back to top
Rabu, 23 Juli 2025
BerandaDAERAHWarga dan Lingkungan Terancam, Gubernur Sulteng Siap Proses Pencabutan WIUP Tambang di...

Warga dan Lingkungan Terancam, Gubernur Sulteng Siap Proses Pencabutan WIUP Tambang di Banggai Kepulauan!

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan memproses usulan pencabutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batuan gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya di Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, setelah menerima permintaan resmi dari Bupati setempat.

Demikian disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang SDM dan Kawasan, Ihsan Basir, saat dikonfirmasi terkait laporan hasil pertemuan dengan delegasi aksi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng dan perwakilan warga Lelang Matamaling yang berlangsung pada Rabu 2 Juli 2025 lalu.

“Prinsipnya Gubernur akan memproses hal tersebut, tentunya melalui atau setelah permintaan Bupati Banggai Kepulauan, sebagai daerah yang langsung terdampak oleh aktivitas tambang tersebut,” ujar Ihsan Basir melalui pesan WhatsApp kepada Radar Sulteng, Rabu (16/7/2025).

Ihsan mengatakan, dirinya t telah menyampaikan secara langsung kepada para perwakilan warga Bangkep dalam pertemuan tersebut agar turut menyampaikan persoalan ini kepada kepala daerah (Bupati).

“Pada saat pertemuan, saya juga sudah sampaikan kepada perwakilan yang dari Bangkep, agar juga menyampaikannya pada Bupati Banggai Kepulauan,” tambahnya.

Dalam laporan tertulis yang disusun bersama Asisten III Setdaprov Sulteng, Sadli Lesnusa, para pejabat provinsi mencatat sejumlah poin penting dari aspirasi yang disampaikan JATAM Sulteng dan warga Lelang Matamaling. Mereka menyoroti ancaman terhadap ekosistem karst, sumber air bersih, dan mata pencaharian warga akibat penerbitan WIUP kepada empat perusahaan tambang yang total luas konsesinya mencapai 696 hektare.

Perwakilan pendemo juga menyampaikan bahwa rencana penambangan batu gamping berpotensi bertentangan dengan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Bangkep Nomor 16 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2019 yang menetapkan wilayah Banggai sebagai kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Masyarakat Desa Lelang Matamaling mayoritas hidup dari laut dan kebun. Sekitar 70 persen adalah nelayan dan sisanya petani. Pendapatan dari musim ikan saja bisa mencapai Rp3 juta per hari. Kalau tambang masuk, semua itu terancam hilang,” tegas salah satu perwakilan warga dalam pertemuan saat itu.

Atas dasar tersebut, para pendemo a merekomendasikan kepada Gubernur Sulteng agar mencabut WIUP pencadangan di wilayah mereka. Mereka menilai, mudarat dari tambang jauh lebih besar dibanding manfaatnya bagi masyarakat lokal.

Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari Pemprov Sulteng, sembari menunggu sikap resmi dari Bupati Banggai Kepulauan sebagai pihak yang berada di garis depan dalam perlindungan ruang hidup warganya.(NAS)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA TERPOPULER