BANGGAI – Polres Banggai menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WM (29), warga Desa Jayabakti Kec. Pagimana, dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Senin (15/12).
Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanudin Hamid, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya kini telah mengamankan yang bersangkutan lengkap dengan barang bukti di Markas Polres Banggai.
“Kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih harus melakukan uji laboratorium barang bukti, serta pemeriksaan lanjutan,” ujar Kasat Narkoba Hasanudin Hamid, melalui rilis yang disampaikannya kepada Radar Sulteng, Minggu (21/12).
Dijelaskannya, sebelumnya informasi dari tersangka pembunuhan dua warga Lobu, telah menggunakan narkotika jenis sabu. Ia memperoleh barang tersebut dari temannya.
“Polisi kemudian lakukan pengembangan informasi. Petugas akhirnya berhasil meringkus WM, warga Desa Jayabakti beserta barang buktinya dirumahnya,” jelas Hasanudin.
WM ditangkap dengan barang bukti jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam klip plastik bening siap edar seberat 1,79 gram, timbangan digital, HP, macis gas, alat hisap dan sejumlah uang tunai.
Tidak hanya WM, dalam kesempatan yang sama, penyidik di back up Kapolsek Pagimana, AKP Laata juga meringkus seorang pria berinisial AW (28) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dengan bruto 0,5 gram.
“Adanya pengungkapan kasus ini, Polres Banggai akan terus memperketat pengawasan bisnis narkoba. Mari lindungi generasi kita, karena narkoba merupakan sumber dari segala kejahatan,” jelas Kasat Hasanudin Hamid. (*/mit).






