back to top
Kamis, 8 Oktober 2026
BerandaPALUBupati Morowali dan PT ASKON Mangkir RDP

Bupati Morowali dan PT ASKON Mangkir RDP

DPRD Sulteng Temukan Pelanggaran Izin Lintas  di Desa Matarape

PALU, Radar Sulteng – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas evaluasi penanganan polusi debu dan konflik sosial di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (07/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng menjelaskan soal izin lintas terkait aktivitas pengangkutan yang dipersoalkan, yang ternyata tidak dimiliki pihak terkait. Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menyebut temuan tersebut sebagai hal penting yang terkuak dalam RDP tersebut

“Yang menarik tadi itu terkait penjelasan dari Bina Marga soal izin lintas, ternyata mereka tidak punya itu,” ungkap Safri.

Safri menyebut, temuan ini perlu didalami lebih jauh karena cargo manifesto yang keluar tercatat berasal dari jetty di Konawe Utara, sementara dugaan sementara menyebutkan lokasi jetty berada di wilayah Sulteng. Ia menilai hal ini perlu diperjelas mengingat kaitannya dengan persoalan tata ruang dan perizinan.

“Jangan sampai Jetty-nya berada di Sulawesi Tengah tapi izin-izinnya itu ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ini perlu kita clear-kan,” tegasnya.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif biasa, melainkan menyangkut kedaulatan wilayah Sulawesi Tengah. Menurutnya, ketidaklengkapan izin lintas yang ditemukan dalam rapat menjadi indikasi awal adanya pelanggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Ini persoalan yang sangat serius, ini menyangkut soal kedaulatan di daerah kita ini. Artinya kan tadi sudah kelihatan bahwa ketika mereka tidak punya izin lintas, berarti kan temuan itu, ada pelanggaran, kan?” ujarnya.

Rapat yang sedianya turut mengundang Bupati Morowali, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, serta dua perusahaan yakni PT Astima Konstruksi dan PT Kacci Purnama Indah, akhirnya ditunda karena Bupati Morowali dan kedua perusahaan tersebut tidak hadir.

Safri menjelaskan, penundaan dilakukan agar seluruh pihak yang belum hadir dapat memberikan klarifikasi langsung, sehingga persoalan dapat dituntaskan secara menyeluruh dalam RDP lanjutan yang akan dijadwalkan kembali.

“Kita tunda rapatnya dulu untuk kemudian menghadirkan semua pihak. Yang kita berharap, Pemerintah Kabupaten Morowali hadir, pihak perusahaan juga hadir, supaya clear persoalan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, fungsi DPRD dalam persoalan ini sebatas menjalankan pengawasan dan administrasi, sementara proses penegakan hukum tetap menjadi ranah kepolisian, baik Polda Sulawesi Tenggara maupun Polda Sulawesi Tengah. (ZAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Soal Pidana, Fakultas Teknik Untad Serahkan ke Aparat

0
PALU, Radar Sulteng – Pihak Kampus Universitas Tadulako (Untad Palu) angkat bicara terkait kekerasan, perundungan di kampus oleh senior mahasiswa. Dekan Fakultas Teknik Untad, Ir....

TERPOPULER >