PALU, Radar Sulteng – PT Citra Palu Minerals (PT CPM) menjelaskan, seluruh kendaraan berat dan truk tambang yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan hanya beroperasi secara terbatas di dalam wilayah konsesi pertambangan dan jalan khusus tambang.
“Perlu kami tegaskan secara faktual bahwa seluruh kendaraan berat dan truk tambang milik PT CPM hanya beroperasi secara terbatas di dalam wilayah konsesi pertambangan dan jalan khusus tambang,” demikian poin klarifikasi PT CPM sebagaimana hak jawab dan koreksi atas pemberitaan Radar Sulteng edisi Kamis, 13 Agustus 2026, berjudul “Truk Tambang CPM Merusak Jalan”.
Menurut perusahaan, armada dump truck tambang tidak dioperasikan pada jalur umum maupun jalan protokol di Kota Palu. Sementara penggunaan jalan umum oleh PT CPM, disebut hanya berkaitan dengan mobilisasi karyawan dan logistik menggunakan kendaraan ringan atau low vehicle.
PT CPM juga menyatakan kendaraan yang digunakan untuk mobilisasi di jalan umum tersebut tetap mengikuti ketentuan dan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Atas dasar itu, PT CPM menilai judul “Truk Tambang CPM Merusak Jalan” berpotensi menimbulkan pemahaman bahwa armada tambang perusahaan menjadi penyebab kerusakan jalan umum di Kota Palu.
Perusahaan berpandangan, kesimpulan mengenai penyebab kerusakan jalan seharusnya didasarkan pada kajian teknis dan verifikasi lapangan, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Selain persoalan judul, PT CPM juga memberikan klarifikasi terkait penggunaan ilustrasi pada halaman utama pemberitaan yang menampilkan truk berukuran besar bertuliskan “CPM”, “Proyek CPM”, dan “Rusak Jalan Umum”.
Menurut PT CPM, ilustrasi tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan. Perusahaan menilai visualisasi tersebut seolah-olah menggambarkan truk tambang CPM melintas di jalan umum dan menjadi penyebab kerusakan jalan.
PT CPM menyebut hal tersebut dapat berdampak terhadap reputasi perusahaan di mata publik karena ilustrasi tidak mencerminkan aktivitas operasional kendaraan tambang perusahaan yang sebenarnya.
Sementara itu, pemberitaan sebelumnya memuat pernyataan Anggota DPRD Kota Palu Komisi B, Muslimun, yang menyoroti kendaraan perusahaan tambang dengan nomor polisi luar daerah dalam rapat Banggar DPRD Kota Palu, Senin (10/8/2026).
Anggota DPRD Kota Palu Komisi B dari partai Nasdem, Muslimun, melontarkan kritikannya terkait maraknya armada truk perusahaan tambang yang beroperasi bebas menggunakan nomor polisi luar daerah (non-DN) yang mengarah kepada aktivitas kendaraan operasional raksasa tambang PT Citra Palu Minerals (CPM).
Muslimun menilai sikap ‘melempem’ dan pembiaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terhadap kendaraan pelat luar daerah menjadi biang kerok bocornya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kota Palu mengelus dada karena hanya menyisakan fasilitas jalan lokal yang hancur akibat beban angkutan industri, sementara setoran pajak kendaraannya justru dinikmati daerah lain.
“Masa ada perusahaan beroperasi di Palu, kasih rusak jalan di Palu, tapi bayar pajaknya di Jakarta? Bagaimana cara memaksa mereka untuk mau merubah pelatnya ke DN kalau tidak ada tindakan nyata?” cetus Muslimun dalam Rapat Banggar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Senin (10/08/2026).
Politisi Nasdem tersebut mendesak Pemkot Palu menggandeng aparat kepolisian untuk melakukan eksekusi hukum secara konkret, bukan sekadar membagikan lembaran imbauan formalitas. Ia mengultimatum pemerintah daerah agar memberi batasan waktu mengikat bagi seluruh perusahaan industri tambang untuk membaliknamakan pelat kendaraannya ke Sulawesi Tengah.
“Kecuali ada sanksi tegas dari pemerintah. Kendaraan yang tidak berpelat DN dikasih waktu satu bulan. Kalau masih beroperasi di jalan setelah itu, tangkap. Itu baru tegas dan ada upaya riil menggenjot pajak daerah,” tegasnya.
Ia menegaskan, tanpa adanya ketegasan menertibkan kendaraan pelat luar daerah, proyeksi lonjakan pajak kendaraan hanya akan berujung pada debat kosong tanpa realisasi nyata.
“Kalau tidak ada upaya-upaya untuk menindak pelat dari luar untuk berubah ke pelat lokal, ini kan tidak ada terobosan menurut saya. Supaya kita tidak berdebat kosong, kita mau berdebat soal data supaya dia menjadi rasional dan terukur,” tambah Muslimun.
Plt. Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, dalam pemberitaan sebelumnya menyampaikan bahwa potensi penerimaan dari sektor tersebut cukup besar. Ia menyebut sekitar 300 unit kendaraan CPM telah melakukan balik nama pada tahun 2026.
Namun, Bapenda juga menyatakan bahwa langkah yang tersedia saat ini masih sebatas imbauan karena belum terdapat regulasi daerah yang menjadi dasar penindakan lebih tegas. (bar/*)






