PALU, Radar Sulteng — Kuasa Hukum Radar Sulteng, Advokat H. Ekka Pontoh, S.H., M.H., C.Md., mengklarifikasi terkait pernyataan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako, Prof. Rosmala Nur, yang menyebut persoalannya dengan wartawan Radar Sulteng, Andika terkait tudingan provokator, telah diselesaikan secara kekeluargaan maupun kelembagaan.
Ekka menegaskan, memang pernah berlangsung pertemuan antara Prof. Rosmala Nur dan Andika yang turut dihadiri pihaknya selaku Kuasa Hukum Radar Sulteng. Namun, menurut dia, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian atau perdamaian antara para pihak.
Pertemuan itu berlangsung pada Kamis pagi di Restoran Borobudur. Pertemuan dilakukan setelah Prof. Rosmala Nur mengundang pihak wartawan dan Kuasa Hukum Radar Sulteng untuk berkomunikasi secara baik-baik, setelah pihak kuasa hukum Radar Sulteng melayangkan somasi.
“Dalam pertemuan tersebut, kami selaku Kuasa Hukum justru menyampaikan saran agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik,” kata Ekka dalam klarifikasinya, Sabtu (26/9/2026).
Salah satu saran yang disampaikan, lanjutnya, yakni agar Prof. Rosmala Nur menyampaikan permohonan maaf melalui media sebagai bentuk klarifikasi kepada publik atas persoalan yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat.
Namun, menurut Ekka, saran tersebut belum mendapat persetujuan dari Prof. Rosmala Nur.
Ia mengutip pernyataan Prof. Rosmala Nur dalam pertemuan tersebut yang mempertanyakan alasan dirinya harus menyampaikan permohonan maaf.
“Apa salah saya sehingga saya harus menyampaikan permohonan maaf?” demikian pernyataan yang dikutip Ekka.
Menurut Kuasa Hukum Radar Sulteng, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pada saat pertemuan berlangsung belum terdapat kesediaan Prof. Rosmala Nur untuk menyampaikan permohonan maaf sebagaimana yang disarankan.
Ekka juga menegaskan, hingga pertemuan berakhir tidak terdapat perubahan terhadap pernyataan maupun sikap Prof. Rosmala Nur yang menjadi pokok persoalan.
“Demikian pula, kami selaku Kuasa Hukum Radar Sulteng tidak pernah menyampaikan pernyataan bahwa persoalan tersebut telah selesai atau telah tercapai suatu perdamaian,” tegasnya.
Karena itu, Ekka meminta agar pertemuan yang berlangsung tersebut tidak dimaknai sebagai tanda telah terjadi penyelesaian, perdamaian, maupun kesepakatan antara kedua belah pihak.
Menurutnya, pertemuan memang benar terjadi, tetapi belum terdapat kesepakatan akhir yang menyatakan persoalan telah selesai.
“Kami menghargai itikad untuk melakukan komunikasi dan pertemuan secara langsung. Namun, secara faktual, tidak terdapat kesepakatan akhir yang menyatakan bahwa persoalan telah selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak terdapat pula pernyataan dari Kuasa Hukum Radar Sulteng yang menyebut persoalan tersebut telah berakhir.
Ekka mengatakan, karena persoalan tersebut telah diketahui publik, pihaknya memandang perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi seolah-olah telah terjadi perdamaian atau penyelesaian yang sebenarnya belum disepakati.
“Kami memandang penting agar setiap pihak menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang benar dan utuh, sehingga tidak menimbulkan persepsi seolah-olah telah terjadi perdamaian atau penyelesaian yang pada kenyataannya belum pernah disepakati,” katanya.
Meski demikian, Kuasa Hukum Radar Sulteng menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara baik dan bermartabat.
Ruang penyelesaian tersebut, kata Ekka, dapat dilakukan sepanjang didasarkan pada itikad baik, keterbukaan, serta kesepakatan yang jelas dari seluruh pihak.
“Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab dan pelurusan informasi, sekaligus untuk menjaga agar pemberitaan dan informasi yang berkembang di masyarakat tetap sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.
Mengutip deadlinenews.com, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad), Prof Dr Rosmala Nur menjelaskan bahwa terkait kesalah pahaman antara dirinya dengan wartawan Radarsulteng Andika sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluarga maupun secara lembaga dengan melakukan pertemuan dan komunikasi bersama Andika dan Pengacaranya dari Radar Sulteng.
“Sebenarnya masalah ini sudah selesai, antara saya dengan ananda Andika sudah ketemu dan berkomunikasi. Terkait dengan pesan singkat itu tanda perbatian antara ibu dan anak (dosen dan mahasiswa) bukan bermaksud mengintimidasi, merendahkan dan mengancam,” aku Prof Rosmala Nur di hadapan puluhan wartawan dalam konfrensi pers Sabtu (26/9-2026) di ruangan rapat FKM Untad.
Prof Rosmala Nur Disomasi
Kantor Hukum Hi. Ekka Pontoh & Partners melayangkan somasi kepada Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako, Prof. Rosmala Nur, atas dugaan penghambatan kerja jurnalistik dan pencemaran nama baik terhadap wartawan Radar Sulteng.
Somasi tersebut ditandatangani oleh Advokat H. Ekka Pontoh, S.H., M.H., C.Md., Advokat LM. Atif, S.H., M.H., C.MSP., dan Advokat Abrar Moh Yasin L., S.H.
Somasi bernomor 07/SOMASI-TERBUKA/PERS/EP&PARTNERS/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 itu diajukan oleh tim kuasa hukum mewakili Pimpinan Redaksi Radar Sulteng serta wartawan yang bersangkutan.
Melalui somasi terbuka tersebut, Prof Rosmala Nur diminta memenuhi sejumlah tuntutan dalam waktu 2 x 24 jam sejak somasi diterima.
Tuntutan itu meliputi permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan Radar Sulteng melalui media serta di hadapan sivitas akademika FKM Untad.
Kuasa hukum juga meminta agar pernyataan yang dinilai mendiskreditkan kerja jurnalistik dicabut, disertai pemberian hak jawab dan klarifikasi terhadap substansi pemberitaan mengenai program tersebut serta dugaan pembebanan biaya APD N95 dan rompi kepada mahasiswa.
Selain itu, pihak yang disomasi diminta berjanji tidak mengulangi tindakan yang dianggap menghambat kerja jurnalistik maupun melakukan intimidasi terhadap mahasiswa yang ingin menyampaikan laporan.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam tenggat yang ditentukan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada kepolisian serta mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers dan Ombudsman.
“Somasi terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk peringatan terakhir sebelum upaya hukum pidana dan perdata ditempuh. Kami masih membuka ruang dialog secara profesional dan bermartabat sesuai etika akademik dan kemerdekaan pers,” ujar Ekka Pontoh. (bar)






