PALU, – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulteng, Munashir SE MM, dalam rapat finalisasi kajian Rancangan Peraturan Daerah dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng.
Menurut Munashir, hingga kini belum ada regulasi daerah yang menjadi dasar hukum operasional perpustakaan di Sulteng sejak Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan diterbitkan.
Ketiadaan Perda menjadi hambatan bagi dinas untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) turunan yang dibutuhkan dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan tingkat kegemaran membaca di Sulteng.
“Kami belum memiliki legitimasi untuk pembuatan Pergub dan sebagainya guna meningkatkan indeks pembangunan manusia,” ujar Munashir.
Perda yang diusulkan mencakup perpustakaan sekolah, perpustakaan OPD, perpustakaan khusus, serta perpustakaan di kabupaten dan kota. Salah satu dampak nyata absennya regulasi ini terlihat dari rendahnya akreditasi perpustakaan sekolah dari sekitar 468 SMA/SMK sederajat di Sulteng, hanya 18 sekolah atau sekitar 4 persen yang perpustakaannya telah terakreditasi.
Munashir menambahkan, dinas sejauh ini hanya dapat mengandalkan surat edaran Gubernur agar setiap OPD memiliki perpustakaan, sebagaimana diamanatkan UU 43/2007. Ranperda perpustakaan juga disebutnya relevan dengan program unggulan Pemprov Sulteng, Berani Cerdas, karena peningkatan literasi berkaitan langsung dengan capaian pendidikan.
Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, menyatakan usulan tersebut sebenarnya sudah masuk untuk dikaji, namun belum masuk skala prioritas. Ia menekankan bahwa Bapemperda tidak akan serta-merta memperjuangkan suatu Ranperda jika OPD pengusul tidak menjamin ketersediaan anggaran dan kesiapan menerbitkan Pergub setelah Perda disahkan.

“Banyak Perda yang tidak bisa diimplementasikan karena tidak ada Pergub-nya. Lebih dari 200 Perda mandek karena belum ada Pergub,” tegas Sri.
Sri meminta agar dinas segera menyiapkan Pergub begitu Ranperda selesai dibahas, dan membuka peluang usulan ini dapat masuk apabila terdapat penambahan kuota atau ada Ranperda lain yang dibatalkan.
Munashir mengaku pihaknya telah menyiapkan rencana Pergub dan berharap Ranperda penyelenggaraan perpustakaan dapat segera diakomodasi dalam program legislasi daerah Sulteng. (ZAR)






