back to top
Jumat, 27 Maret 2026
BerandaDAERAHDugaan Barter Kasus di Balik Pinjam Pakai Alphard Morowali

Dugaan Barter Kasus di Balik Pinjam Pakai Alphard Morowali

Sekda Morowali Diminta Buka Suara

PALU, – Polemik pinjam pakai kendaraan dinas jenis Toyota Alphard milik Pemerintah Kabupaten Morowali terus menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah kendaraan mewah itu digunakan oleh istri Kepala Kejati Sulteng, yang merupakan pihak di luar struktur pemerintahan daerah.

Kondisi ini memicu munculnya pertanyaan publik terkait dasar hukum pemanfaatan mobil tersebut serta transparansi pengelolaan aset daerah.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadilan Nusantara (GKN) Sulteng, Aceng Lahay, menegaskan bahwa terkait mobil Alphard yang merupakan aset Pemda Morowali, seharusnya Sekretaris Daerah tidak bungkam, tetapi harus membuka ke publik agar permasalahan tersebut menjadi transparan.

“Seharusnya dia (Sekda-red) transparan terkait aset yang ada di daerahnya, khususnya penggunaan oleh institusi, sehingga tidak menjadi bola liar dari asal-usul mobil itu sampai di wilayah Kejati Sulteng. Itu perlu diketahui oleh publik,” tandasnya saat ditemui media ini di salah satu warkop di Palu, Kamis (26/3).

Menurut Aceng, publik berhak mengetahui sejauh mana persoalan yang terjadi di internal, baik di Pemda Morowali maupun Kejati Sulteng.

“Artinya, supaya publik tahu apa maksud dan tujuan mobil itu berada di institusi Kejati Sulteng, mungkin ada mens rea-nya. Pemerintah Morowali, dalam hal ini Sekda, harus transparan terkait maraknya pemberitaan tentang mobil dinas itu. Di sisi lain, itu aset milik Pemda Morowali harus berbanding lurus antara institusi dengan Pemkab,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati Sulteng merupakan institusi vertikal, bukan horizontal, sehingga tidak berhak melakukan pinjam pakai terhadap mobil dinas milik pemerintah daerah.

“Persoalan ini jangan ditutup-tutupi sehingga tidak menjadi masalah-masalah yang berdampak pada kepentingan politik yang akan datang,” tegasnya.

Aceng bahkan menduga polemik mobil Alphard milik Pemda Morowali yang saat ini dikuasai oleh Kejati Sulteng memiliki kaitan dengan barter kasus pembangunan mess Pemda Morowali yang menjerat mantan Pj Bupati Morowali, Rahmansyah Ismail, dan Afirin.

Sementara itu, praktisi hukum Vebry Tri Haryadi menilai persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya klarifikasi resmi, baik dari Pemkab Morowali maupun Kejati Sulteng, terkait pemanfaatan mobil yang dibeli menggunakan uang rakyat.

Vebry Tri Haryadi

Untuk itu, Vebry meminta Gubernur Sulawesi Tengah agar turun tangan menggunakan kewenangannya untuk meminta penjelasan resmi kepada Pemkab Morowali terkait status kendaraan dan mekanisme pinjam pakai yang disebut-sebut menjadi dasar pemanfaatan.

“Gubernur memiliki kewenangan administratif untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Dalam konteks ini, gubernur dapat meminta klarifikasi kepada Bupati Morowali agar polemik tidak berkembang liar di masyarakat,” kata Vebry kepada media ini, Kamis (26/3) di Palu.

Koordinator Kantor Hukum Scripta Diantara Palu itu menegaskan bahwa kendaraan dinas sebagai aset daerah pada prinsipnya merupakan barang publik yang harus dikelola berdasarkan aturan yang ketat dan akuntabel.

Menurutnya, prinsip pengelolaan keuangan negara telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa setiap aset negara/daerah wajib dikelola secara tertib, taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, aturan terkait barang milik negara/daerah juga ditegaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang pada intinya menyebutkan bahwa aset negara/daerah dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Terkait dalih pinjam pakai, Vebry menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memang dimungkinkan dalam aturan pengelolaan barang milik daerah. Namun, ia menekankan bahwa pinjam pakai memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Pinjam pakai bukan mekanisme bebas. Harus ada dokumen, harus jelas siapa pengguna, untuk kepentingan apa, dan sampai kapan. Kalau tidak transparan, maka akan memunculkan dugaan bahwa aset daerah digunakan tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aspek tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, penggunaan aset daerah yang tidak terbuka dapat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dalam administrasi pemerintahan, bukan hanya soal ada atau tidaknya surat. Yang dinilai juga adalah apakah kebijakan itu sesuai tujuan dan tidak menyimpang dari kepentingan umum,” kata Vebry.

Lebih jauh, ia menilai polemik tersebut semakin sensitif karena menyangkut institusi penegak hukum dan berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan di masyarakat.

“Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik. Aparat penegak hukum harus menjaga marwah institusi. Karena hukum itu bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan secara bersih,” ujarnya.

Dalam konteks kewenangan pemerintahan, Vebry menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah dapat mengambil langkah administratif berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 91, yang menegaskan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota.

Ia menyebut, langkah konkret yang dapat dilakukan gubernur adalah meminta penjelasan resmi kepada Bupati Morowali mengenai status kendaraan, dasar pinjam pakai, serta memastikan tidak ada pelanggaran prosedur pengelolaan barang milik daerah.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, maka dibuka saja dokumennya. Kalau tidak, maka harus segera ditertibkan. Karena aset daerah itu bukan milik pejabat, melainkan milik rakyat,” tegasnya.

Vebry juga mendorong agar inspektorat daerah maupun aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan administratif guna memastikan apakah pemanfaatan kendaraan tersebut sesuai ketentuan atau tidak.

Ia menambahkan, pembiaran tanpa klarifikasi hanya akan memperluas polemik serta menimbulkan spekulasi yang berpotensi merugikan institusi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

“Ini bukan hanya soal satu unit Alphard, tetapi soal bagaimana negara menjaga akuntabilitas aset publik. Kalau dibiarkan tanpa klarifikasi, publik akan semakin curiga,” pungkasnya. (LAM)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

PT ANA Tidak Miliki HGU Selama 19 Tahun? KPA Sulteng Desak...

0
Potensi Picu Konflik Agraria PALU, – Banyaknya perusahaan termasuk sektor perkebunan tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terrdapat...

TERPOPULER >