Sikap Dekan FKM Untad Perlu Diseriusi Internal Kampus
PALU, Radar Sulteng – Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah, Abdullah K Mari, menyayangkan masih terjadinya kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah, baik dalam bentuk verbal maupun fisik.
Pria yang akrab disapa Abdee ini mengatakan, kasus yang dialami wartawan Radar Sulteng, Andika Nur Hikmah, ini masuk satu catatan serius bagi dunia pers di Sulawesi Tengah. Terlebih, kasus serupa sebelumnya juga dialami sejumlah jurnalis lainnya.
“Pertama-tama kita turut prihatin karena kasus seperti ini masih saja terjadi. Selama tahun 2025 ini kami mencatat kekerasan terhadap jurnalis, baik verbal maupun kekerasan secara fisik, itu masih saja terjadi khususnya di wilayah Sulawesi Tengah,” kata Abdee pada konpers Jumat (25/9/2026) di Kafe Nagaya Palu terkait dugaan doxing dari oknum Dekan Untad RN kepada wartawan Radar Sulteng.
Menurut dia, kasus yang dialami AKA memiliki kemiripan dengan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang pernah terjadi sebelumnya. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan masih adanya persoalan dalam komunikasi publik yang dilakukan sejumlah pejabat.
“Artinya seperti yang disebutkan oleh Ketua AJI tadi bahwa buruknya komunikasi publik dari pejabat-pejabat publik kita itu memang sampai saat ini masih bisa terlihat,” ujarnya.
Abdee menilai, persoalan komunikasi publik tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam proses penempatan atau pengangkatan pejabat di Sulawesi Tengah. Pengetahuan mengenai bagaimana berkomunikasi dengan wartawan dan masyarakat dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam menjalankan jabatan publik.
“Saya melihat banyak hal yang perlu dikoreksi dari model pengangkatan pejabat-pejabat kita di Sulawesi Tengah, dalam hal soal komunikasi terhadap wartawan, terhadap masyarakat juga. Itu menjadi salah satu catatan penting bagaimana publik menilai pejabat-pejabat kita itu bekerja,” katanya.
Terkait kasus yang dialami Andika, Abdee menduga salah satu persoalannya adalah minimnya pemahaman pejabat terkait kerja jurnalistik.
“Yang dialami oleh Andika dari Radar Sulawesi Tengah itu saya melihat bahwa salah satu yang terjadi ini ketidaktahuan dari sang pejabat di Universitas Tadulako terhadap dunia jurnalistik,” ujarnya.
Menurut Abdullah, pemahaman terhadap mekanisme kerja jurnalistik penting dimiliki pejabat publik. Dengan memahami proses jurnalistik, pejabat dapat mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi pemberitaan atau permintaan konfirmasi dari wartawan.
“Ketika dia sudah paham dengan dunia jurnalistik, bagaimana jurnalistik bekerja, maka dia tidak akan melontarkan kata-kata atau kekerasan verbal terhadap jurnalistik,” katanya.
Ia mengatakan, peningkatan kapasitas pejabat publik mengenai kerja jurnalistik perlu menjadi perhatian ke depan. Organisasi pers, menurutnya, dapat mengambil peran dengan memberikan pemahaman mengenai tugas dan mekanisme kerja wartawan kepada pejabat dan institusi publik.
“Pejabat publik masih minim terhadap pengetahuan pengembangan kapasitas terhadap jurnalistik. Yang kedua, kita juga masih perlu banyak memberikan masukan-masukan bagaimana kerja-kerja jurnalistik terhadap pejabat-pejabat kita di Sulawesi Tengah,” jelas Abdullah.
Abdullah menilai, ketika pejabat tidak memahami mekanisme jurnalistik, respons terhadap pemberitaan yang dianggap kritis berpotensi keluar dari koridor komunikasi yang semestinya.
“Ketika ada hal yang menyangkut dengan pekerjaannya disoroti oleh media maka dia tidak paham jalurnya harus melakukan apa dan harus bagaimana. Sehingga yang terjadi adalah dia melakukan tindakan-tindakan yang di luar lingkaran jurnalistik,” ujarnya.
Karena itu, AMSI Sulteng mendorong organisasi-organisasi pers dan para jurnalis memperkuat solidaritas dalam menghadapi kasus kekerasan terhadap pekerja pers.
“Kebetulan ada organisasi pers hadir di sini termasuk teman-teman wartawan lain, maka ke depan kita berharap kasus yang dialami oleh Radar Sulteng ini bisa dikeroyok secara bersama-sama. Baik itu organisasi maupun secara individu dari teman-teman jurnalis agar ke depan tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa,” kata Abdee.
