back to top
Rabu, 16 September 2026
BerandaPALURevisi Kepmen 157, Safri : Jangan Juga Dipaksakan

Revisi Kepmen 157, Safri : Jangan Juga Dipaksakan

Butuh Proses dan Harus Melalui Mekanisme

PALU, Radar Sulteng – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, mengungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, merespons positif permintaan revisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157 terkait Dana Bagi Hasil (DBH), menyusul pertemuan Gubernur Sulawesi Tengah bersama Ketua dan sejumlah anggota DPRD dengan Menteri ESDM beberapa waktu lalu.

Safri menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Menteri ESDM telah memerintahkan jajarannya untuk mencari regulasi dan langkah yang diperlukan guna merevisi Kepmen 157. Menurutnya, Menteri ESDM memahami bahwa kebijakan yang berlaku saat ini merugikan Sulteng, sehingga Menteri ESDM turut merespons cepat permintaan revisi yang disampaikan Gubernur.

“Pak Gubernur bersama dengan Ketua DPR, teman-teman DPR bertemu dengan Pak Bahlil dan Pak Menteri merespons sangat positif untuk kemudian segera merevisi Kepmen 157 perihal DBH. Beliau paham betul bahwa ini sangat merugikan, sehingga ketika Pak Gubernur meminta untuk revisi, beliau merespons agar segera direvisi,” ujarnya saat ditemui usai rapat Paripurna di kantor DPRD Sulteng jalan Moh Yamin. Selasa, (15/9/2026).

Diketahui bahwa dari pertemuan DPRD provinsi Sulteng dan gubernur Sulteng bersama menteri ESDM, Bahlil menjanjikan akan segera melakukan revisi terhadap Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan. Namun telah berlalu lebih dari seminggu belum ada kepastian hasil revisi dari tenggat waktu yang telah dijanjikan.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut Safri menyebut, bahwa perlu mengikuti proses dan mekanisme yang berlaku dalam revisi tersebut, tanpa memaksakan penyelesaian di luar prosedur yang ada.

“Artinya begini, jangan juga kemudian kita memaksakan sesuatu karena kita harus tahu prosesnya, ada mekanisme, jadi kita percayakan saja yang pada intinya Alhamdulillah Pak Menteri merespon secara positif. Ini kan berarti apa yang menjadi keinginan masyarakat, khususnya keinginan kita semua untuk merevisi dan menetapkan provinsi Sulawesi Tengah bagian daripada daerah pengolah, akhirnya direspon secara positif oleh Pak Menteri”, jelasnya

Ia menambahkan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulteng akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar hasil evaluasi dan revisi Kepmen 157 sesuai dengan harapan daerah.

Safri menegaskan, permintaan revisi tersebut bukan bentuk permintaan keistimewaan, melainkan tuntutan kesetaraan dan keadilan bagi Sulteng sebagai daerah yang juga memiliki sejumlah kawasan industri pengolahan. Ia menilai, akan menjadi kejanggalan apabila pemerintah pusat tidak menetapkan Sulteng sebagai daerah pengolah, mengingat keberadaan sejumlah kawasan industri di wilayah Sulteng yang beroperasi.

“Pada prinsipnya kita ini bukan meminta keistimewaan, tapi kita minta kesetaraan dan keadilan untuk daerah kita. Karena bagaimanapun itu menjadi hak kita, karena faktanya memang seperti itu, kita ini ada beberapa kawasan industri yang ada di Sulteng Maka sebuah kenaifan juga kalau kemudian pemerintah pusat tidak menetapkan kita sebagai daerah pengolah,” tambahnya (ZAR).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Doa untuk Lima Saudara Seprofesi yang Hilang di Seberang

0
PALU, Radar Sulteng – Tujuh hari tanpa kabar tak menyurutkan harapan. Puluhan jurnalis di Kota Palu, Sulawesi Tengah, berkumpul untuk memanjatkan doa bagi lima...

TERPOPULER >