Ada Temuan di Enam SKPD Pemkot Palu
PALU, Radar Sulteng – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal gedung dan bangunan di enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Palu.
Temuan tersebut mencapai Rp476,78 juta, sementara denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan mencapai Rp1,41 miliar.
Temuan itu tercantum dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palu Tahun Anggaran 2025. Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), belanja modal gedung dan bangunan dianggarkan sebesar Rp116,68 miliar, dengan realisasi Rp109,06 miliar atau 93,47 persen.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik, BPK menemukan persoalan pada pekerjaan di Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum.
Dari enam SKPD tersebut, Disdikbud tercatat memiliki nilai kekurangan volume pekerjaan paling besar, yakni Rp206,04 juta dari 13 pekerjaan. Dari nilai tersebut, Rp164,78 juta telah disetorkan ke kas daerah, sementara masih terdapat sisa Rp41,25 juta yang belum disetor.
Kekurangan volume juga ditemukan pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp148,45 juta dari tujuh pekerjaan. Sebanyak Rp96,57 juta telah disetorkan, sehingga tersisa Rp51,87 juta.
Selanjutnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian memiliki kekurangan volume Rp71,73 juta dari empat pekerjaan dan seluruhnya telah disetorkan. Dinas Kesehatan sebesar Rp32,19 juta dan Dinas Perhubungan Rp11,85 juta juga telah disetorkan seluruhnya. Sementara Dinas Pemuda dan Olahraga tercatat sebesar Rp6,49 juta dan telah disetorkan.
Secara keseluruhan, nilai kekurangan volume dari 30 pekerjaan tersebut mencapai Rp476,78 juta. Dari jumlah itu, telah dilakukan penyetoran ke daerah sebesar Rp351,45 juta, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum disetorkan sebesar Rp125,32 juta.
Selain kekurangan volume, BPK juga menemukan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda dengan nilai Rp1,415 miliar.
Atas temuan tersebut, sebagian denda telah disetorkan ke daerah sebesar Rp1,026 miliar. Namun, masih terdapat kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp388,56 juta yang belum disetorkan.
BPK menyebut perhitungan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan tersebut telah disampaikan dan dikonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia, serta konsultan pengawas atau pengawas lapangan.
Perhitungan itu juga telah dituangkan dalam Berita Acara Perhitungan Kekurangan Volume yang ditandatangani PPK dan/atau PPTK bersama pihak penyedia.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran atas belanja modal gedung dan bangunan pada enam SKPD sebesar Rp125,32 juta. Selain itu, daerah kehilangan potensi penerimaan dari denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp388,56 juta.
BPK kemudian merekomendasikan Wali Kota Palu agar memerintahkan kepala SKPD terkait melakukan sejumlah perbaikan.
Pertama, menginstruksikan PPK agar melakukan pengendalian secara memadai dengan memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan prestasi pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
Kedua, pengawas lapangan pada masing-masing pekerjaan diminta melaksanakan pengendalian terhadap kontrak secara memadai dalam mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan.
Ketiga, memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp125,32 juta dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp388,56 juta sesuai ketentuan serta menyetorkannya ke kas daerah. (bar)






