back to top
Rabu, 11 Februari 2026
BerandaPALUMulai Difungsikan Pekan Ini, Jembatan Palu IV Uji Coba...

Mulai Difungsikan Pekan Ini, Jembatan Palu IV Uji Coba Lalu Lintas

BPJN Pastikan Penuhi Standar Keselamatan

PALU – Jembatan Palu IV akhirnya bisa digunakan untuk umum sejak ground breaking Juli 2022.

Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan jembatan yang dulunya dikenal sebagai Jembatan Kuning ini memenuhi standar untuk digunakan.

“Jembatan Palu IV pada prinsipnya sudah memenuhi seluruh ketentuan, termasuk hasil uji struktur dan audit keselamatan jalan,” ujar Bambang Razaq, sesaat sebelum uji coba lalu lintas di Jalan Pulau Komodo, depan SMKN 7 Palu, Senin (9/2/2026).

Menurut Bambang, Jembatan Palu IV dan elevated road sepanjang 16,25 km yang menghubungkan Jalan Cumi-cumi Taman Ria hingga Jalan Pulau Komodo Talise ini telah melalui audit keselamatan dan loading test atau uji beban.

Dengan uji coba lalu lintas ini, kata Bambang, semua pekerjaan konstruksi Jembatan Palu IV elevated road telah selesai.

Selama dua jam open traffic dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur, termasuk kondisi jalan, jembatan, serta seluruh komponen pendukung sebelum difungsikan secara penuh, sebelum nantinya dibuka untuk umum pada 13 Februari.

Menurut Bambang, hasil uji coba akan menjadi bahan evaluasi apabila ditemukan hal-hal teknis yang perlu ditindaklanjuti di lapangan.

“Hal sekecil apa pun menjadi bahan evaluasi. Jalur ini kami ingin pastikan aman dan nyaman dilalui kendaraan,” ujarnya.

Termasuk markah dan rambu lalu lintas yang akan dilengkapi yang masuk persimpangan dengan jalan nasional.

“Kami rapatkan kembali dengan Forum Lalu Lintas berdasarkan pengamatan lalu lintas selama dua jam pelaksanaan uji coba tersebut khususnya di simpul-simpul pertemuan dengan jalan nasional di sisi Jl Yos Sudarso dan Jl Diponegoro,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan Jembatan Palu IV, elevated road, serta jalan pendukung sudah siap untuk digunakan. Selanjutnya, pengaturan fungsi jalan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu.

“Diserahkan kepada Pemkot Palu untuk kewenangannya termasuk PKL, pejalan kaki, dan fungsi lainnya,” ujar Bambang. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Negara Tak Boleh Kalah, Komnas HAM dan JATAM Desak Tindak Tegas...

0
PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan komitmen Polda...

TERPOPULER >