back to top
Senin, 20 April 2026
BerandaDAERAHPejabat Tersandung Kasus Tipikor Tak Pantas Dipromosikan

Pejabat Tersandung Kasus Tipikor Tak Pantas Dipromosikan

“Mempromosikan Pejabat Bermasalah Hukum Menunjukkan Lemahnya Komitmen Soal Integritas ASN dan Rawan Konflik Kepentingan”

BANGGAI, – Teka teki atau dinamika seputar promosi jabatan dilingkungan Pemda Banggai, melibatkan proses seleksi yang kompleks dan terkadang tidak terduga. Kini sejumlah pejabat ramai-ramai telah mengikuti seleksi yang digelar oleh Panitia Seleksi (Pansel). Promosi jabatan kerap dibarengi dengan rotasi dan mutasi, didasarkan pada penilaian kapasitas pejabat yang bersangkutan dan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Proses seleksi jabatan seringkali memunculkan beberapa kandidat, dimana Pansel menetapkan 2 atau 3 nama terbaik. Keputusan akhir siapa yang akan terpilih saat ini masih menjadi teka-teki. Intinya, promosi jabatan sangat ditentukan pada hasil seleksi Pansel, kapasitas dan kebijakan Bupati Banggai.

Kini muncul pertanyaan publik, pantaskah pejabat yang sedang tersandung atau sedang menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Polda Sulteng dapat dipromosikan oleh Bupati Banggai ? Sebagai sample, perkara 24 Camat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada Camat yang menyedot dana publik melalui pos APBD 2024 senilai Rp. 123,5 miliar.

Aktivis Pemerhati Korupsi di Sulteng, Asrudin Rongka menegaskan bahwa promosi jabatan dilingkungan Pemda Banggai oleh Bupati Banggai terhadap pejabat yang sedang menjalani pemeriksaan kasus Tipikor di Polda Sulteng sangat tidak pantas dan rawan konflik kepentingan serta sangat bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, etika publik serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

“Tindakan tersebut sangat tidak etis dan dapat berkonsekuensi hukum. Bupati Banggai seharusnya memprioritaskan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengangkatan jabatan, bukan justru mempromosikan pejabat yang sedang dalam penyelidikan dan pemeriksaan di Polda Sulteng. Pada prinsipnya, mempromosikan pejabat yang sedang menjalani pemeriksaan kasus Tipikor, meskipun belum ada putusan hukum tetap (inkracht) tidak pantas dan melanggar etika publik,” tegas Asrudin kepada Radar Sulteng, Minggu (19/4).

Para Camat di Banggai, sebagian ikut seleksi promosi jabatan kendatipun sedang dalam proses pemeriksaan Polda Sulteng. (Dok IST).

Menurutnya, dari sisi etika dan integritas bahwa mempromosikan seseorang ASN atau pejabat yang sedang diperiksa dalam kasus Tipikor sangat mencederai rasa keadilan dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap wibawa Pemda Banggai. Sementara, ASN dituntut untuk bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sehingga mempromosikan pejabat yang bermasalah menunjukkan lemahnya komitmen terhadap integritas ASN dan tindakan seperti ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang oleh Pimpinan Daerah guna melindungi atau memberi “hadiah” kepada pejabat yang berpotensi terlibat korupsi. Apalagi KPK telah menegaskan nepotisme dalam promosi jabatan adalah bentuk penyimpangan integritas.

“Promosi ASN harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kinerja dan integritas. Pejabat yang sedang dalam pemeriksaan kasus tipikor sangat diragukan integritasnya. Bahkan, Mendagri telah menghimbau agar ASN yang terlibat kasus Tipikor tidak diangkat dalam jabatan struktural. Begitupun juga KPK sering mengingatkan, proses mutasi dan promosi adalah titik rawan korupsi. Promosi pejabat yang sedang pemeriksaan kasus tipikor dapat dinilai sebagai upaya perlindungan atau justru perdagangan jabatan. Sehingga, Bupati Banggai, wajib menjaga etika publik dan integritas Pemda, karena mempromosikan seseorang pejabat atau ASN yang sedang dalam proses hukum menunjukkan pengabaian terhadap akuntabilitas,” tandas Asrudin.

Dijelaskannya, meskipun menganut asas praduga tak bersalah, namun dalam manajemen ASN, jika seorang pejabat sedang dalam pemeriksaan serius dalam kasus Tipikor, sebaiknya yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan agar fokus pada proses hukum, bukan justri dipromosikan. Nah, Inspektorat seharusnya melakukan reviu atas promosi, rotasi dan mutasi ASN untuk memastikan kesesuaian administrasi dan teknis, termasuk jejak integritas yang bersangkutan.

“Memaksakan promosi jabatan terhadap pejabat yang sedang menjalani pemeriksaan kasus Tipikor di Polda Sulteng, seringkali tidak memiliki landasan hukum yang benar, melainkan didorong oleh faktor-fakor pragmatis dan relasi kekuasaan, meskipun melanggar prinsip integritas,” pungkas Asrudin.  (MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Buat RKAB Dipungli Ratusan Juta Rupiah? Kadis ESDM Sulteng Bantah

0
PALU, – Sejumlah pengusaha tambang galian C di Sulawesi Tengah mengeluhkan tingginya biaya pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disebut-sebut mencapai ratusan...

TERPOPULER >