back to top
Minggu, 9 Agustus 2026
BerandaPALUBelum Ditahan, Mantan Kepala Bapenda Donggala Ditetapkan Tersangka 

Belum Ditahan, Mantan Kepala Bapenda Donggala Ditetapkan Tersangka 

Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan

‎PALU, Radar Sulteng – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Fahri Oktafianes, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah pada sektor pertambangan.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah yang melibatkan dua perusahaan tambang, yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.

‎Laode mengatakan penyidik Kejati Sulteng menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‎”Penyidik menduga tersangka memiliki peran dalam dugaan penyimpangan tersebut selama menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Donggala,” ujar Laode melalui siaran pers malam ini Kamis (6/8/2026).

“Tersangka belum ditahan,” kata Laode menambahkan.

‎Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

‎Selain itu, penyidik juga menerapkan alternatif sangkaan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Laode menambahkan,  proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini mendalami aliran penggunaan dana serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah.‎

‎”Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Laode. (Bar/*)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Palu-Guangzhou Hanya 5 Jam,

0
Anwar Hafid Optimistis Megalit Sulteng Jadi Daya Tarik Wisatawan Tiongkok PALU,  Radar Sulteng – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, optimistis pembukaan penerbangan internasional langsung rute...

TERPOPULER >