back to top
Rabu, 26 Agustus 2026
BerandaDAERAHGubernur Menghormati Putusan MA Soal Lahan Tanjung Sari di...

Gubernur Menghormati Putusan MA Soal Lahan Tanjung Sari di Banggai

Anwar Hafid : Keterlibatan Saya, Masyarakat Jangan Salah Menafsirkan

BANGGAI, Radar Sulteng,- Bola panas pelaksanaan eksekusi lahan tanjung sari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, saat ini tengah berada ditangan Gubernur Sulteng. Kendatipun kewenangan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) No.2351 K/Pdt/1997 yang hingga kini tetap berlaku dan mengikat serta sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bukan merupakan domain eksekutif, melainkan kewenangan penuh lembaga yudikatif.

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid menegaskan dalam konteks eksekusi lahan tanjung sari di Banggai tidak ada yang saya bela. Saya sebagai Gubernur selaku Pemerintah sebatas bertanggung jawab memberikan kepastian rasa aman ditengah-tengah masyarakat terkait pelaksanaan eksekusi putusan dari Ketua PN Luwuk agar dapat berjalan aman dan tidak menimbulkan konflik atau gangguan keamanan di daerah. Sehingga, tindakan atau langkah yang kami lakukan ini masyarakat jangan salah menafsirkan.

“Saya sebagai Gubernur sangat menghormati putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak bisa diganggu gugat lagi terkait lahan tanjung sari di Banggai. Seandainya tidak ada kejadian pelaksanaan eksekusi yang dulu, dan sejumlah insiden pun terjadi, saya tidak akan ikut campur. Ini kan yang dieksekusi putusan MA yang dulu bukan putusan yang baru, sehingga kita perlu duduk bersama mendiskusikan kembali untuk memastikan letak batas objek eksekusi yang sebenarnya diatas lahan seluas kurang lebih 6 ha itu,” tandas Anwar Hafid kepada Radar Sulteng, di Rumah Jabatan Gubernur Jl. Moh. Yamin, Palu baru-baru ini.

Intinya, kata Anwar Hafid, pada dasarnya Pemerintah tetap konsisten terhadap putusan MA yang sudah inkracht. Hanya saja, perlu adanya kejelasan letak titik objeknya. Sehingga, tidak memunculkan polemik dilapangan. Maka dari itu, kami mengeluarkan perintah penundaan eksekusi, melalui surat bernomor 500/74/491/Disperkimtan tertanggal 29 Desember 2025, yang intinya meminta Bupati Banggai menunda dan/atau menghentikan sementara seluruh tindakan administratif maupun dukungan fasilitas eksekusi lapangan yang didasarkan pada penafsiran meluas terhadap putusan MA No. 2351 K/Pdt/1997.

“Saya tidak buta-buta seperti orang bilang mengintervensi hukum. Ada Undang-Undang yang menjadi dasar Gubernur terkait penyelesaian konflik dimaksud. Gubernur berhak memanggil Kapolda, Ketua PN dan sebagainya.  Kita tidak mempersoalkan putusan MA. ahli waris atau warga yang menempati lahan diatas objek eksekusi, tetapi kita mau Ketua PN duduk bersama untuk bermusyawarah. Eksekusi OK, dan kita mau supaya letak objek yang mau dieksekusi ini yang mana. Ini dulu yang kita diskusikan dan sepakati melalui jalur musyawarah demi mencari solusi terbaik bagi pihak-pihak yang berkepentingan diatas lahan objek eksekusi, apalagi sebelumnya sudah ada pembatalan eksekusi oleh mantan Ketua PN, karena dinilai ada kesalahan objek eksekusi yang tidak sesuai dengan amar putusan,” jelas Anwar Hafid.

Disisi lain, ada sisi positif dalam hal pencegahan konflik dan perlindungan sosial, dimana Kepala Daerah (Gubernur atau Bupati) memiliki tanggungjawab menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan mencegah konflik sosial diwilayahnya. “Instruksi penundaan dukungan administratif yang saya lakukan ini dimaksudkan agar eksekusi tidak salah sasaran atau meluas ketanah warga lain yang tidak masuk dalam amar putusan. Intinya, Gubernur tidak membatalkan putusan MA, melainkan menangguhkan fasilitas perangkat daerah sampai ada kejelasan titik objek eksekusi,” ujarnya.

Menurutnya, langkah mediasi yang kami sudah lakukan terkait objek eksekusi yang sudah inkracht adalah memfasilitasi dialog damai untuk mencari solusi sosial tanpa membatalkan atau menunda-nunda putusan hukum yang sah.

“Saya sudah mempelajari dokumen putusannya yang sudah inkracht dan mendengarkan langsung kelu kesah pihak-pihak yang bersengketa. Sehingga, langkah-langkah mediasi yang kami lakukan, awalnya telah dilakukan identifikasi masalah, kemudian koordinasi lintas instansi guna menyamakan persepsi hukum dilapangan, memfasilitasi pertemuan, mendorong solusi alternatif, dan pengamanan ketertiban sosial sehingga dipastikan proses eksekusi nantinya tidak menimbulkan gangguan keamanan di daerah,” tandas Anwar Hafid.

