back to top
Jumat, 21 Agustus 2026
BerandaPALUPemprov Sulteng Temui Bahlil Bahas DBH Minerba

Pemprov Sulteng Temui Bahlil Bahas DBH Minerba

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk membahas persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) mineral dan batubara (minerba)  dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Mineral dan Batubara Tahun 2026.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid hadir bersama Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim serta sejumlah anggota DPRD Sulteng dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Heritage Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Pertemuan tersebut secara khusus membahas posisi Morowali dan Morowali Utara dalam kebijakan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah yang menjadi salah satu dasar dalam pembagian DBH minerba.

Dalam pertemuan itu, Gubernur menyampaikan bahwa Morowali dan Morowali Utara tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai daerah penghasil bahan tambang. Kedua daerah tersebut telah berkembang menjadi pusat industri pengolahan nikel dengan aktivitas hilirisasi dalam skala besar.

“Morowali dan Morowali Utara sekarang bukan lagi sekadar daerah penghasil tambang. Di sana sudah terjadi proses pengolahan dan industrialisasi dalam skala besar,” kata Gubernur.

Menurut Gubernur, perkembangan industri tersebut memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun, daerah juga harus menanggung berbagai konsekuensi dari aktivitas industri, mulai dari tekanan terhadap infrastruktur hingga persoalan sosial dan lingkungan.

“Daerah tidak hanya menerima manfaat dari aktivitas pertambangan dan industri, tetapi juga menanggung dampak ekologis dan sosialnya,” ujarnya.

Karena itu, Pemprov Sulteng meminta pemerintah pusat melihat kondisi Morowali dan Morowali Utara secara lebih utuh. Jika aktivitas pengolahan dan industrialisasi berlangsung di daerah, kontribusi tersebut dinilai semestinya tercermin dalam kebijakan fiskal.

“Kalau daerah sudah menjadi bagian dari proses pengolahan, maka kontribusi itu harus diakui dalam kebijakan fiskal. Jangan sampai daerah hanya disebut sebagai daerah penghasil, sementara beban yang ditanggung semakin besar,” tegas Anwar Hafid.

Aspirasi tersebut mendapat respons positif dari Bahlil. Mngutip kaidah.id, Menteri ESDM menyatakan pemerintah pusat akan mengakomodasi aspirasi yang disampaikan Pemprov Sulteng dan DPRD Sulteng.

“Prinsipnya, daerah penghasil tidak boleh dirugikan,” tegas Bahlil.

Bahlil bahkan membuka peluang revisi kebijakan yang berkaitan dengan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara.

“Kita akan lihat dan kita akan buka peluang untuk revisi. Yang penting kebijakannya harus memberikan rasa keadilan bagi daerah,” kata Bahlil.

Menteri ESDM kemudian meminta jajaran Direktorat Jenderal terkait mencari landasan hukum yang memungkinkan dilakukan perubahan terhadap Kepmen ESDM Nomor 157.

“Cari aturan yang bisa menjadi rujukan. Yang menjadi kewenangan ESDM, kita lihat bagaimana bisa dilakukan revisi,” demikian arahan Bahlil.

Bahlil memberikan waktu satu minggu kepada jajaran terkait untuk mencari dasar hukum yang dapat menjadi landasan revisi tersebut.

“Saya minta dalam waktu satu minggu ya,” tegasnya. (bar)

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

DPRD Sulteng Kawal Janji Menteri

0
PALU, Radar Sulteng - Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menilai menilai instruksi Menteri ESDM menjadi sinyal positif bagi perjuangan Sulawesi Tengah,...

TERPOPULER >