back to top
Jumat, 8 Agustus 2025
BerandaDAERAHBukan Buaya, Ada Tiga Lubang Mirip Tusukan Benda Tajam...

Bukan Buaya, Ada Tiga Lubang Mirip Tusukan Benda Tajam di Tengkorak Korban

TOLITOLI – Kematian Aryanto Kasukung, warga Desa Malala, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, yang jasadnya ditemukan di kawasan hutan bakau Desa Buga, Kecamatan Ogodeide, pada 6 November 2024, menyisakan sejumlah tanda tanya.

Keluarga korban melalui pendamping hukum mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, agar segera menggelar perkara khusus terkait penanganan kasus tersebut.

Pendamping hukum keluarga, Dwi Oknerison menyebutkan ada dugaan kuat Aryanto bukan meninggal karena serangan buaya, tetapi akibat kekerasan manusia.

Ia menekankan, luka yang ditemukan pada jenazah korban Aryanto, tidak sesuai dengan ciri khas luka gigitan buaya.

“Kalau dilihat dari luka-lukanya, terutama di tengkorak bagian belakang, itu ada tiga lubang seperti tusukan benda tajam. Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER), disebutkan bahwa penyebab kematian karena kekerasan tajam yang menembus tengkorak dan selaput keras otak hingga menyebabkan pendarahan otak,” kata Dwi, lewat sambungan telepon, Selasa (6/8/2025).

Dwi mengatakan, didirnya hadir langsung dalam proses ekshumasi jenazah yang dilakukan tim Biddokkes Polda Sulteng di Desa Malala, pada 11 Februari 2025.

Menurutnya, dari temuan lapangan dan hasil visum, terdapat kejanggalan antara dugaan awal kematian akibat diterkam buaya dengan luka-luka pada tubuh korban.

“Tidak ada satu saksi pun yang menyatakan melihat Aryanto digigit buaya. Memang lokasi penemuan jasad berada di kawasan habitat buaya, tapi tidak cukup bukti untuk menyimpulkan itu penyebab kematiannya,” tegas Dwi.

Selain itu, ia juga menyoroti hasil penyelidikan yang dinilai belum transparan.

“Hasil visum dalam SP2HP itu tidak lengkap. Penyidik hanya mencantumkan kesimpulan singkat tanpa penjelasan detail tentang pemeriksaan luar dan dalam jenazah. Padahal itu sangat penting agar tidak ada keraguan,” tambahnya.

Dwi mengatakan pihak keluarga telah mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus kepada Wassidik Polda Sulteng dan ditembuskan ke Mabes Polri pada 10 Juni 2025. Namun hingga saat ini, surat tersebut belum mendapat respons.

“Kami ingin gelar perkara dilakukan secara terbuka agar tidak ada hal-hal yang ditutupi. Kami merasa ada informasi yang sengaja tidak dibuka ke publik,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa upaya komunikasi dengan Biro Humas Polda Sulteng maupun tim forensik, termasuk Dr. Ben selaku dokter forensik Polda, belum membuahkan hasil.

“Saya sudah kirim WhatsApp ke Humas dan dokter Ben, tapi belum ada tanggapan. Padahal, pihak forensik seharusnya jadi kunci utama dalam menjelaskan penyebab kematian Aryanto secara ilmiah dan profesional,” kata Dwi.

Diketahui, keluarga korban sempat melaporkan kasus ini ke Polsek Ogodeide pada 1 Desember 2024, namun laporan ditolak. Laporan resmi kemudian dibuat di Polres Toli-Toli pada 5 Desember 2024, yang berlanjut dengan permintaan ekshumasi dan penyelidikan lebih lanjut.(NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kabel XL Home Berapi di Kelurahan Nunu : Instansi Angkat Tangan,...

0
PALU, Sulawesi Tengah – Warga di Jalan Jati, Lorong 1, Kelurahan Nunu,Kecamatan Tatanga, Kota Palu, diresahkan oleh percikan api yang muncul dari kabel layanan...

TERPOPULER >