahan ini ke Presiden dan Mendagri. Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, untuk perlindungan hukum atas hak-hak keperdatannya yang telah diakui Negara melalui putusan hukum yang sudah inkracht,” tandas Bahraen Akum kepada Radar Sulteng, dikediamannya, Rabu (16/9).

Dari aduan ahli waris dimaksud, jelas Bahraen, dari uraian dan argumentasi hukum tersebut jelas bahwa Gubernur Anwar Hafid telah dengan sengaja melanggar asas umum pemerintahan yang baik, diantaranya, asas kepastian hukum, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas kemanfaatan, asas kecermatan dan asas ketidak berpihakan.

Sementara itu, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid melalui Kepala Biro Hukum Kantor Gubernur Sulteng, Dr. Adiman, SH, M.Si yang dikonfirmasi Radar Sulteng melalui sambungan telepon, terkait laporan aduan ahli waris ke Presiden RI dan Mendagri dimaksud, pihaknya akan memberikan tanggapan penjelasan secara tertulis nanti agar lebih jelas dan objektif seperti apa langkah-langah Pemprop Sulteng terkait dalam mengantisipasi kekisruhan masyarakat ditengah rencana eksekusi lahan tanjung sari.

“Terkait laporan seperti itu hal biasa. Tentunya, Bapak Presiden dan Mendagri akan mempertimbangkan hal itu. Nantinya Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung yang akan diperintahkan untuk menjawabnya. Pemprop Sulteng juga telah melayangkan pertimbangan hukum terkait masalah ini ke Kemenkum dan MA, terkait analisis hukum, keabsahan hak atas tanah dan rencana aksi penanganan permasalahan lahan tanjung sari di Banggai pasca eksekusi,” jelas Adiman kepada Radar Sulteng, via telepon, Rabu (16/9).

Posisi Gubernur Anwar Hafid dalam konteks ini tentu sangat menghargai hukum. Hanya saja, ujar Adiman, keberadaannya sebagai Kepala Daerah, sifatnya sebatas memberikan pertimbangan hukum dan berkewajiban melindungi masyarakatnya dengan mendasari peristiwa atau gejolak yang sudah pernah terjadi paska eksekusi lahan tanjung sebelumnya.

“Pada dasarnya Pak Gubernur hanya sebatas memberikan pertimbangan hukum dan berkewajiban melindungi masyarakatnya, baik warga diatas lahan objek eksekusi maupun pihak ahli waris, bukan menghalangi eksekusi. Makanya ada perintah penundaan sementara pelaksanaan eksekusi. Saat ini, Pemprop telah menyiapkan langkah-langkah penyelesainnya,” jelas Adiman. (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR Tamainusi Segera Jalani Sidang

0
PALU, Radar Sulteng – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility...

TERPOPULER >