Kabar68.Sigi – Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sigi, sepanjang tahun 2025, telah mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi, baik dugaan Tipikor Dana Desa, maupun dugaan korupsi lainnya.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Sigi M. Apryadi, S.H., M.H, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, mengatakan, kasus-kasus tersebut baik yang telah dalam proses persidangan maupun yang masih dalam tahap penyelidikan, dan penyidikan.
Kata dia, terdapat 9 kasus uang ditangani Pidsus Kejari Sigi, 7 kasus yang masih dalam penyelidikan dan penyidikan, sedangkan kasus lainya sedang dalam proses persidangan.
“Yang sudah disidangkan yakni dugaan korupsi DD Desa Tanah Harapan, Palolo, Sigi, dengan kerugian negara Rp632 juta, dengan terdakwa Jaeman R Yalisura, dugaan korupsi tahun 2017-2019, sekarang sedang di tahan di Rutan Maesa Palu,” ungkap Adi sapaan akrabnya, Senin (10/11).
Lanjut dia, ada kasus korupsi DD di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, kabupaten Sigi, dengan kerugian negara Rp350 juta dan terdakwa berinisial AS (Kades) tahun 2023-2024, dan terdakwa telah di tahan di Rutan Maesa Palu.
Walaupun terbilang baru satu tahun dibentuk di Sigi, namun sepak terjang Kejari Sigi dalam menuntas kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya terbilang bagus dibanding Kejari lainnya.
Di pimpin M. Aria Rosyid, S.H., M.H., Kejari Sigi terus berbenah diri, terutama dalam menangani kasus-kasus baik Tipikor maupun kriminal umum.
Adi yang di temui di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, mengatakan, saat ini Kejari Sigi terus berbenah diri, dengan memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, sejak terbentuk di Sigi, Kejari terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, di Seksi Pidsus, kami menangis perkara secara humanis, cepat dan tanggap,” ujarnya.(lam)






