Pemerintah Daerah Tak Bisa Lagi Bergantung pada Pusat
PALU, Radar Sulteng – Rencana pemerintah pusat untuk tetap mendorong efisiensi anggaran pada 2027 dinilai sebagai sinyal bahwa reformasi pengelolaan keuangan daerah akan terus berlanjut. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako (Untad), Prof. Ahlis Djirimu, memandang kebijakan tersebut bukan sekadar penghematan anggaran, melainkan bagian dari perubahan besar hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Prof. Ahlis, pemerintah pusat saat ini tengah menjalankan proses yang ia sebut sebagai “resentralisasi hening” setelah kebijakan desentralisasi yang dimulai sejak 1999 dinilai belum sepenuhnya mampu mengurangi ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat.
“Saya memandang era efisiensi saat ini dilatarbelakangi beberapa hal. Pertama, pemerintah pusat melihat konsep big bang desentralisasi sejak 1999 belum sepenuhnya berhasil menciptakan daerah yang mandiri secara fiskal. Bahkan sekarang muncul kecenderungan resentralisasi secara perlahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan efisiensi juga merupakan cara pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah segera mengoptimalkan empat pilar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Keempat pilar tersebut meliputi pengurangan ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, penguatan kewenangan pemungutan pajak daerah (local taxing power), evaluasi kualitas belanja daerah (spending review), serta harmonisasi regulasi pusat dan daerah melalui integrasi kebijakan ekonomi makro dan fiskal.
Prof. Ahlis mengungkapkan, hasil riset bersama Kementerian Keuangan terhadap 81 pemerintah daerah di Pulau Sulawesi menunjukkan masih banyak daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah dan pola belanja yang belum berkualitas.
“Di Sulawesi Tengah saja terdapat delapan pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan kualitas belanja yang belum optimal, yakni Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, Buol, Tolitoli, Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, dan Sigi. Sementara Morowali menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Tengah yang memiliki kapasitas fiskal tinggi dengan kualitas belanja yang baik,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sebagai berhentinya pembangunan daerah.
“Efisiensi bukan kiamat anggaran pembangunan. Justru ini momentum bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Menurutnya, rasio pajak di Sulawesi Tengah masih sekitar 3,5 persen, sehingga masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui optimalisasi berbagai potensi fiskal.
12 Sumber Pendapatan
Ia menyebut terdapat sedikitnya 12 sumber penerimaan fiskal dan nonfiskal yang dapat dikembangkan pemerintah daerah, sepanjang didukung regulasi yang memadai.
Saat ini, kata Prof Ahlis, sejumlah potensi penerimaan masih belum tergarap secara maksimal, khususnya di Kabupaten Morowali. Beberapa di antaranya meliputi pajak alur laut, penggunaan air laut sebagai pendingin PLTU, pemanfaatan jalan kabupaten dan jalur hauling, pajak bongkar muat kontainer, penerimaan dari kapal tongkang yang melintas di kawasan konservasi, uji KIR, jembatan timbang, hingga layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) laboratorium lingkungan.
Selain itu, ia juga menilai potensi terbesar berasal dari sektor captive power kawasan industri. Berdasarkan kajiannya, penerimaan dari satu kawasan industri di IMIP berpotensi mencapai sekitar Rp996 miliar bagi pemerintah kabupaten apabila regulasi mendukung.
Prof. Ahlis juga mencontohkan keberhasilan pendampingan optimalisasi pajak katering di Morowali. Menurutnya, penerimaan daerah dari sektor tersebut meningkat dari sekitar Rp60 miliar pada tahun pertama menjadi Rp180 miliar pada 2025.
Sementara itu, penerimaan dari Pajak Tenaga Kerja Asing (IMTA) juga meningkat dari sekitar Rp60 miliar menjadi Rp241 miliar pada 2025. Namun, ia menilai regulasi pusat masih perlu disempurnakan karena banyak kontrak tenaga kerja asing dibuat di bawah enam bulan untuk menghindari kewajiban tertentu.
Di sisi lain, Prof. Ahlis menilai kebijakan pemerintah pusat melalui sejumlah program nasional serta mekanisme penyaluran anggaran juga berpotensi meningkatkan tekanan fiskal daerah.
Menurutnya, mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang semakin tersentralisasi ke kementerian, sehingga menurutnya berpotensi menimbulkan biaya lobi dan membuka ruang terjadinya praktik yang tidak diinginkan.
Khusus bagi Sulawesi Tengah sebagai daerah penghasil sumber daya alam, ia menilai pemerintah daerah perlu memperjuangkan hak fiskalnya. Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam selama ini belum sebanding dengan manfaat yang diterima daerah.
“Setiap tahun Sulawesi Tengah memperoleh dana pembangunan sekitar Rp2 triliun, tetapi harus menanggung beban sosial, ekonomi, dan lingkungan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp20 triliun,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah mengkaji kemungkinan langkah hukum terhadap sejumlah regulasi yang mengatur pembagian penerimaan sumber daya mineral apabila dinilai merugikan daerah.
Selain itu, Prof. Ahlis mengajak seluruh aparatur pemerintah daerah lebih cermat mempelajari setiap regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Di setiap regulasi selalu ada peluang yang bisa dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Karena itu SDM di daerah harus jeli membaca setiap pasal dan ketentuannya,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah akan tetap mendorong efisiensi anggaran pada 2027. Menurut Tito, masih banyak pemborosan belanja daerah, mulai dari perjalanan dinas, rapat yang tidak efektif, belanja operasional, hingga biaya pemeliharaan yang dinilai berlebihan.
Kemendagri juga menyatakan tidak akan serta-merta mengabulkan permintaan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebelum memastikan pemerintah daerah telah melakukan efisiensi anggaran secara maksimal melalui proses audit. (bar)






