BANGGAI, Radar Sulteng – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum memberikan analisis dan pertimbangan hukum terkait persoalan lahan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton/Simpong, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, pasca pelaksanaan eksekusi.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, S.H., M.Si., dalam resume analisis hukum menyebutkan, persoalan Tanjung Sari tidak semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan putusan perdata. Persoalan tersebut memiliki dimensi yuridis, administratif, pertanahan, sosial, hingga ketertiban umum.
Karena itu, menurut Adiman, penyelesaian persoalan Tanjung Sari harus melihat rangkaian fakta hukum secara komprehensif sejak awal sengketa pada 1977 hingga kondisi terakhir pada 2026.
Persoalan eksekusi Tanjung Sari sendiri disebut telah menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang luas. Di antaranya hilangnya tempat tinggal warga, terganggunya pendidikan anak-anak sekolah, serta hilangnya ruang hidup dan kepastian hak atas tanah masyarakat.
Dalam resume tersebut, persoalan dipicu oleh penafsiran dan pelaksanaan eksekusi atas sejumlah putusan pengadilan yang oleh Biro Hukum dinilai saling bertentangan atau overlapping, diduga tidak sesuai prosedur, serta melebihi batas dan luas objek yang sebenarnya atau disebut ultra petita.
Dampaknya disebut menjangkau puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, termasuk hak atas tanah milik instansi maupun badan hukum lainnya yang telah terdaftar dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) BPN.
Berdasarkan kronologi yang disusun Biro Hukum, sengketa pokok bermula pada 1977 melalui perkara di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Nomor 22/PN/1977.
Dalam perkara tersebut, ahli waris Salim Albakar, Achmad Bakar, menggugat keluarga Datu Adam terkait klaim tanah seluas sekitar 38.984 meter persegi yang merupakan bagian dari klaim keseluruhan seluas 5,5 hektare.
PN Luwuk ketika itu memenangkan keluarga Datu Adam. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Manado melalui Putusan Nomor 113/PT/1978.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2031 K/SIP/1980 menolak permohonan kasasi Achmad Bakar.
Menurut analisis Biro Hukum, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan menegaskan tanah sengketa sebagai milik ahli waris Datu Adam.
Namun, setelah putusan tersebut, kondisi lapangan berkembang. Masyarakat menguasai dan menggarap lahan serta mendirikan permukiman berdasarkan hubungan sewa maupun jual beli di bawah tangan. Dalam perkembangannya, sebagian bidang tanah kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh BPN.
Permasalahan kembali muncul pada 1996 melalui perkara PN Luwuk Nomor 02/Pdt.G/1996/PN LWK.
Dalam perkara antara Hadin Lansuu dan Husen Taferokilla tersebut, ahli waris Berkah Albakar mengajukan gugatan intervensi.
Perkara kemudian sampai ke Mahkamah Agung dan menghasilkan Putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997.
Berdasarkan resume Biro Hukum, MA mengabulkan gugatan intervensi sebagian, menyatakan batal demi hukum hibah Nana Gani Lanusu kepada Husen Taferokilla, serta memerintahkan pengembalian dua bidang tanah objek hibah dalam keadaan kosong.
Dua bidang tersebut masing-masing berukuran 13,35 meter x 6,70 meter dan 26,50 meter x 22 meter.
Persoalan kemudian muncul dalam pelaksanaan eksekusi terhadap putusan tersebut. Dalam pelaksanaan eksekusi terdapat penafsiran terhadap uraian batas alam dalam Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 secara meluas.
Alih-alih hanya mengeksekusi dua bidang tanah yang menjadi objek hibah, pelaksanaan eksekusi disebut meluas hingga menjangkau kawasan permukiman.
Eksekusi di lapangan berlangsung secara bertahap, termasuk penggusuran pada 2017 dan 2018. Dalam perspektif Biro Hukum, kondisi tersebut menimbulkan persoalan karena objek yang diperintahkan dalam putusan disebut hanya dua bidang tanah dengan ukuran relatif kecil, sedangkan pelaksanaan di lapangan menjangkau kawasan permukiman warga.
55 SHM Terdampak
Biro Hukum juga mengacu pada hasil konfirmasi Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terkait status hak atas tanah masyarakat Tanjung Sari.
Melalui Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Nomor 1460/MP.01.01/IX/2025 tanggal 10 September 2025, disebutkan bahwa identifikasi terhadap bidang tanah masyarakat Tanjung Sari sesuai rekomendasi Satgas PKA masih berjalan.
Namun, bidang tanah milik masyarakat terdampak eksekusi yang telah melekat hak dan terplotting dalam sistem KKP disebut masih sah dan berlaku, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan sertifikat tersebut tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara berdasarkan Peta Situasi Eksisting Lahan Tanjung Sari yang disusun melalui analisis Satgas PKA ATR/BPN, terdapat 55 SHM milik masyarakat di kawasan terdampak.
Selain itu, terdapat dua izin Hak Pakai dan dua HGB.
