back to top
Jumat, 21 November 2025
BerandaDAERAHKejari Touna Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara Inkrah

Kejari Touna Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara Inkrah

Kabar68.TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum  yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (20/11/2025), sebagai wujud komitmen dalam memberantas kejahatan dan menjaga keseimbangan tatanan masyarakat.

Kepala Kejari Touna, Dr. Rizky Fachrurrozi, menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk meminimalisir penumpukan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Poso dan Pengadilan Tinggi Palu

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 9 perkara narkotika dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 27,34 gram, 1 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan berupa 56 butir obat keras jenis

Trihexyphenidyl,alat hisap sabu, timbangan digital, handphone, dan 4 perkara terkait kasus perlindungan perempuan dan anak berupa pakaian.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dibakar, dan dihancurkan.

Kegiatan ini bukan sekedar semonial, melainkan bentuk kepedulianterhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang bukti, terutama narkotika dan obat-obatan terlarang, bagi generasi penerus bangsa.

Dr. Rizky Fachrurrozi mengajak seluruh jajaran jaksa untuk tetap berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyagunaan narkotika di Tojo Una-Una.

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Touna Gusnar A. Suleman, Wakapolres Touna Kompol Mulyadi, Perwakilan BNNK Touna, perwakilan Kepala Lapas Kelas II B Ampana, Plt. Kacabjari di Wakai La Ode M. Nuzul, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari, Muh. Dhimas Trisakti, S.H dan jajaran Jaksa Kejari Touna.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kajari Dr. Rizky Fachrurrozi, Ketua DPRD Touna, Wakapolres Touna, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan, Kacabjari Wakai, dan jajaran Kajari Tojo Una-Una.

Pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Tounadalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba serta pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.(BUD)

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Tiga Tersangka Tipikor Pembangunan Jalan di Parimo Ditahan

0
‎‎‎Kabar68.PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi...

TERPOPULER >