PALU, – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, meminta pemerintah pusat mengambil tanggung jawab lebih besar terhadap pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memasukkan komponen gaji mereka ke dalam skema transfer dana dari APBN.
Pernyataan itu disampaikan Anwar Hafid dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI,Jakarta, Senin (9/6/2026), yang membahas persoalan PPPK dan tenaga honorer bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta asosiasi pemerintah daerah.
Menurut Anwar, persoalan utama yang dihadapi daerah saat ini bukan sekadar kewajiban memenuhi batas belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah, melainkan kemampuan fiskal daerah untuk membayar gaji PPPK secara berkelanjutan.
“Masalah yang paling mendasar adalah masih bisakah daerah-daerah itu menggaji PPPK. Banyak daerah yang hanya mampu membayar gaji PPPK sampai bulan September dan tidak sampai 12 bulan,” ujar Anwar dalam Raker, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan, kondisi tersebut sangat rawan karena PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kedudukan hukum sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Undang-Undang ASN.
“Undang-Undang ASN menyatakan yang disebut ASN itu adalah PNS dan PPPK. Pertanyaannya, kenapa PNS gajinya dibayarkan dari pusat sementara PPPK diberikan beban kepada daerah? Ini yang jadi masalah sebetulnya,” tegasnya.
Mantan anggota DPR RI yang juga pernah terlibat dalam pembahasan Undang-Undang ASN itu mengingatkan, daerah tidak memiliki dasar hukum untuk memberhentikan atau merumahkan PPPK ketika mengalami kesulitan anggaran. Karena itu, persoalan pembiayaan PPPK dinilai berpotensi menjadi masalah besar di masa mendatang, terutama jika kebijakan efisiensi anggaran masih berlanjut pada 2027.
Anwar juga menyoroti ketidaksesuaian antara Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dengan Undang-Undang ASN yang telah direvisi dan memasukkan PPPK sebagai bagian dari ASN.
Menurutnya, Undang-Undang HKPD disusun pada 2022 ketika skema PPPK belum menjadi beban besar bagi daerah seperti saat ini.
“Undang-Undang HKPD dibuat sebelum Undang-Undang ASN direvisi. Jadi memang menurut saya Undang-Undang HKPD harus direvisi karena muncul konsekuensi baru dengan masuknya PPPK sebagai ASN,” katanya.
Anwar menilai solusi paling efektif adalah memasukkan pembiayaan gaji PPPK ke dalam skema transfer dana dari pemerintah pusat sehingga tidak sepenuhnya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau PPPK ini bisa digaji dari dana APBN melalui transfer ke daerah, selesai persoalan ini. Daerah tentu akan berusaha memenuhi ketentuan 30 persen, tetapi sekarang kondisinya sudah sangat berat,” ujarnya.
Ia bahkan menggambarkan tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini sudah berada pada titik kritis.
“HKPD 30 persen itu mungkin masih relevan sebelum PPPK masuk. Tapi setelah PPPK masuk ditambah efisiensi anggaran, kami sudah sampai di leher. Semua daerah merasakan hal yang sama,” katanya.
Meski demikian, Anwar menegaskan seluruh kepala daerah tetap berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah pusat dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto.
“Kami semua kepala daerah taat dan tegak lurus kepada Presiden Prabowo. Cuma persoalannya, kalau bisa PPPK ini digaji dari dana APBN sehingga daerah tidak terbebani sepenuhnya,” pungkasnya. (bar)






