Ahli Waris Angkat Bicara, Tanggapi Surat Gubernur Terkait Lahan Tanjung Sari
BANGGAI – Sengketa lahan antara warga diwilayah tanjung sari, Kel. Karaton Kec. Luwuk kembali mencuat ke publik. Hal ini didasari isu akan adanya eksekusi lahan yang akan dilakukan kembali, setelah sebelumnya pada 2018 silam pernah dieksekusi.
Ratusan warga tanjung sari, pada 12 Januari 2026 belum lama ini, telah melakukan unjuk rasa di Kantor PN Luwuk. Dalam aksinya, massa aksi meminta Ketua PN Luwuk untuk mengkonfirmasikan adanya isu yang beredar terkait eksekusi lahan tanjung, yang kemudian mereka menuntut untuk eksekusi tersebut tidak diproses dan meminta agar hak-hak masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, SH, MH kepada Radar Sulteng, mengatakan, sikap PN Luwuk ditahun 2018 saat itu, bahwa pelaksanaan eksekusi lahan tanjung dibatalkan oleh PN Luwuk. Hal ini dilakukan atas desakan massa yang memprotes proses eksekusi tersebut.
Namun dalam beberapa bulan terakhir mencuatnya isu eksekusi lahan tanjung yang kemudian direspon oleh warga dengan menggelar aksi di kantor PN. Luwuk, yang ditindaklanjuti dengan agenda audensi 8 Januari 2026, yang dihadiri Ketua PN, Suhendra Saputra.
“Sengketa lahan diwilayah tanjung sari telah berkekuatan hukum tetap (inkarcht). Dalam konteks cakupan kapasitas Pengadilan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan atau menilai suatu putusan bahwa tidak pernah ada dua putusan berbeda sebagaimana yang berkembang ditengah-tengah masyarakat saat ini,” tegas Suhendra kepada Radar Sulteng, di Luwuk, Minggu (8/2).
Menurutnya, putusan akhir dalam sengketa tanah diwilayah tanjung sari telah diputus hingga tingkat kasasi dan berakhir di pada putusan Mahmah Agung No. 2351/K/Pdt/1997, yang hingga kini tetap berlaku dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menjelaskan, bahwa hal tersebut sekaligus merespon terkaitnya terbitnya Surat Gubernur Sulteng, No.510/24/491/Dis.PerKimtan, tanggal 25 Desember 2025, tentang penegasan sikap dan tindak lanjut penyelesaian kasus agraria tanjung sari yang ditujukan kepada Bupati Banggai.
“Putusan Pengadilan No. 2351/K/Pdt/1997 tidak boleh ditafsirkan sepihak oleh siapapun. Ia menegaskan bahwa tidak adanya 2 putusan hukum kasasi yang saling bertentangan. Dengan kata lain, penyelesaian sengketa tanah bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah,” jelas Suhendra.
Ketika menyinggung bagaimana tanggapan ahli waris atas sengketa lahan tanjung sari ? salah satu ahli waris dari pihak keluarga Ny. Albakar, Muhamad Abdurahman Aljufri yang disapa habibi menyampaikan bahwa tanah dilokasi tanjung sari sejak beberapa tahun terakhir yang ramai diperdebatkan bahkan telah menjadi issu nasional, sampai saat ini merupakan harta kekayaan milik keluarga Albakar, sebagaimana bunyi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum.
“Pihak ahli waris Salim Albakar dalam hal ini Ny. Berkah Albakar telah berhasil membuktikan bahwa tanah ditanjung sari tersebut adalah merupakan harta kekayaan milik Salim Albakar, dimana batas-batas tanah telah diuraikan dalam putusan Mahkamah Agung No. 2351/K/Pdt/1997,” pinta Suhendra.
Dalam menanggapi polemik yang beredar, saat ini pihak ahli waris telah melakukan peromohonan perlindungan hukuk kepada Ketua PN Luwuk, dimana objek tanah milik ahli waris Ny.Albakar yang tertuang dalam putusan sampai dengan saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan.

Langkah ini kami tempuh semata-mata pihak ahli waris menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara yang meminta hak kekayaan tanahnya yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan ke pihak ahli waris. Hal tersebut juga merupakan langkah untuk memastikan bahwa harta kekayaan yang sudah berkekuatan hukum itu tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak lain (mafia tanah),” ujar Habibi kepada Ketua PN Luwuk.
Ia juga menjelaskan, tanggapan keluarga ahli waris atas surat yang diterbitkan oleh Pemprop Sulteng, melalui surat Gubernur No.510/24/491/DisPerKimTan, tanggal 29 Desember 2025, mendasari pertimbangan kertas posisi yang disampaikan Satgas PKA yang diketuai Eva Bande.
Habibi menjelaskan bahwa materi dalam surat penegasan Gubernur tersebut yaitu tentang 2 putusan kasasi, yakni kasasi No. 2031/K/Pdt/1980 yang dianggap saling bertentangan dan terdapat Ultra Petitum pada amar putusan kasasi No.2351/K/Pdt/1997.
“Kedua hal tersebut, sudah diuji dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 655/PK/Pdt/2000, tahun 2023, sehingga sikap dari Pemprov Sulteng kami anggap tidak memahami putusan Ny. Berkah Albakar secara utuh, malah kami menganggap Pemprop Sulteng terindikasi memancing kegaduhan masyarakat dan memihak kesalah satu pihak (advokasi terselubung),” jelas Habibi.
Perlu kami tegaskan, pinta Habibi bahwa kami ahli waris Salim Albakar merupakan warga negara yang juga harus dilindungi harkat dan martabat serta harta harta bendanya oleh pihak siapapun termasuk Gubernur Sulteng.
Dalam keterangannya, Ia menekankan untuk sengketa lahan yang terjadi dilokasi tanjung sari adalah murni sengketa keperdataan yang melibatkan yang melibatkan antar individu warga negara yang mengklaim atas kepemilikan, yang mana para pihak ahli waris dan pihak warga merasa memiliki lahan tersebut.
“Seharusnya, isu keperdataan ini tidak digunakan Gubernur Sulteng, sebagai atensi politik semata, dengan cara menggunakan kekuasaannya dalam ranah eksekutif untuk mempengaruhi lembaga negara lain dengan maksud untuk menghalangi pihak ahli waris mendapatkan kembali harta kekayaan (tanah) yang telah diperjuangkan melalui proses hukum positif,” tegas Habibi.
Menyinggung luas lahan objek eksekusi, Habibe menjelaskan bahwa Ny. Berkah Al Bakar dalam mendalilkan gugatannya menyatakan luas lahan harta kekayaan tanah yang menjadi beban pembuktian dalam gugatan intervensi dengan merujuk pada batas-batas yang jelas dalam peninjauan batas dengan perkiraan seluas kurang lebih 6 ha pada perkara intervensi tussencomst.
Akan tetapi, kata Habibi, luasan tersebut belum masuk bisa menjadi patokan luas lokasi tanah /lahan milik ahli waris karena tanah/lahan yang menjadi objek sengketa intervensi tersebut belum pernah dilakukan pengukuran, baik sebelum maupun saat berperkara.
“Luasan lahan objek sengketa intervensi, sepanjang masih dalam batas-batas yang disebutkan dalam amar putusan tingkat kasasi itu masih merupakan milik ahli waris. Begitupun juga putusan yang sudah inkracht tidak menyebutkan luasan lahan tetapi hanya menyebutkan batas-batas lahan objek sengketa intervensi trussencomst,” pinta Habibi kepada Radar Sulteng. (MT)






