back to top
Rabu, 23 September 2026
BerandaDAERAHRiswan Melenggang, HSA Siap Didepak

Riswan Melenggang, HSA Siap Didepak

Kantongi 2.269 Suara, Jadi Figur Utama PAW Partai Gerindra

BANGGAI, Radar Sulteng,- Akibat ditolaknya permohonan kasasi Hari Sapto Adji (HSA) oleh Mahkamah Agung (MA), terkait perselisihan internal Partai Gerindra, maka posisi HSA sebagai anggota DPRD Banggai siap didepak melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Putusan MA yang menolak kasasi HSA secara resmi membuat status pemberhentian dari keanggotaan Partai Gerindra dan proses PAW di DPRD Banggai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam dunia politik, keputusan ini menjadi sebuah konsekuensi atau risiko jabatan bagi HSA yang harus dihadapi ketika terjadi peselisihan internal Partai.

Jalur ini otomatis memuluskan langkah Moh.Riswan Ahmad peraih suara sah berikutnya dari Partai Gerindra Dapil IV Banggai putra Kec. Batui pada Pemilu 2024 lalu, harus melenggang mengisi kursi di DPRD Banggai tanpa hambatan.

Sekretaris DPC Gerindra Banggai, Julius Tipa kepada Radar Sulteng, mengatakan sebelumnya HSA telah diberhentikan oleh DPP Partai Gerindra lewat SK tertanggal 21 November 2025. Ia kemudian melakukan perlawanan hukum dari tingkat PN Luwuk hingga mengajukan kasasi ke MA.

Klaim pengganti sah. Berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2024, Moh. Riswan Ahmad mengantongi 2.269 suara sah, menjadikan Riswan sebagai figur utama yang diusulkan DPC Gerindra Banggai sebagai calon intertemporal legislatif  (calon PAW).

“Iya, DPC Gerindra telah mengusulkan nama Riswan Ahmad sebagai PAW HSA di DPRD Banggai, yang didasarkan atas perolehan suara di dapil IV,” ujar sekretaris DPC Gerindra Julius Tipa kepada Radar Sulteng, Selasa (22/9).

Rencana tindak lanjut administrasi, kuasa hukum Partai Gerindra, Hamid A.Cennu, SH, MH mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menyurati Ketua DPRD dan Ketua KPU Banggai guna mempercepat proses eksekusi administratif.

Menurutnya, proses PAW ini didasarkan pada dinamika internal Partai Gerindra. Dasar hukum pemberhentiannya sudah jelas. Posisi HSA sebagai anggota DPRD dari Partai Gerindra resmi gugur setelah MA menolak gugatan kasasinya dalam perkara perselisihan internal partai, berdasarkan nomor perkara 1108 K/Pdt.SUS-PARPOL/2026, tanggal 15 September 2026. Putusan ini membuat SK pemberhentian HSA oleh DPP Gerindra menjadi kuat.

“Adanya putusan hukum ini, DPC Partai Gerindra Banggai akan mendesak pimpinan DPRD dan KPU Banggai untuk segera memproses administrasi pelantikan Riswan Ahmad, untuk mengisi kekosongan kursi di parlemen DPRD Banggai yang ditinggalkan HAS. Dasar penunjukan Riswan Ahmad berdasarkan UU Pemilu, dimana pengganti anggota dewan yang diberhentikan adalah calon yang berada diurutan suara sah terbanyak pada dapil yang sama,” jelas Hamid.

Sementara Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo menegaskan bahwa lembaga legislatif bersama KPU Banggai akan segera memproses berkas usulan PAW tersebut agar keterwakilan masyarakat di Dapil IV, yang meliputi Kec. Kintom, Batui, Batui Selatan, Moilong, Toili, Toili Barat, dan Toili Jaya, agar kembali terisi secara definitif.

“Proses PAW anggota DPRD, HSA dari Partai Gerindra untuk Dapil IV, kini telah memasuki tahap final, karena status hukum pemberhentian keanggotannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh yang bersangkutan. DPRD Banggai akan segera menindaklanjuti proses administrasinya dan berkoordinasi dengan KPU Banggai,” tandas Arif Tjatjo. ( MT).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Ahli Waris Miliki Hak Eksekutorial, Ketua PN Wajib Menjalankan Putusan   

0
Nasrun Hipan Tanggapi Kekisruhan Penafsiran Putusan MA No.2351 K/Pdt/1997 BANGGAI, Radar Sulteng,- Posisi hukum lahirnya putusan Mahkamah Agung (MA) No.2351 K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum...

TERPOPULER >