back to top
Kamis, 23 April 2026
BerandaPALUBapemperda Sulteng Matangkan Substansi Ranperda Penanggulangan Kemiskinan

Bapemperda Sulteng Matangkan Substansi Ranperda Penanggulangan Kemiskinan

PALU, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi bersama Tenaga Ahli (TA) Komisi IV dan perangkat daerah terkait di Gedung DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Senin (22/4).

Rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi mengenai substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan sebelum melangkah ke tahap pembahasan pasal demi pasal.

Tenaga Ahli Bapemperda, Asrul Lasatu, menjelaskan bahwa draf Ranperda ini mengalami perkembangan signifikan, terutama dalam penentuan judul dan muatan lokal. Awalnya, rancangan ini disusun secara umum, namun berdasarkan hasil konsultasi dengan kementerian pada tahun lalu, daerah diminta untuk menyusun regulasi yang lebih spesifik agar tidak tumpang tindih dengan aturan pusat seperti regulasi di Kementerian Sosial.

“Kami menginginkan judul Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Kearifan Lokal. Meski judulnya bersifat umum, materi muatannya akan mencakup bab khusus yang mengatur tentang kearifan lokal dan intervensi terhadap kemiskinan struktural,” ujar Asrul saat ditemui usai rapat

Ia memaparkan bahwa intervensi yang direncanakan tidak hanya menyasar aspek ekonomi, tetapi juga kemiskinan kultural yang berkaitan dengan pola pikir atau mindset masyarakat. Menurutnya, masih ada kelompok masyarakat yang merasa terjebak dalam kemiskinan karena faktor keturunan atau lingkungan, sehingga perlu adanya upaya pemberdayaan untuk mengubah cara pandang tersebut.

Melalui perubahan pola pikir, masyarakat diharapkan mampu memaksimalkan potensi diri serta sumber daya alam di sekitarnya. Langkah ini diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan kemampuan ekonomi mereka.

Hingga saat ini, pembahasan masih berfokus pada penguatan substansi, di mana terdapat kemungkinan penambahan atau pengurangan materi dalam draf yang ada. Asrul menyebutkan bahwa hasil dari diskusi penyamaan persepsi ini akan diproses kembali dalam tahap drafting.

“Kemungkinan besar ada perubahan pasal, baik itu penambahan pasal baru atau penyesuaian pada ayat-ayat tertentu. Hasil drafting ulang ini dijadwalkan akan dibahas bersama anggota DPRD dan Pemerintah Daerah dalam dua minggu ke depan,” pungkasnya.(Zar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

13 RKAB di Meja Kadis Belum Terbit

0
Kadis ESDM Minta Penuhi Taat Lingkungan PALU, – Sejumlah pengusaha tambang di Sulawesi Tengah mengeluhkan belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026....

TERPOPULER >