back to top
Kamis, 20 Agustus 2026
BerandaPALUDPRD Pertanyakan Kontribusi DBH CPM

DPRD Pertanyakan Kontribusi DBH CPM

PALU, Radar Sulteng — Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mempertanyakan kontribusi fiskal aktivitas pertambangan emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya, Palu.

Safri meminta pemerintah dan pihak terkait membuka secara transparan data penerimaan negara dan daerah dari aktivitas pertambangan tersebut.

Menurut Safri, masyarakat berhak mengetahui seberapa besar manfaat yang diperoleh daerah dari pengelolaan sumber daya alam yang berada di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu.

Ia mempertanyakan besaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), royalti maupun dana bagi hasil (DBH) yang kembali ke Sulawesi Tengah dan Kota Palu dari aktivitas pertambangan emas di Poboya.

“Data produksi, royalti, PNBP hingga besaran dana bagi hasil perlu dibuka secara transparan,” ujar Muhammad Safri kepada Radar Sulteng, Rabu (19/8/2026).

Safri menilai, keterbukaan data menjadi penting agar publik dapat mengetahui hubungan antara skala produksi pertambangan dengan kontribusi fiskal yang diterima negara maupun daerah.

Terlebih, aktivitas pengelolaan material tambang dalam jumlah besar dinilai perlu diikuti dengan kejelasan mengenai besaran penerimaan yang menjadi hak pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan, kontribusi perusahaan terhadap daerah tidak semestinya hanya diukur melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurutnya, CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan tidak dapat diposisikan sebagai pengganti penerimaan negara maupun DBH yang menjadi hak pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

“CSR itu kewajiban sosial perusahaan. Itu berbeda dengan penerimaan negara dan dana bagi hasil yang memiliki mekanisme tersendiri,” tegasnya.

Karena itu, DPRD Sulteng mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai data produksi tambang, nilai penjualan, PNBP, royalti, pajak, serta mekanisme dan besaran DBH yang diterima pemerintah daerah.

Transparansi tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah memberikan manfaat yang proporsional bagi negara, daerah dan masyarakat.

Selain itu, keterbukaan data dinilai dapat menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai besarnya kontribusi pertambangan emas Poboya terhadap perekonomian daerah.

Pertanyaan mengenai kontribusi fiskal tambang emas Poboya kini menjadi perhatian publik. Data produksi dan penerimaan yang disampaikan secara terbuka akan menjadi dasar untuk melihat sejauh mana aktivitas pertambangan tersebut memberikan dampak terhadap kapasitas fiskal Sulawesi Tengah dan Kota Palu.

DPRD Sulteng berharap pemerintah terkait dapat menyajikan data tersebut secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan di Poboya. (bar/*)

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

BPK Temukan Kekurangan Volume Proyek Disdikbud Kota Palu

0
Ada Temuan di Enam SKPD Pemkot Palu PALU, Radar Sulteng – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal gedung dan bangunan...

TERPOPULER >