PALU, – Tidak kunjung dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait enam kepala desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menuai kritik keras dari Koordinator Kantor Hukum Scripta Diantara, Vebry Tri Haryadi. SH.
Menurut Vebry, sikap Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka, yang belum melaksanakan amar putusan pengadilan yang telah final dan mengikat, tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan administratif biasa, tetapi telah menyentuh pada kepatuhan pejabat negara terhadap hukum.
“Putusan pengadilan (PTUN) yang telah inkracht adalah, hukum yang wajib dilaksanakan. Tidak ada satu pasal pun dalam sistem hukum Indonesia yang memberikan kewenangan kepada seorang bupati untuk menilai ulang, memilih, menunda, apalagi mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kewajibannya hanya satu, melaksanakan isi dari putusan tersebut,” tegas Vebry kepada media ini, Selasa (9/6) di Palu.
Vebry menjelaskan, dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan, Indonesia adalah negara hukum. Untuk itu segala konsekuensinya, seluruh tindakan pemerintahan wajib tunduk pada hukum dan putusan lembaga peradilan yang sah.
Menurutnya, ketika pejabat pemerintahan tidak menjalankan putusan pengadilan yang telah inkracht, maka yang dipersoalkan bukan lagi substansi sengketanya, melainkan kepatuhan pejabat tersebut terhadap prinsip negara hukum.
“Kalau putusan hakim yang sudah final masih diabaikan, maka publik berhak bertanya, apakah hukum masih berlaku bagi pejabat yang memegang kekuasaan? Sebab dalam negara hukum, kekuasaan harus tunduk kepada hukum, bukan sebaliknya,” katanya.
Vebry menegaskan, dalam UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN secara jelas mengatur kewajiban pejabat untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut dikuatkan dengan Pasal 116 yang mengatur mekanisme tentang eksekusi apabila pejabat yang kalah dalam perkara tidak menjalankan kewajibannya.
Vebry menilai, ketidakpatuhan Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pengingkaran terhadap asas kepastian hukum yang menjadi salah satu asas umum pemerintahan yang baik.
“Seorang kepala daerah memperoleh legitimasi jabatannya berdasarkan hukum. Karena itu tidak masuk akal apabila pada saat yang sama ia mengabaikan produk hukum yang lahir dari lembaga peradilan. Jabatan publik tidak pernah memberikan hak kepada seseorang untuk berada di atas hukum,” ujarnya.
Kata dia, apabila putusan PTUN yang telah inkracht terus diabaikan, maka hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Bagaimana negara dapat menuntut rakyat mematuhi putusan pengadilan jika pejabat yang kalah justru tidak melaksanakan putusan yang mengikat dirinya? Ini bukan hanya soal enam kepala desa. Ini soal pesan yang disampaikan kepada masyarakat tentang apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua orang atau hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kekuasaan,” katanya.
Vebry menegaskan, pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipersepsikan publik sebagai tindakan yang mencerminkan sikap kebal hukum.
“Ketika seseorang tetap tidak menjalankan putusan pengadilan yang final dan mengikat, sementara tidak ada alasan hukum yang membenarkannya, maka wajar apabila muncul persepsi publik bahwa yang bersangkutan merasa kebal terhadap hukum. Persepsi itu lahir bukan karena opini masyarakat semata, tetapi karena adanya fakta bahwa putusan pengadilan tidak dijalankan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa kewibawaan lembaga peradilan dipertaruhkan apabila putusan yang telah inkracht tidak segera dilaksanakan.
“Putusan pengadilan tidak boleh berhenti menjadi dokumen di atas kertas. Jika putusan yang sudah final dapat diabaikan oleh pejabat negara tanpa pelaksanaan, maka yang dirusak bukan hanya hak para penggugat, tetapi juga kewibawaan pengadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum,” ujarnya.
Menurut Vebry, langkah hukum berikutnya terbuka bagi enam kepala desa yang memenangkan perkara untuk mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Tidak ada bupati, gubernur, menteri, bahkan presiden sekalipun yang memiliki kewenangan untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan hakim bukan rekomendasi, melainkan perintah hukum yang wajib dilaksanakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, menegaskan bahwa enam kepala desa yang memenangkan gugatan di PTUN memiliki hak untuk mengajukan permohonan eksekusi apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap belum dijalankan oleh pihak tergugat sesuai ketentuan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Banggai belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum dilaksanakannya putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.(lam)






