Sekda Morowali Bungkam
PALU, – Praktisi hukum Sulawesi Tengah, Vebry Try Haryadi, SH, menilai penggunaan kendaraan dinas jenis Toyota Alphard yang diduga merupakan aset Pemerintah Kabupaten Morowali dan saat ini digunakan oleh istri Kajati Sulteng, perlu mendapatkan klarifikasi terbuka dari pihak Kejati Sulteng dan Pemkab Morowali. Hal ini dinilai penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Try yang juga Koordinator Kantor Hukum Scripta Diantara itu menyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas daerah harus tunduk pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah, yang pada prinsipnya hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.
Try menegaskan, mekanisme “pinjam pakai” memang dimungkinkan dalam hukum administrasi, namun memiliki batasan yang ketat.
“Jika benar terdapat skema pinjam pakai, maka harus dipastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan ketentuan, yakni antar instansi pemerintah dan untuk kepentingan dinas. Apabila diduga digunakan di luar dari itu, maka sangat berpotensi menimbulkan persoalan administratif,” ujar mantan jurnalis tersebut, Selasa (24/3/2026), saat ditemui di kantornya.
Ia menjelaskan, dalam doktrin hukum administrasi dikenal prinsip larangan penyimpangan tujuan kewenangan (détournement de pouvoir), yakni ketika suatu kewenangan atau fasilitas yang secara formal sah digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya.
“Dalam konteks ini, jika benar kendaraan tersebut merupakan aset daerah dan diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, maka hal itu patut diuji secara administratif. Karena yang dinilai bukan hanya ada atau tidaknya dasar formal, tetapi juga kesesuaian tujuan penggunaannya,” jelasnya.
Try juga menyoroti pentingnya prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara atau daerah. Menurutnya, setiap penggunaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Setiap aset daerah berasal dari keuangan publik, sehingga penggunaannya tidak boleh menimbulkan multitafsir. Harus jelas siapa yang menggunakan, untuk kepentingan apa, dan berdasarkan dasar hukum apa,” tegas advokat tersebut.
Try mengingatkan, situasi ini menjadi sensitif jika dikaitkan dengan relasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH). Karena itu, potensi konflik kepentingan—meskipun masih dalam bentuk dugaan—perlu diantisipasi secara serius.
“Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bukan hanya konflik kepentingan yang nyata yang harus dihindari, tetapi juga potensi dan persepsinya. Ketika ada hubungan fasilitas, apalagi diduga berasal dari pihak yang memiliki relasi dengan penegak hukum, maka hal itu bisa memunculkan persepsi publik yang kurang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam standar etika kelembagaan, aparat penegak hukum dituntut menjaga tidak hanya integritas faktual, tetapi juga persepsi publik terhadap integritas tersebut.
“Hukum tidak hanya harus ditegakkan secara benar, tetapi juga harus terlihat dijalankan secara bersih. Karena kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum,” katanya.
Try menekankan bahwa penggunaan istilah “dugaan” penting untuk menjaga objektivitas dan asas praduga tak bersalah, sekaligus mendorong proses klarifikasi yang transparan.
“Kita tentu harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, semua ini masih dalam kerangka dugaan yang perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak-pihak terkait,” ucapnya.
Ia pun meminta Kejati Sulteng dan Pemkab Morowali segera memberikan penjelasan komprehensif kepada publik terkait status kendaraan tersebut, dasar administrasi, serta peruntukan penggunaannya.
Menurutnya, langkah klarifikasi tersebut penting tidak hanya untuk menjawab pertanyaan publik, tetapi juga menjaga kredibilitas institusi.
“Ini bukan semata soal satu kendaraan, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, maka berpotensi menimbulkan spekulasi yang lebih luas,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, mobil jenis Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi DN 1261 G tersebut merupakan kendaraan operasional Pemda Morowali yang diadakan pada 2024 dengan anggaran sekitar Rp1,8 miliar. Kendaraan itu awalnya diperuntukkan sebagai operasional Pemda di mess Morowali di Jakarta.
Dalam perkembangannya, mobil tersebut dipinjam pakai oleh Kejati Sulteng. Plat kendaraan disebut telah diubah menjadi DN 3 JT dan saat ini berada di rumah jabatan Kajati Sulteng di Palu. Mobil itu terpantau kerap digunakan oleh istri Kajati yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Sulteng.
Peminjaman kendaraan tersebut terjadi saat Kejati Sulteng tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus yang melibatkan Pemda Morowali. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah Morowali, Yusman Mahbub, bersama beberapa pejabat lainnya.
Sumber menyebutkan, permohonan pinjam pakai kendaraan diajukan Kejati Sulteng melalui surat nomor B-3195/P.2/Cpl.3/11/2024. Namun, saat itu belum disetujui karena Bupati Morowali terpilih, Iksan Baharudin Abdul Rauf, berencana menggunakan kendaraan tersebut sebagai operasional kepala daerah.
Mobil tersebut sempat digunakan dalam kegiatan pelantikan kepala daerah di Jakarta serta retreat kepala daerah 2025 di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Setelah itu, kendaraan dikirim ke Morowali dan kemudian dibawa ke Palu untuk operasional pejabat daerah.
Sekitar Agustus hingga September 2025, mobil tersebut kembali dipindahkan ke Kejati Sulteng dengan status pinjam pakai. Proses peminjaman disebut ditangani oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morowali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa status mobil tersebut adalah pinjam pakai.
“Mobil Alphard dari Morowali statusnya pinjam pakai,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Sekda Morowali Yusman Mahbub dan Kabag Keuangan BPKAD Morowali Alamsyah belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait penggunaan kendaraan tersebut. (LAM/BAR)






