PALU, Radar Sulteng – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, kembali menyinggung terkait ketimpangan antara tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah yang mencapai Rp71 triliun dengan alokasi yang hanya disiapkan pemerintah sekitar Rp4 triliun dalam APBN 2027.
Menurutnya, selisih besar tersebut menandakan ada yang tidak beres dalam pola relasi fiskal antara pusat dan daerah.
Ia mengungkapkan, daerah penghasil dan pengolah sumber daya alam seperti Sulteng semestinya tidak dibiarkan berada dalam ketidakpastian anggaran, apalagi sampai terpaksa mencari pinjaman hanya karena hak fiskalnya sendiri belum dilunasi negara.
“Sumber daya alamnya Sulawesi Tengah berkontribusi besar terhadap penerimaan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pertanyaannya, mengapa Sulteng harus berutang ketika hak DBH-nya belum dibayarkan?” Ungkap Safri melalui sambungan telepon, Senin (14/09/2026).
Ia menyebut kondisi ini mencerminkan persoalan mendasar dalam desain regulasi dan pola hubungan keuangan pusat ke daerah yang perlu ditinjau kembali. ia juga menilai daerah dapat terjebak dalam bentuk penjajahan lewat regulasi, ketika sumber penerimaan dan kebijakan fiskal lebih banyak dikendalikan dari pusat, sementara untuk beban pembangunan tetap dipikul sepenuhnya oleh daerah sendiri.
“Daerah jangan sampai dijajah oleh regulasi. Ketika sumber pendapatan dikendalikan melalui kebijakan pusat, tetapi daerah tetap diminta membangun, melayani masyarakat, dan menanggung dampak pembangunan, maka ada yang salah dalam mengelola hubungan negara dengan daerah,” ujarnya.
Safri menegaskan Sultebg bukan daerah yang anti investasi. Namun, ia mempersoalkan mengenai ketimpangan arus kekayaan alam yang diambil dari daerah sementara penerimaannya justru mengalir ke pusat, namun saat daerah butuh dana untuk jalan, layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, justru diarahkan mencari utang sendiri. Baginya, logika seperti ini yang mendesak untuk dibenahi.
Ia mendesak pemerintah pusat memberi kepastian jadwal pelunasan tunggakan DBH, bukan sekadar mengumumkan angka alokasi tanpa penjelasan rinci soal berapa yang akan dibayar, ke daerah mana, dan kapan realisasinya akan dilaksanakan.
“Pemerintah pusat harus memberikan kepastian. Kapan tunggakan DBH itu dibayarkan? Berapa yang dibayarkan pada 2027? Bagaimana skema penyelesaian sisa tunggakannya? Jangan biarkan daerah terus berada dalam ketidakpastian,” tegasnya.
Ketidakjelasan jadwal pembayaran ini, menurut Safri, berdampak langsung pada perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebab daerah menyusun proyeksi pendapatan dengan asumsi DBH akan cair tepat waktu. Ketika kepastian itu tidak ada, perencanaan pembangunan ikut terganggu dan pada akhirnya masyarakat yang menanggung dampaknya. Ia juga mendorong DPR RI bersama pemerintah pusat membuka data tunggakan DBH secara transparan, mencakup rincian per tahun anggaran, jenis DBH, daerah penerima, hingga alasan di balik keterlambatan pembayaran selama ini.
“Kalau negara bisa menghitung penerimaan dari daerah secara rinci, maka kewajiban kepada daerah juga harus dihitung dan dibayarkan secara pasti. Jangan sampai penerimaan negara diperlakukan sebagai sesuatu yang pasti, sementara hak daerah hanya menunggu sisa anggaran,” jelasnya.
Safri menilai persoalan DBH ini seharusnya menjadi titik tolak untuk membenahi hubungan fiskal antara pusat dan daerah secara menyeluruh, mulai dari mekanisme yang menjamin ketepatan waktu pembayaran, formula yang berkeadilan bagi daerah penghasil dan pengolah, hingga kepastian hukum agar daerah tidak terus bergantung pada kebijakan sepihak dari pusat.
“Ini bukan sekadar soal angka Rp71 triliun. Ini soal keadilan, kepastian fiskal, dan penghormatan terhadap hak daerah. Sulawesi Tengah jangan sampai menjadi daerah yang harus berutang karena regulasi dan kebijakan fiskal yang tidak adil,” tambahnya. (ZAR)






