back to top
Kamis, 2 April 2026
BerandaDAERAHProses HGU PT ANA Masih Berjalan

Proses HGU PT ANA Masih Berjalan

Kantongi IUP sejak 2007

PALU, – PT Agro Nusa Abadi (ANA) menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha perusahaan telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga memastikan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) saat ini masih berjalan sesuai prosedur pemerintah.

Humas PT ANA, Ben Hana melalui hak jawab yang dikirim ke redaksi menyampaikan, perusahaan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak tahun 2007, yang pada saat itu merupakan dasar hukum yang sah untuk menjalankan kegiatan usaha perkebunan.

Adapun proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) saat ini masih berlangsung dan dijalankan sesuai dengan ketentuan pemerintah, termasuk melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah guna memastikan status lahan clear and clean.

“Seluruh kegiatan usaha kami telah sesuai regulasi. IUP yang dimiliki sejak 2007 merupakan dasar hukum yang sah, sementara proses HGU terus kami upayakan bersama pemerintah,” jelasnya.

Terkait tuduhan kerusakan lingkungan, PT ANA menegaskan bahwa perusahaan justru memperoleh pengakuan atas kinerja pengelolaan lingkungan melalui penghargaan PROPER 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip keberlanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.

Selain itu, PT ANA telah menunjuk lembaga independen EcoNusantara (ENS) untuk melakukan verifikasi atas berbagai tuduhan yang beredar. Berdasarkan laporan verifikasi yang dirilis pada Oktober 2023, sebagian besar tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa PT ANA telah memenuhi kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak tahun 2008, mengedepankan penyelesaian konflik secara damai, serta menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat.

Manajemen PT ANA melalui Robby Sakti Ugi kembali menegaskan bahwa perusahaan senantiasa beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus berkomitmen untuk menjalankan proses pengurusan HGU hingga tuntas.

“Proses ini membutuhkan kepastian lahan clear and clean. Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses HGU dapat segera diselesaikan,” ujarnya. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

DPRD Nilai Setiap Seleksi Pejabat Sudah Sesuai Aturan

0
PALU, – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Bartholomeus Tandigala, menilai bahwasanya proses seleksi pejabat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)...

TERPOPULER >