PALU, Radar Sulteng – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, meluruskan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan yang diterima Sulawesi Tengah bukan karena Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 157 nomor 2026, melainkan karena sejak awal daerah ini memang hanya memperoleh DBH dari komoditas bijih nikel (ore), bukan dari nilai tambah hasil hilirisasi.
Menurut Anwar, persoalan tersebut telah lama diperjuangkannya, bahkan sejak menjabat sebagai Bupati Morowali pada 2014. Ia mengaku berulang kali menyuarakan ketimpangan formula pembagian DBH yang dinilai merugikan daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia itu.
“Dari dulu memang kita tidak mendapatkan daerah tambang. Sejak 2014 saya menjadi Bupati Morowali, saya sering menyuarakan bahwa kita hanya mendapatkan ore-nya saja. Ini yang terus saya perjuangkan. Mengapa DBH kita kecil, tidak seperti industri PT Vale,” kata Anwar melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan Kepmen ESDM Nomor 157 hanya memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya.
“Soal Kepmen ESDM 157 itu hanya menguatkan regulasi sebelumnya. Karena memang dari awal kita tidak mendapatkan DBH dari hasil hilirisasi tambang,” tegasnya.
Gubernur mengajak seluruh elemen masyarakat Sulawesi Tengah untuk bersama-sama memperjuangkan perubahan formula pembagian DBH Minerba agar lebih adil bagi daerah penghasil.
“Kita suarakan sama-sama. Ini perjuangan kita agar Sulawesi Tengah memperoleh hak yang lebih adil dari kekayaan alam yang dihasilkan,” ujarnya.
Persoalan tersebut juga pernah disampaikan Gubernur secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI. Dalam forum itu, ia menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara skema yang berlaku di Sulawesi Tengah dengan yang diterapkan terhadap PT Vale Indonesia di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, PT Vale menjalankan kegiatan pertambangan dan pemurnian dalam satu skema izin pertambangan terintegrasi sehingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti dihitung berdasarkan produk hasil pengolahan yang memiliki nilai ekonomi jauh lebih tinggi dibanding bijih mentah. Konsekuensinya, nilai DBH yang diterima pemerintah daerah juga lebih besar.
Sementara di Sulawesi Tengah, sebagian besar fasilitas pengolahan nikel di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara beroperasi menggunakan Izin Usaha Industri (IUI). Akibatnya, negara hanya menarik PNBP dan royalti saat ore keluar dari mulut tambang. Nilai tambah yang dihasilkan setelah ore diolah menjadi feronikel, stainless steel, maupun produk hilirisasi lainnya tidak lagi menjadi dasar perhitungan DBH daerah.
Anwar juga menyoroti banyaknya perusahaan smelter di Sulawesi Tengah yang memperoleh fasilitas tax holiday dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum dapat menikmati kontribusi pajak penghasilan dari aktivitas industri yang nilai investasinya mencapai ratusan triliun rupiah.
Karena itu, Gubernur Sulawesi Tengah mendorong pemerintah pusat melakukan perubahan terhadap formula DBH Minerba. Ia mengusulkan agar dasar penghitungan royalti dan DBH tidak lagi hanya berdasarkan volume ore di mulut tambang, tetapi menggunakan nilai jual produk hasil hilirisasi di mulut industri sebagaimana skema yang diterapkan pada PT Vale di Sulawesi Selatan. (bar)