Menyinggung sikap pemerintah terkait dampak bagi warga yang menempati lahan objek eksekusi, pihaknya belum menjelaskan secara rinci, yang pasti pemerintah akan mengakomodir warga yang mempunyai atau memiliki alas hak. “Kami akan memfasilitasi warga yang memiliki alas hak kepemilikannya yang resmi sesuai ketentuan perundang-undangan, antara laian warga yang memiliki sertifikat,” pinta Gubernur.

SATGAS PKA DIMINTA TRANSPARAN

Ditempat terpisah, salah seorang warga tanjung sari, Baharudin, BA (58) usai menghadap Gubernur Anwar Hafid di Palu mengatakan, meminta Satgas PKA yang dibentuk Gubernur wajib bertindak secara objektif dan adil berdasarkan aturan hukum yang berlaku ketika memfasilitasi sengketa warga diatas lahan tanjung sari yang statusnya sudah inkracht.

Posisi Satgas PKA dibawah pimpinan Eva Bande, kata Bahar, perlu transparan dan bersikap netral sebagai mediator yang tidak memihak kepada kepentingan siapapun, termasuk kepentingan eksekutif dalam penyelesaian konflik lahan tanjung sari, melainkan berpedoman pada putusan hukum yang sah, dan transparan terkait data-data warga sesuai kondisi saat ini. Diantaranya, berapa banyak warga yang memiliki seritifikat atau alas hak lainnya berupa surat jual beli atau SKPT dan berapa banyak warga yang hanya mendasari alas hak pinjam pakai serta berapa banyak warga yang tidak memiliki alas hak dalam menempati lokasi diatas objek eksekusi, sehingga semuanya jelas. Ini semua yang perlu ditelitikan, dan jika perlu publikasikan dimedia data-data dimaksud.

“Tugas dan fungsi utama Satgas PKA dalam menangani konflik lahan tanjung sari wajib mencegah eskalasi ditengah-tengah warga, yakni mendinginkan suasana dan mencari solusi terbaik, bukan kehadirannya yang patut diduga memanfaatkan situasi sehingga memunculkan ketegangan baru atau memperkeruh keadaan,” tegas Bahar, mantan pensiun ASN dikantor Kelurahan Karaton.

Eksekusi lahan tanjung 2018 silam. (Dok IST).

Dijelaskannya, peran utama Satgas PKA dalam menyelesaikan konflik agraria diatas lahan tanjung sari diperlukan mediasi secara adil, yakni memfasilitasi warga dan semua pihak lain yang bersengketa, termasuk ahli waris perlu dilibatkan. Kemudian Satgas PKA wajib memeriksa dan mengujikan keabsahan semua legalitas dokumen dan surat penguasaan tanah secara transparan, serta menindak oknum-oknum mafia tanah secara hukum, karena dinilai merugikan hak warga sah yang memiliki alas hak resmi berupa seritifkat, karena ada warga yang bersertifikat tapi lokasinya ditempati warga lain sementara pemilik sertifikat tidak tau menahu diatas objek eksekusi, sehingga jangan ada kesan terjadinya tumpang tindih saling klaim kepemilikan lahan oleh warga didalam objek eksekusi. Hal-hal seperti inilah yang perlu ada penertiban dari Satgas PKA termasuk APH, kalau mau jujur dan beritikad baik dalam menyelesaikan permasalahannya sehingga tidak berlarut-larut, dan yang terpenting jangan ditunggangi dengan kepentingan tertentu apalagi politik.

“Saya sangat tau persis, karena saya sudah cukup lama mendiami lokasi di tanjung sari, jadi saya paham betul kondisi yang ada saat ini. Saya meminta dan berharap kepada Pak Gubernur untuk segera memerintahkan Satgas PKA agar transpran dalam penanganan carut marutnya konflik lahan tanjung sari dan segera berantas mafia tanah tanpa pandang bulu diatas lahan objek eksekusi. Saya adalah warga tanjung yang pernah jadi korban penggusuran ditahun 2018, tetapi saya menyadari bahwa lokasi yang saya tempati bukan hak, sehingga untuk apa bertahan hidup diatas lokasi lahan yang bukan hak milik kita, lebih baik tinggalkan lokasi dari pada kita harus berurusan dengan hukum karena lokasi tanjung sari bertuan,” tegas Bahar yang juga kawan lama seangkatan Gubernur Anwar Hafid pada Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) tahun 1991 di Makassar. ( MT ).

Gubernur Anwar Hafid saat wawancara dengan Radar Sulteng. (Dok IST).
BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Rektor Jangan Melawan Statuta Untad

0
Suardi: Itu Peraturan Menteri PALU, Radar Sulteng- Polemik tata kelola Senat Universitas Tadulako (Untad) kembali mengemuka setelah Rapat Senat terkait pembahasan dan pengesahan peraturan senat...

TERPOPULER >