Diretkrimsus Polda Sulteng Diminta Segera Tetapkan Tersangka

1528
DI KANTOR POLDA : Koordinator LKPK Sulteng, Asrudin, saat mendatangi kantor Polda Sulteng. (FOTO : MUZAMIL NGEAP/KABAR68).

Terkait Dugaan Korupsi Dana Pelimpahan Kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat, Sebesar Rp 123,5 Miliar

PALU-Dewan Pengurus Teritorial (DPT) Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta Polda Sulteng untuk segera menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana pelimpahan kewenangan Bupati kepada 24 Camat di Kabupaten Banggai sebesar Rp 123,5 miliar, yang bersumber dari dana APBD 2024.

“Diminta Ditreskrimsus Polda Sulteng segera menetapakan tersangkanya, sehingga ada kejelasan penanganan kasusnya. Rakyat Banggai menanti kepastian hukum, karena ini menyangkut penggunaan uang rakyat melalui pos APBD, yang diketahui digunakan disaat-saat momentum politik Pilkada Bupati Banggai. Namun kasus ini murni indikasi korupsi uang rakyat/negara melalui dana APBD, bukan dana warisan,” demikian penegasan ini disampaikan Koordinator LKPM Provinsi Sulteng, Asrudin di markasr Polda Sulteng, kepada wartawan, Jumat (14/03/2025).

Menurutnya, kasus dana pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat, yang sedang berporoses di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng dengan terlapor Bupati dan Wakil Bupati Banggai serta 24 Camat, semakin terang benderang oknum tersangkanya.

Awalnya kasus ini telah dilaporkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, tertanggal 21 November 2024, dengan terlapor Bupati dan Wakil Bupati Banggai, serta 24 Camat, lengkap data dan bukti-bukti yang autentik. Selain itu, tembusan laporannya telah dimasukkan di Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri RI, KPK RI, Kajati Sulteng, Kapolda Sulteng, dan Polres Banggai.

“Saat ini kita menanti kepastian penegakan hukum dan kerja-kerja para aparat penegak hukum (APH), Jaksa dan Polisi untuk membuktikannya. Intinya, kasus dana dugaan korupsi Rp 123,5 miliar dana APBD Banggai , tidak akan bisa “lolos dan bebas” dari jeratan hukum. Semua termonitor dan terkawal. Ini uang rakyat, uang negara wajib kita selamatkan. Mari kita kawal dan dukung proses hukum yang sedang ditangani Ditreskrimus Polda Sulteng,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KABAR68, dari 24 kecamatan, terdapat dua kecamatan yakni Batui Selatan dan Masama yang pelaksanaan urusan pemerintahan terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan, ditemukan indikasi belanja telah di markup.

Misalnya, Kecamatan Batui Selatan, belanja yang di markup, kode rekening 5.1.02.01.01.0039. Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, sebelum dan sesudah perubahan sebesar Rp 200 juta, yang diperuntukkan pada pengadaan power sprayer pendukung pertanian dan perkebunan untuk kelompok tani. Belanja power sprayer 80 unit @ Rp 2,5 juta sama dengan Rp. 200 juta. Sementara harga di toko 1 unit power sprayer Rp 1,6 juta. Selisih harga Rp 900 ribu per unit. Sehingga terjadi markup sebesar Rp 72 juta.

Belanja barang sebelum dan sesudah perubahan untuk pengadaan bantuan seragam majelis taklim senilai Rp 156 juta. Dengan rincian, belanja gamis dan jilbab 400 paket, @ Rp 390 ribu. Harga di toko 1 unit gamis dan jilbab senilai Rp 200 ribu. Ada selisih harga sebesar Rp 190 ribu. Sehingga terjadi markup Rp 76 juta.

Sementara itu, belanja yang direncanakan ada anggarannya tetapi hingga bulan November 2024, belum dilaksanakan, yakni dukungan kegiatan TPPS tingkat kecamatan, dalam rangka mendukung program gerakan makan telur di 10 desa, melalui pos anggaran belanja suku cadang-persediaan dari belanja bantuan sosial, dengan Kode Rekening 5.1.02.01.01.0022. Sebelum dan sesudah perubahan sebesar Rp 36,4 juta, dengan kegiatan belanja 500 keranjang telur ayam ras, @ Rp 72.800.

Permasalahannya, setiap desa seharusnya mendapatkan 50 keranjang telur ayam ras, sejak bulan Januari hingga Desember 2024. Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan lewat Kades, kader Posyandu, dan Bidan Desa, diketahui tidak ada pemberian telur ayam ras. Terbukti dalam setiap bulan dilakukan Posyandu, tidak pernah ada pemberian telur tesebut, dalam program gerakan makan telur untuk memenuhi gizi dan protein hewani serta mencegah stunting pada anak.

Anehnya ada dukungan anggaran untuk di kegiatan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Kecamatan Batui Selatan yang dibuktikan dengan kode rekening,5.1.02.01.01.0024, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor (ATK). Ada dukungan kegiatan TPPS dalam rangka mendukung gerakan makan telur senilai Rp 1,5 juta, untuk belanja seminar Kit 50 set @ Rp 30 ribu.

Sementara itu, untuk Kecamatan Masama pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan, terdapat item belanja yang di markup. Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, dari anggaran APBD 2024, sebelum dan sesudah perubahan sebesar Rp 575 juta, kode rekening, 5.1.02.01.0039.

Terdapat pada kegiatan, pengadaan mesin pangkas rumput, dianggarkan senilai Rp 579 juta. Mesin pangkas rumput 10 unit x 23 kelompok, @ Rp 2,5 juta. Harga di toko 1 unit power sprayer Rp 2 juta. Terjadi selisih harga sebesar Rp 500 ribu per unit. Berarti ada markup sebesar Rp 115 juta.

Pengadaan power sprayer pendukung pertanian dan perkebunan untuk kelompok tani senilai Rp 550 juta. Belanja power sprayer 220 unit, @ Rp 2,5 juta. Harga di toko 1 unit power sprayer Rp 1,6 juta. Sehingga terjadi selisih harga Rp 900 ribu per unit, atau telah di markup sebesar Rp 198 juta.

Pada kode rekening 5.1.02.01.01.0039, sebelum dan sesudah perubahan dianggarkan Rp 110 juta untuk pengadaan seragam majelis taklim. Belanja gamis dan jilbab sebanyak 275 paket @ Rp 400 ribu. Harga di toko 1 unit gamis plus jilbab Rp 200 ribu. Terjadi selisih harga Rp 200 ribu per unit. Sehingga terjadi markup sebesar Rp 55 juta.

Terdapat belanja yang tidak mencantumkan penerimaan barang, yakni kode rekening 5.1.02.01.01.0039, yakni Pengadaan bantuan mesin pangkas rumpu senilai Rp 575 juta, pengadaan sarana pendukung pertanian dan perkebunan senilai Rp 550 juta. Pengadaan benih ikan tawar jenis lele 5 cm, sebesar Rp 36 juta, dan pengadaan pakan ikan air tawar senilai Rp 27 juta.

Sementara belanja yang tidak mencantumkan jenis barang dan penerima barang, yakni pengadaan sarana pendukung pertanian dan perkebunan senilai Rp 550 juta.( mto)

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar