back to top
Senin, 28 September 2026
BerandaPALUTidak Ada Kata Damai

Tidak Ada Kata Damai

PALU, Radar Sulteng — Pernyataan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako, Prof. Rosmala Nur (RN), yang menyebut persoalannya dengan wartawan Radar Sulteng, telah diselesaikan secara damai dibantah pihak Radar Sulteng.

Litbang Radar Sulteng, Samsurijal Labatjo, mengatakan bahwa tidak pernah ada penyelesaian secara damai sebagaimana yang disampaikan Prof. Rosmala Nur.

“Jika Dekan FKM tersebut mengatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan secara damai, itu tidak benar,” tegas Samsurijal dalam pernyataannya.

Ia menyebut pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dalam pertemuan antara Prof. Rosmala Nur dengan wartawan Radar Sulteng dan Kuasa Hukum Radar Sulteng.

“Saya selaku Litbang Radar Sulteng menyatakan bahwa pernyataan Dekan tersebut mengada-ada karena tidak sesuai kenyataan,” ujarnya.

Bukti chat ungkapan “sayang kepada anaknya”

Menurut Samsurijal, Radar Sulteng tetap akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Ia mengatakan, pihak Radar Sulteng sesegera mungkin akan memberikan surat kuasa kepada Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah untuk memproses persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Menurutnya, pihak Radar Sulteng telah melayangkan somasi kepada Prof RN terkait dugaan pelecehan verbal mengumpat kata provokator kepada wartawan Radar Sulteng Andika. Namun somasi itu tidak digubris malah mendoxing berupa ancaman wartawan Radar Sulteng yang berstatus mahasiswa Untad.

“Untuk apa melakukan tracking kemudian mengintimidasi. Bukti-bukti sudah ada dan lengkap, tinggal pengadilan yang memutuskan,” ujar Ijal, sapaan akrabnya.

 

Diduga Oknum Dekan FKM Untad Doxing Wartawan Pasca Disomasi

Sebelumnya, melalui konferensi pers digelar di Kafe Nagaya, Palu, Jumat pagi (25/9/2026), dan dihadiri sejumlah awak media serta pimpinan organisasi pers, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta organisasi pers lainnya, Wartawan Radar Sulteng Andika Nur Hikmah mengaku mengalami intimidasi terkait kerja jurnlistik meliput program BERANI MAGAYA, saat melakukan konfirmasi kepada Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako Prof Rosmala Nur.

Persoalan tersebut bermula ketika AKA menerima informasi dan keluhan dari sejumlah mahasiswa peserta program terkait pelaksanaan program di lapangan, antara lain menyangkut alat pelindung diri (APD), screening, asuransi, pola pendampingan pasien dan sejumlah persoalan lainnya.

Radar Sulteng kemudian melakukan konfirmasi Dekan FKM Untad RN.

Pada 19 September 2026, Radar Sulteng menerbitkan berita berjudul “Mahasiswa Keluhkan Tangani TB Tapi APD Tidak Lengkap, Dekan FKM Untad: APD Tidak Dibebankan Mahasiswa.”

Dalam berita tersebut, pihak FKM Untad juga diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. RN menyatakan tidak ada pembebanan APD kepada mahasiswa. Ia juga menjelaskan bahwa masker telah diberikan dan rompi pernah tersedia meski jumlahnya terbatas.

Namun, dalam proses konfirmasi sebelumnya, AKA mengaku sempat disebut sebagai “provokator” dan ditanyai mengenai identitas mahasiswa yang menjadi sumber informasi.

AKA mengatakan dirinya tidak membuka identitas narasumber karena mahasiswa tersebut meminta identitasnya dirahasiakan.

“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, saya tetap menjaga identitas narasumber karena sejak awal yang bersangkutan meminta agar identitasnya dirahasiakan,” kata AKA saat membacakan kronologi.

Persoalan berlanjut pada 24 September 2026, ketika berlangsung pertemuan antara pihak Radar Sulteng dan RN yang masing-masing didampingi penasihat hukum.

Menurut AKA, pertemuan tersebut sebelumnya dipahami sebagai ruang untuk membahas permintaan maaf terkait persoalan yang terjadi pasca somasi dari Radar Sulteng yang salah satu isinya permintaan maaf secara terbuka.

Namun, dalam pertemuan, pembahasan justru banyak membahas proses jurnalistik yang dilakukannya karena ternyata yang hadir dari pihak FKM Untad bukan kuasa hukum tetapi Humasnya Ag.

AKA mengaku dimintai penjelasan mengenai pemberitaan, tulisan yang dibuat, cara melakukan doorstop, etika peliputan, hingga kembali ditanyakan mengenai identitas mahasiswa yang menjadi sumber informasi.

Setelah pertemuan tersebut, AKA memperoleh nomor WhatsApp RN. Dalam komunikasi setelahnya, AKA kembali menjelaskan bahwa pemberitaan Radar Sulteng sebelumnya telah memuat bantahan langsung dari Dekan FKM Untad.

Kemudian, pada pukul 20.27 WITA, RN mengirimkan tangkapan layar berisi informasi mengenai identitas AKA yang diperoleh dari pencarian di internet. Dalam tangkapan layar tersebut tercantum informasi bahwa AKA masih berstatus sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Untad.

Empat menit kemudian, pada pukul 20.31 WITA, RN mengirim pesan kepada AKA.

“Sebagai mahasiswa Untad, hati hati ya AKA, masa depanmu masih panjang,” demikian isi pesan yang disampaikan AKA dalam konferensi pers.

Pesan tersebut kemudian dihapus. Selanjutnya, pada pukul 20.39 WITA, kembali masuk pesan dari RN yang berbunyi:

“Sebagai ibu hanya bisa menasehati, setiap langkah harus hati-hati nak.”

AKA mengatakan tidak ingin secara sepihak menyimpulkan maksud dari pesan tersebut.

Namun, menurutnya, komunikasi tersebut muncul setelah pembahasan mengenai pemberitaan, proses jurnalistik, identitas narasumber, serta setelah statusnya sebagai mahasiswa Untad diketahui.

Karena itu, persoalan tersebut disampaikan kepada redaksi dan penasihat hukum untuk dinilai lebih lanjut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu Dekan FKM Untad Prof Rosmala Nur yang dikonfoirmasi mengatakan “Berhati-hati itu adalah nasehat ibu terhadap anaknya (dosen terhadap mahasiswanya),” ujar Prof RN.

Mengutip deadlinenews.com, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad), Prof Dr Rosmala Nur menjelaskan bahwa terkait kesalah pahaman antara dirinya dengan wartawan Radarsulteng Andika sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluarga maupun secara lembaga dengan melakukan pertemuan dan komunikasi bersama Andika dan Pengacaranya dari Radar Sulteng.

“Sebenarnya masalah ini sudah selesai, antara saya dengan ananda Andika sudah ketemu dan berkomunikasi. Terkait dengan pesan singkat itu tanda perbatian antara ibu dan anak (dosen dan mahasiswa) bukan bermaksud mengintimidasi, merendahkan dan mengancam,” aku Prof Rosmala Nur di hadapan puluhan wartawan dalam konfrensi pers Sabtu (26/9-2026) di ruangan rapat FKM Untad.

Prof Rosmala Nur Disomasi

Kantor Hukum Hi. Ekka Pontoh & Partners melayangkan somasi kepada Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako, Prof. Rosmala Nur, atas dugaan penghambatan kerja jurnalistik dan pencemaran nama baik terhadap wartawan Radar Sulteng.

Somasi tersebut ditandatangani oleh Advokat H. Ekka Pontoh, S.H., M.H., C.Md., Advokat LM. Atif, S.H., M.H., C.MSP., dan Advokat Abrar Moh Yasin L., S.H.

Somasi bernomor 07/SOMASI-TERBUKA/PERS/EP&PARTNERS/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 itu diajukan oleh tim kuasa hukum mewakili Pimpinan Redaksi Radar Sulteng serta wartawan yang bersangkutan.

Melalui somasi terbuka tersebut, Prof Rosmala Nur diminta memenuhi sejumlah tuntutan dalam waktu 2 x 24 jam sejak somasi diterima.

Tuntutan itu meliputi permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan Radar Sulteng melalui media serta di hadapan sivitas akademika FKM Untad.

Kuasa hukum juga meminta agar pernyataan yang dinilai mendiskreditkan kerja jurnalistik dicabut, disertai pemberian hak jawab dan klarifikasi terhadap substansi pemberitaan mengenai program tersebut serta dugaan pembebanan biaya APD N95 dan rompi kepada mahasiswa.

Selain itu, pihak yang disomasi diminta berjanji tidak mengulangi tindakan yang dianggap menghambat kerja jurnalistik maupun melakukan intimidasi terhadap mahasiswa yang ingin menyampaikan laporan.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam tenggat yang ditentukan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada kepolisian serta mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers dan Ombudsman.

“Somasi terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk peringatan terakhir sebelum upaya hukum pidana dan perdata ditempuh. Kami masih membuka ruang dialog secara profesional dan bermartabat sesuai etika akademik dan kemerdekaan pers,” ujar Ekka Pontoh. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Pemahaman Pejabat terkait Kerja Jurnalistik Masih Minim

0
Sikap Dekan FKM Untad Perlu Diseriusi Internal Kampus PALU, Radar Sulteng – Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah, Abdullah K Mari, menyayangkan masih...

TERPOPULER >