Dalam analisis spasial tersebut juga disebutkan, objek sengketa yang sebenarnya hanya terdiri dari dua bidang lahan kecil. Sementara area penggusuran pada 2017 dan 2018 disebut mencakup kawasan permukiman warga.
Biro Hukum juga memberikan pertimbangan terkait hubungan antara Putusan MA Nomor 2031 K/SIP/1980 dan Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997.
Putusan tahun 1980 disebut telah berkekuatan hukum tetap dan memenangkan pihak Datu Adam. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar peralihan hak yang dalam perkembangannya berkaitan dengan penguasaan fisik dan penerbitan sertifikat kepada masyarakat.
Sedangkan Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997, secara objektif hanya membatalkan hibah atas dua bidang tanah dengan ukuran 26,50 meter x 22 meter dan 13,35 meter x 6,70 meter.
Secara subjektif, putusan tersebut dinilai hanya mengikat para pihak dalam perkara intervensi.
Atas dasar itu, Biro Hukum berpendapat bahwa eksekusi terhadap kawasan permukiman yang dihuni pihak ketiga pemegang SHM merupakan persoalan hukum tersendiri.
Dalam resume tersebut, tindakan itu disebut sebagai ultra petita dan dinilai melanggar asas partijacte.
Pertimbangan lain yang disampaikan Biro Hukum berkaitan dengan status sertifikat tanah masyarakat.
Berdasarkan surat Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, 55 SHM masyarakat serta hak atas tanah lainnya yang telah terplotting dalam sistem KKP disebut tetap memiliki status sah dan berlaku selama belum terdapat putusan pengadilan yang secara tegas membatalkannya.
Adiman mengatakan, Biro Hukum menilai eksekusi fisik oleh PN Luwuk tidak secara otomatis membatalkan sertifikat hak atas tanah warga.
Pembatalan sertifikat, menurut resume tersebut, harus dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau melalui keputusan pembatalan oleh Kementerian ATR/BPN.
Biro Hukum kemudian melihat adanya apa yang disebut error in objecto, yakni persoalan ketidaksesuaian antara objek yang dimaksud dalam putusan dengan realitas objek yang dieksekusi.
Berdasarkan peta situasi eksisting, objek sengketa dalam perkara intervensi disebut hanya dua bidang tanah. Sementara eksekusi menjangkau kawasan yang mencakup 55 SHM, dua Hak Pakai dan dua HGB.
Kondisi tersebut dinilai sebagai tindakan ultra petita dan cacat hukum acara perdata.
Dalam pertimbangan lainnya, Biro Hukum menyebut prinsip res judicata dan hubungan antara dua putusan MA tersebut.
Putusan MA Nomor 2031 K/SIP/1980 disebut sebagai putusan pokok yang telah inkrah dan memenangkan Datu Adam.
Sementara Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 disebut sebagai putusan dalam perkara intervensi dan tidak membatalkan putusan pokok tahun 1980.
Biro Hukum juga menilai persoalan Tanjung Sari tidak dapat dilepaskan dari dampak sosial yang timbul akibat eksekusi.
Penggusuran yang berdampak terhadap masyarakat pemegang hak atas tanah disebut melahirkan kondisi yang dikategorikan sebagai bencana sosial dan/atau risiko sosial.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dinilai memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemulihan atau rehabilitasi serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terdampak.
Dalam kesimpulannya, Biro Hukum menegaskan asas hukum acara perdata bahwa suatu putusan pada prinsipnya mengikat pihak-pihak yang bersengketa di dalam perkara tersebut.
Masyarakat pemegang 55 SHM, Hak Pakai dan HGB di Tanjung Sari disebut tidak pernah dilibatkan dan bukan merupakan pihak dalam perkara Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997.
Karena itu, Biro Hukum berpendapat putusan tersebut tidak memiliki kekuatan eksekutorial terhadap masyarakat yang bukan pihak dalam perkara.
Menjadikan tanah warga sebagai objek eksekusi dinilai sebagai persoalan serius terhadap kepastian hukum dan hak masyarakat.
Resume tersebut juga menyebut pelaksanaan eksekusi pada 2017-2018 sebagai tindakan yang dinilai ultra petita, karena objek eksekusi disebut melebihi dua bidang tanah yang secara eksplisit diperintahkan dalam Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997.
Biro Hukum juga merujuk Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN Lwk tanggal 24 Juli 2018 dalam kaitan dengan batas-batas pelaksanaan eksekusi.
Pada bagian akhir, Biro Hukum kembali menegaskan bahwa penggusuran fisik secara sepihak atau eksekusi fisik yang dinilai nonprosedural tidak secara otomatis membatalkan sertifikat hak atas tanah warga.
Berdasarkan konfirmasi Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, 55 SHM, dua Hak Pakai dan dua HGB yang terdaftar dalam sistem KKP tetap disebut sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat selama belum ada putusan pengadilan yang secara tegas membatalkannya.
“Hal inilah yang menjadi pertimbangan hukum sehingga pemerintah daerah meminta agar tidak dilakukan eksekusi putusan tersebut,” ujar Adiman, Rabu (16/9/2026). (bar)






