Rp23,3 M dari APBD Morowali
PALU, – Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah dibangun dengan menggunakan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali tahun 2026.
Berdasarkan dokumen Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Morowali, paket pekerjaan pembangunan gedung tersebut dibangun tahun 2026 dengan nilai pagu sebesar Rp23.350.194.000 dimenangkan oleh PT Panca Jaya Anugrah yang beralamat di Kabupaten Donggala.
Penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan fasilitas institusi kepolisian ini memunculkan pertanyaan, terutama terkait urgensi pemberian hibah kepada aparat penegak hukum (APH), sementara kebutuhan masyarakat dinilai masih banyak yang lebih mendesak.
Sejumlah kalangan mempertanyakan, mengapa institusi Polri yang memiliki sumber pendanaan dari APBN masih menerima hibah dari pemerintah daerah.
“Kalau ada hibah seperti ini harus dibuka secara jelas. Dari mana dasar pengajuannya, apa urgensinya,” ujar praktisi Hukum Sulawesi Tengah, Vebry Tri Haryadi, SH.
Selain itu, pemerintah provinsi juga didorong untuk turun tangan jika terdapat kebijakan hibah kepada APH, guna memastikan tidak terjadi praktik yang bertentangan dengan aturan maupun prinsip tata kelola keuangan yang baik atau adanya conflict of interest.
Vebry menegaskan bahwa hibah dari pemerintah daerah kepada institusi vertikal seperti kepolisian pada dasarnya dimungkinkan, namun harus memenuhi syarat prosedural yang ketat.
“Hibah itu harus jelas dasar penganggarannya dalam APBD, harus ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan. Tidak bisa hanya berdasarkan kebijakan sepihak,” kata Vebry kepada Radar Sulteng, Selasa (31/3).
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama dalam pemberian hibah adalah adanya proposal resmi dari pihak penerima. Proposal tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menilai urgensi serta manfaat hibah bagi masyarakat.
“Kalau hibah diberikan tanpa proposal, maka berpotensi cacat prosedur. Karena tidak ada dasar administratif yang kuat,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai institusi yang berada di bawah pemerintah pusat, kebutuhan pembangunan fasilitas kepolisian pada prinsipnya merupakan tanggung jawab APBN. Oleh karena itu, jika pemerintah daerah tetap memberikan hibah, maka harus ada argumentasi kuat yang menunjukkan keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat daerah.
“Hibah APBD kepada institusi vertikal harus relevan dengan kepentingan publik di daerah. Jangan sampai anggaran daerah justru membiayai kewajiban pemerintah pusat,” tegasnya.
Vebry juga mengingatkan bahwa belanja hibah merupakan salah satu pos yang rawan menjadi temuan audit apabila tidak dikelola secara tertib dan transparan.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan dokumen, mulai dari APBD, NPHD, hingga laporan penggunaan hibah, agar publik dapat melakukan pengawasan.
“Kalau pemerintah daerah yakin kebijakan ini benar, maka dokumen-dokumen itu harus dibuka. Transparansi adalah kunci dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai polemik ini juga berkaitan dengan prioritas pembangunan daerah. Menurutnya, setiap pengeluaran anggaran harus mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat, seperti infrastruktur dasar, pendidikan, dan layanan kesehatan.
“Hibah kepada Polda mungkin dianggap penting, tapi pemerintah harus bisa menjelaskan kenapa itu diprioritaskan di tengah kebutuhan masyarakat yang masih banyak,” tandasnya.
Ia pun menegaskan pentingnya peran DPRD dan lembaga audit dalam mengawasi kebijakan tersebut, guna memastikan tidak ada potensi penyimpangan.
“Kalau prosedurnya lengkap dan manfaatnya jelas, tidak masalah. Tapi kalau dokumennya tidak terbuka, wajar jika publik mempertanyakan, bahkan bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulteng yang dihubungi Radar Sulteng untuk dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, tidak membalas hingga berita naik cetak. (LAM/BAR)






