TOLITOLI-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) untuk 14 Puskesmas di Kabupaten Tolitoli tahun 2016. Penyebabnya, karena terjadi dobel pembayaran yang semula Pagu anggarannya Rp 2,6 Miliar menjadi
Rp 3,6 miliar.
Pagu awal Rp 2,6 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, baru dibayarkan sekitar Rp 2 miliar karena terjadi keterlambatan pekerjaan. Sehingga, proses pembayarannya baru dilaksanakan kepada rekanan pada 2017. Kemudian kembali mendapatkan tambahan bayar pada 2019 dan tahun 2020 yang akhirnya melampaui pagu awal Rp 2,6 miliar, lalu membengkak jadi Rp 3,6 miliar.
Tambahan bayar yang semestinya tersisa Rp 600 juta yang menjadi beban utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolitoli ke rekanan, namun terjadi tambahan pembayaran senilai Rp1,6 miliar dengan rincian tahun 2019 senilai Rp 800 juta, lalu tahun 2020 juga Rp 800 juta. Sehingga, BPK temukan pengadaan Alkes Tolitoli terindikasi merugikan keuangan negara.
Zamzam Banyuwati selaku mantan pejabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tolitoli yang dihubungi media ini, Selasa (13/12/2022), terkait soal pengerjaan Alkes untuk 14 Puskesmas yang terindikasi dobel bayar itu, mengatakan kalau dirinya tak memahami secara pasti. Karena pengusulan tagihan pembayaran prosesnya bukan pada bagian program, melainkan di bagian keuangan dinas yang diajukan ke
bagian Akuntansi di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli.
” Saya tidak ingat lagi masalah prosesnya, karena saya menjabat Kasubag program dari tahun 2019 hingga tahun 2021 makanya saya lupa,” kata mantan Kasubag Program yang sudah dimutasi ke kantor Kesbang Linmaspol Tolitoli itu, Selasa (13/12/2022).
Perkara rasuah dalam praktiknya tidak mesti bisa dilakukan hanya satu orang, sehingga pada kasus Alkes di Dinkes Tolitoli yang merugikan negara kurang lebih Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan BPKP, namun berubah menjadi hampir Rp2 Miliar sesuai perhitungan ahli dari pihak Kejari Tolitoli.
Sebelumnya, perkara Alkes yang dikerjakan PT Lingkar Andalan Nusantara senilai Rp 3,6 miliar tersebut terus bergulir. Dari hasil ekpos perkara yang dilakukan oleh tim penyidik, Kejari baru menyebut satu orang tersangka yaitu mantan Kadis Bakri Idrus, sementara pihak lain masih dilakukan pendalaman menyangkut siapa saja yang terlibat pada pengerjaan Alkes tersebut.
”Untuk yang lainnya sementara kita dalami, kita sedang menggali peran-peran yang lain,” jelas Kajari Tolitoli beberapa waktu lalu.(tim)