back to top
Sabtu, 26 Juli 2025
BerandaDAERAHAPBD Banggai Rp 123,5 Miliar Raib? 24 Camat dan Jaringan Luas Diselidiki...

APBD Banggai Rp 123,5 Miliar Raib? 24 Camat dan Jaringan Luas Diselidiki Polda Sulteng!

BANGGAI – Ditreskrimsus Polda Sulteng, tidak akan main-main dalam penanganan perkara indikasi Tipikor, terhadap 24 Camat di Banggai, terkait penyalahgunaan kewenangan atas pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada Camat, yang menyedot dana APBD Rp. 123,5 Miliar.

“Penanganan kasus saat ini berjalan terus. Penyidik Krimsus tidak akan main-main dalam melakukan pemeriksaan. Kasus korupsi dibutuhkan ketelitian dalam penyelidikannya. Semua yang terlibat dalam pengelolaan anggaran pelimpahan kewenangan akan diperiksa. Sehingga sangat membutuhkan waktu yang tidak sedikit dalam mengungkap kasus dimaksud,” tandas Direktur Krimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Fery Nur Abdulah, SIK, yang dihubungi Radar Sulteng via telepon, Selasa (22/7).

Dalam waktu dekat ini para Camat akan kembali diperiksa beserta aparatnya hingga ke tingkat Kepala Desa dan Lurah serta sejumlah rekanan atau pihak penyedia. Hal ini dimaksudkan untuk pendalaman pemeriksaan, sehingga lebih objektif dan faktual dalam penetapan peningkatan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Yaa, penyidik krimsus terus melakukan pengembangan pemeriksaan. Mohon bersabar. Selain para Camat dan pihak-pihak yang terkait lainnya, para Kades dan Lurah akan dilakukan pemeriksaan dalam keterkaitannya dengan pemanfaatan dana pelimpahan kewenangan,” ujar Fery Nur Abdulah.

Sementara itu, salah seorang aktivis pengawas korupsi di Sulteng, Asrudin Rongka yang terus melakukan advokasi akan terus mengawal dan mendorong kasus dugaan korupsi APBD Banggai Rp. 123,5 miliar yang menyeret Para Camat dan yang terkait lainnya, bahkan pihaknya tengah menyiapkan surat khusus untuk Bapak Presiden Prabowo, terkait aduan banyaknya indikasi kasus korupsi di Banggai yang “mandek” ditangan aparat penegak hukum.

“Penyidik Krimsus tidak akan kompromi dengan kasus indikasi korupsi yang melibatkan 24 Camat, demi menjaga marwah aparat penegak hukum Ditreskrimsus Polda Sulteng. Karena hal ini mahal dan penting merupakan cerminan kepercayaan publik teristimewa masyarakat di Banggai, terhadap penegakan hukum,” pinta Asrudin.

Marwah ini mencakup kehormatan, martabat, dan integritas yang harus dijaga oleh setiap anggota penegak hukum di tubuh Polda Sulteng, khususnya penyidik Krimsus. Marwah penegak hukum penyidik Krimsus, dalam penanganan perkara indikasi korupsi dana APBD Banggai Rp. 123,5 miliar merupakan simbol dari harapan masyarakat Banggai akan keadilan dan penegakan hukum yang bersih dan bermartabat. Jika marwah ini dirusak, maka kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum akan merosot, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi.

“Kita wajib dan perlu memberikan dukungan dan apresiasi kepada penyidik krimsus Polda Sulteng dibawah kendali Kombes Pol Fery Nur Abdulah, mantan penyidik KPK ini  dan rakyat juga memiliki peran yang penting dalam menjaga marwah penegak hukum, yakni dengan memberikan dukungan dan pengawasan terhadap kinerja mereka,” pinta Asrudin.

Selain itu, katanya, prilaku korupsi selama ini yang seolah-olah sudah mengakar tidak boleh dibiarkan menjadi tradisi. Pencegahan korupsi yang sistematis, terstruktur dan masif, serta penegakan hukum yang bertanggungjawab harus menjadi dua sisi mata uang dalam solusi penangannya yang berkelanjutan.

“Penyidik Krimsus Polda Sulteng adalah ujung tombak, dan memiliki insting dan naluri yang tak dimiliki fungsi lain, karena hal itu guna memperkuat kepercayaan publik dan melindungi serta mengamankan uang rakyat yang pemanfaatannya diduga telah disalah gunakan,” jelasnya.

Diduga kuat indikasi kebocoran APBD Banggai senilai Rp.123,5 miliar, biasa modusnya karena adanya persengkokolan, bukan hanya dilakukan oleh 24 Camat dan instansi/dinas pelaksana tekhnis, tapi juga arahan pimpinan dalam bentuk kebijakan. Ini bukan hal yang baru, yang jadi bahaya adalah jika kebocoran ini berubah jadi budidaya, bahkan dianggap kearifan lokal.

“Kita percayakan dan kawal proses hukum kepada penyidik krimsus Polda Sulteng, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus ini akan segera terungkap, dan kita menanti siapa yang akan menjadi “tersangka” diantara 24 Camat dan pejabat OPD serta siapa yang terlibat dibalik dana APBD Rp.123,5 miliar,” pinta Asrudin.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa dalam serapan anggaran dana pelimpahan kewenangan tidak semua Camat melaksanakan (mencairkan-Red). Masing-masing Camat, dari anggaran Rp. 5 miliar, ada yang hanya mencairkan sekitar Rp.700 juta, Rp. 2 miliar lebih, Rp. 3 miliar dan bahkan ada yang sepenuhnya menghabiskan Rp. 5 miliar. Padahal sebelumnya sudah ada instruksi dari pimpinan (Bupati-Red) harus dihabiskan dibulan November 2024. Sehingga, tidak semua Camat kompak dalam pelaksanaan dan pemanfaatan dana pelimpahan kewenangan berdasarkan perintah pimpinan.

Adapun belanja pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada 24 Camat di Banggai. Belanja Daerah sebelum perubahan APBD Rp. 123.155.185.218, sesudah perubahan menjadi Rp. 123.552.460.228, bertambah Rp. 397.277.010. Belanja Operasi, sebelum perubahan APBD Rp. 81.750.333.328, sesudah perubahan APBD menjadi Rp. 90.120.879.727, bertambah Rp.8.370.546.399. Belanja Operasi peruntukkannya untuk belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Belanja Pegawai Rp.1.304.360.000, sesudah perubahan Rp. 115.314.000 berkurang Rp. 1.189.046.000, dan belanja barang dan jasa sebelum perubahan APBD Rp.80.445.973.328, sesudah perubahan APBD menjadi Rp.90.005.556.727, bertambah Rp. 9.559.597.399.

Kemudian untuk Belanja Modal, sebelum perubahan APBD Rp.41.404.849.890. Sesudah perubahan menjadi Rp.33.431.580.501, bertambah Rp.7.973.269.389. Pos belanja modal ini diperuntukkan untuk 3 (tiga) item kegiatan, yakni, belanja modal peralatan dan mesin, sebelum perubahan APBD Rp.4.235.447.780, sesudah perubahan menjadi Rp.4.160.654.600, bertambah Rp.74.793.183. Belanja modal gedung dan bangunan, sebelum perubahan APBD Rp.16.216.353.026, sesudah perubahan menjadi Rp.12.468.231.437, bertambah Rp.3.748.121.589, dan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, ditetapkan Rp.20.953.049.084, seudah perubahan APBD menjadi Rp. 16.802.694.464, berkurang Rp.4.150.354.620.

Diprediksikan ada sekitar 73 % digunakan untuk belanja barang dan jasa, terdiri dari 51 % dibagi habis ke masyakarakat dan 21 % untuk belanja pegawai, serta sekitar 27 % untuk belanja modal untuk pekerjaan fisik, yakni 3,25 % untuk belanja modal peralatan dan mesin, 9,75 % untuk belanja modal gedung dan bangunan, dan 13 % untuk belanja modal jalan, jaringan dan irigasi.

Dalam hal pelaksanaan urusan pemrintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan, ditemukan indikasi belanja barang di mark uf. Misalnya Kec. Batui Selatan. Belanja yang di mark uf, kode rekening 5.1.02.01.01.0039. Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, sebelum dan sesudah perubahan sebesar Rp. 200 juta, yang diperuntukkan pada pengadaan power sprayer pendukung pertanian dan perkebunan untuk kelompok tani. Belanja power sprayer 80 unit @ Rp. 2.5 juta = Rp. 200 juta. Sementara harga ditoko 1 unit power sprayer Rp. 1,6 juta. Selisih harga Rp.900 ribu perunit. Sehingga terjadi Mark Uf sebesar Rp. 72 juta.

Belanja barang sebelum dan sesudah perubahan untuk pengadaan bantuan seragam majelis taklim senilai Rp.156 juta, dengan rincian, belanja gamis dan jilbab 400 paket, @ Rp. 390 ribu. Harga ditoko 1 unit gamis dan jilbab senilai Rp. 200 ribu. Ada selisih harga sebesar Rp.190 ribu. Sehingga terjadi mark uf Rp. 76 juta.

Sementara itu, belanja yang direncanakan ada anggarannya tetapi hingga bulan Nopember 2024, belum dilaksanakan, yakni dukungan kegiatan TPPS Tingkat Kecamatan, dalam rangka mendukung program gerakan makan telur di 10 desa, melalui pos anggaran belanja suku cadang-persediaan dari belanja bantuan sosial, dengan Kode Rekening 5.1.02.01.01.0022. Sebelum dan sesudah perubahan sebesar Rp. 36,4 juta, dengan kegiatan belanja 500 keranjang telur ayam ras, @ Rp.72.800.

Permasalahannya, setiap desa seharusnya mendapatkan 50 keranjang telur ayam ras, sejak bulan Januari hingga Desasember 2024. Namun setelah dilakukan pengecekan dilapangan lewat Kades, Kader Posyandu, dan Bidan Desa, diketahui tidak ada pemberian telur ayam ras. Terbukti dalam setiap bulan dilakukan Posyandu, tidak pernah ada pemberian telur tesebut, dalam program gerakan makan telur untuk memenuhi gizi dan protein hewani serta mencegah stunting pada anak.

Anehnya ada dukungan anggaran untuk kegiatan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kec.Batui Selatan yang dibuktikan dengan kode rekening,5.1.02.01.01.0024, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor (ATK). Ada dukungan kegiatan TPPS dalam rangka mendukung gerakan makan telur senilai Rp. Rp.1.5 juta, untuk belanja seminar Kit 50 set @ Rp.30 ribu.(MT)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA TERPOPULER