Revisi Kepmen ESDM 157
PALU, Radar Sulteng – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengungkap frasa yang menetapkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah telah masuk dalam revisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157 terkait Dana Bagi Hasil (DBH).
Hal tersebut disampaikan saat wawancara usai menghadiri rapat Paripurna Rancangan anggaran APBD di kantor DPRD Sulteng Jalan Moh Yamin. Senin, (5/10/2026)
Anwar menyebut, hal tersebut merupakan hasil pengecekan terbaru yang dilakukannya langsung, menyusul proses revisi yang sebelumnya dijanjikan Menteri ESDM usai bertemu dengan dirinya bersama pimpinan dan anggota DPRD Sulteng beberapa waktu lalu.
“Terakhir saya cek kemarin sudah, kalau frasa bahwa kita daerah penghasil, Morowali dan Morowali Utara, daerah pengolah itu sudah masuk,” ujarnya.
Kepastian ini melanjutkan rangkaian desakan yang sebelumnya turut disampaikan sejumlah anggota DPRD Sulteng, salah satunya Sekretaris Komisi III Muhammad Safri, yang berulang kali meminta pemerintah pusat segera merevisi Kepmen 157 agar status Sulteng sebagai daerah pengolah, bukan sekadar daerah penghasil, dan dapat diakui secara resmi dalam regulasi tersebut.
Anwar menjelaskan, meski frasa terkait Sulteng telah dimasukkan, namun proses revisi Kepmen 157 secara keseluruhan masih berlangsung. Hal ini disebabkan sejumlah daerah lain di Indonesia turut mengajukan tuntutan serupa terkait status daerah pengolah, sehingga pemerintah pusat masih melakukan kajian menyeluruh sebelum menetapkan revisi final.
“Tinggal beberapa daerah lagi di Indonesia yang sementara dikaji, sehingga itu yang menjadikan lama,” tambahnya.
Ia menegaskan, persoalan status daerah pengolah tersebut bukan hanya dialami Sulteng semata, melainkan juga menjadi tuntutan dari daerah-daerah penghasil sumber daya alam lainnya di Indonesia yang memiliki situasi serupa.
“Jadi bukan cuma kita yang ternyata bermasalah, tapi daerah-daerah lain juga menuntut hal yang sama,” pungkasnya. (ZAR)






