PALU, Radar Sulteng — Kuasa hukum masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Dr. Hasrin Rahim, mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti dan mengawal rekomendasi Gubernur Sulteng Anwar Hafid terkait persoalan lingkungan di wilayah tersebut.
Hasrin menilai rekomendasi yang telah ditandatangani Gubernur Sulteng itu tidak diterbitkan tanpa dasar. Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian dan pemeriksaan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi teknis terkait.
“Rekomendasi Gubernur bukan keputusan yang dibuat tanpa dasar. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian dan pemeriksaan dari instansi terkait,” kata Hasrin.
Ia menjelaskan, pihaknya telah memperoleh sejumlah dokumen lingkungan perusahaan, di antaranya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Dari dokumen tersebut, kata Hasrin, terdapat sejumlah kewajiban perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang dinilai belum dilaksanakan secara maksimal.
“Setelah kami mempelajari Amdal, RKL, dan RPL yang ada, kami menemukan adanya hal-hal yang perlu menjadi perhatian, khususnya terkait pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan,” ujarnya.
Temuan tersebut, lanjut Hasrin, juga sejalan dengan hasil pemeriksaan sejumlah instansi pemerintah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), inspektur tambang, dan instansi teknis lainnya.

Menurut dia, sejumlah temuan pemeriksaan tersebut terjadi di wilayah perusahaan dan kawasan masyarakat, khususnya Desa Mayayap dan Trans Mayayap.
Selain mendesak DPRD bergerak, Hasrin meminta Gubernur Sulteng tetap mempertahankan rekomendasi yang telah dikeluarkan dan tidak mencabutnya hanya karena adanya keberatan dari pihak perusahaan.
Menurutnya, keberatan perusahaan harus diuji berdasarkan dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, dan data laboratorium yang tersedia.
“Kalau ada keberatan dari pihak perusahaan, tentu harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang ada. Kami memiliki Amdal, RKL, dan RPL yang menjadi bagian dari dasar untuk melihat pelaksanaan kewajiban perusahaan,” jelasnya.
Hasrin menegaskan rekomendasi Gubernur telah melalui proses kajian dan pemeriksaan dari berbagai instansi terkait. Karena itu, rekomendasi tersebut dinilai perlu dihormati dan dijadikan salah satu dasar dalam penyelesaian persoalan lingkungan di Mayayap dan Trans Mayayap.
“Kami berharap rekomendasi Gubernur tetap dipertahankan karena rekomendasi tersebut bukan dibuat tanpa kajian. Ada proses pemeriksaan dan kajian dari OPD serta instansi teknis yang terkait, termasuk DLH dan inspektur tambang,” tegas Hasrin.
Ia secara khusus meminta DPRD Sulteng, terutama komisi yang membidangi persoalan lingkungan dan pertambangan, segera memberikan respons dan memastikan rekomendasi tersebut tidak berhenti di atas kertas.
“Kami meminta DPRD segera menindaklanjuti rekomendasi Gubernur. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Semua harus dikaji berdasarkan data, dokumen, hasil laboratorium, dan temuan di lapangan,” katanya.
Hasrin berharap seluruh pihak mengedepankan fakta dan data dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian utama.
“Yang paling penting adalah kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.
DIDUGA 492 HEKTARE SAWAH TERDAMPAK
Hasrin juga menyoroti dugaan pencemaran limbah pada lahan persawahan masyarakat. Ia menyebut sekitar 492 hektare lahan persawahan masyarakat di Desa Mayayap dan Trans Mayayap diduga terdampak limbah nikel.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dimiliki pihaknya, ditemukan kandungan nikel pada sampel yang diperiksa dari wilayah tersebut.
“Persoalan limbah di lahan masyarakat harus dilihat berdasarkan hasil laboratorium dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami memiliki hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan adanya kandungan nikel pada sampel yang diambil dari wilayah tersebut,” katanya.
Hasrin meminta hasil pemeriksaan dari laboratorium lain yang masih ditunggu dapat segera diterbitkan. Namun, menurutnya, proses tindak lanjut terhadap rekomendasi Gubernur tidak harus dihentikan hanya karena masih menunggu hasil laboratorium tambahan.
Ia menyebut hasil pengujian dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dapat menjadi salah satu bahan pembanding dalam proses pengambilan keputusan.
“Kami berharap hasil laboratorium yang sudah ada dapat menjadi bahan pertimbangan. Jika diperlukan, hasil tersebut dapat dibandingkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium lainnya dengan menggunakan sampel yang sama,” ujarnya.(bar)