Ia menyebut kasus yang dialami AKA bukan kejadian yang berdiri sendiri. Sebelumnya, terdapat kasus yang menimpa jurnalis bernama Ik dan R.
“Kemarin terjadi terhadap Ik, terhadap R, ini terhadap AKA. Bisa jadi ke depan terjadi terhadap kita semua, kita tidak tahu,” ujarnya.
Menurut Abdullah, berulangnya kasus serupa menunjukkan perlunya langkah konkret dan bersama dari organisasi pers untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap jurnalis.
“Ketika kasus-kasus ini masih berulang, masih berulang, masih berulang, kita punya kesempatan yang sama untuk melakukan kerja-kerja bersama untuk melakukan tindakan yang lebih spesifik ke depan,” katanya.
Ia berharap kasus yang dialami Andika menjadi momentum bagi organisasi pers untuk merumuskan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas.
“Mumpung ada kasus AKA yang terbaru. Ini kasus ketiga. Artinya kalau ada lagi kasus yang keempat, maka kita sangat berduka terhadap demokrasi yang ada di pulau setengah,” pungkasnya.
Perlu Diseriusi Internal Kampus
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Agung Sumanjaya, menilai sikap Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad) terhadap wartawan Radar Sulteng, Andika Nur Hikmah, merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Agung mengatakan, sikap tidak bersahabat terhadap media, termasuk menyebut wartawan sebagai provokator, tidak semestinya dilakukan oleh seorang pejabat publik, terlebih di lingkungan perguruan tinggi.
“Dengan provokator, dengan sikap dekan itu tidak bersahabat kepada media, itu juga salah satu bentuk intimidasi,” kata Agung di tempat yang sama.
Agung menilai relasi kuasa yang dimiliki seorang pejabat kampus tidak seharusnya digunakan untuk menekan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Dan yang paling parah ketika dekan itu mengetahui identitas jurnalis ini adalah mahasiswa, dia dengan relasi kuasanya mencoba juga untuk melakukan kembali intimidasi terhadap Andika lewat chat tersebut,” ujarnya.
Agung menegaskan, pihak kampus perlu serius menyikapi persoalan tersebut. Sebab, kampus semestinya menjadi ruang bagi mahasiswa untuk berpikir kritis dan menyampaikan keresahan secara independen.
Ia juga menilai kerja jurnalistik yang dilakukan Andika telah memberikan ruang kepada pihak yang dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.
“Apa yang dilakukan Andika ini saya rasa juga sudah memenuhi kaidah jurnalistik dan tidak perlu seperti itu sebetulnya sikap dari seorang pejabat publik, apalagi di lingkungan kampus,” katanya.
AJI Kota Palu, lanjut Agung, bersama organisasi pers lainnya membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke proses hukum. Namun, langkah awal yang dinilai perlu ditempuh adalah melalui mekanisme internal kampus.
“Yang lebih dekatnya adalah melaporkan ini ke komisi disiplin dosen di Universitas Tadulako,” ujar Agung.
Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar pejabat kampus yang memiliki kewenangan tidak mengulangi pola komunikasi yang dinilai dapat menghambat kerja jurnalistik.
Agung menegaskan, jurnalis memiliki fungsi sebagai penyambung informasi kepada masyarakat, termasuk menyuarakan kepentingan mahasiswa. Karena itu, tindakan intimidasi terhadap jurnalis berpotensi berdampak lebih luas terhadap kebebasan pers.
“Kita harus sama-sama bersolidaritas, jangan sampai nanti ini akan dialami oleh kawan-kawan yang lain ketika akan melakukan konfirmasi ataupun wawancara model pejabat semacam ini,” katanya.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah “provokator” terhadap wartawan yang menjalankan tugas konfirmasi. Menurutnya, proses klarifikasi merupakan bagian dari kaidah jurnalistik, terlebih ketika media memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
“Kita memberikan ruang kepada dia untuk mengklarifikasi. Tapi kita malah disebut provokator, malah diintimidasi,” ujarnya.
Agung menilai tindakan tersebut perlu diseriusi karena menyangkut kebebasan pers dan ruang demokrasi di lingkungan pendidikan.
“Saya pikir itu dari AJI, jelas bahwa ini bentuk dari pengekangan demokrasi dan juga kebebasan pers,” tegasnya.
AJI Kota Palu, kata dia, tidak ingin pola serupa terjadi terhadap jurnalis lainnya ketika menjalankan tugas peliputan dan melakukan konfirmasi kepada pejabat publik.
“Ini harus kita seriusi bersama, jangan sampai ada pejabat-pejabat lain yang meniru pola yang sama oleh oknum dekan ini,” pungkas Agung.(BAR)






