Pencairan Dinilai Mendahului Perda, Sementara Penyertaan Modal Terhitung TA.2024-2027
BANGGAI, – Aktivis pemerhati korupsi di Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, S.I.Kom., menyoroti realisasi pencairan dana untuk belanja operasional dan belanja gaji Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Banggai Energi Utama (BEU). Dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, dialokasikan dana sebesar Rp732.434.000 dengan realisasi Rp460.424.916. Dana tersebut bersumber dari APBD dan dicairkan pada TA 2023, sementara ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PT BEU berlaku selama empat tahun, terhitung TA 2024–2027.
“Pencairan dana penyertaan modal pada TA 2023 yang dilakukan sebelum Perda Nomor 7 Tahun 2023 diberlakukan, secara hukum cacat dan berpotensi melanggar ketentuan, karena setiap pengeluaran dana dari APBD wajib memiliki dasar hukum berupa Perda pada tahun berjalan,” tegas Asrudin Rongka kepada Radar Sulteng, Kamis (2/7).
Diketahui, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PT BEU diperuntukkan sebagai biaya operasional dalam proses pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Senoro-Toili. Penyertaan modal tersebut diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah selama empat tahun, terhitung mulai TA 2024 hingga 2027. Namun, menurut Asrudin, terdapat pencairan dana pada TA 2023 sebesar Rp737.434.000.
Ketentuan tersebut, kata Asrudin, diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PT BEU, khususnya Pasal 4, yang menetapkan besaran penyertaan modal daerah sebesar Rp15 miliar melalui APBD, dengan rincian: tahun 2024 sebesar Rp5,1 miliar, tahun 2025 Rp3,8 miliar, tahun 2026 Rp3,8 miliar, dan tahun 2027 Rp3,8 miliar.

“Kami menilai pencairan dana untuk belanja operasional dan belanja gaji BUMD PT BEU pada TA 2023 tidak dibenarkan melalui mekanisme penyertaan modal daerah. Berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, penyertaan modal hanya diperkenankan untuk investasi, penambahan modal entitas, atau pendanaan proyek strategis sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023,” jelas Asrudin.
Menurutnya, dana operasional dan gaji pegawai BUMD merupakan tanggung jawab internal perusahaan yang seharusnya bersumber dari pendapatan atau laba operasional perusahaan. Pemerintah daerah, lanjut dia, tidak dapat menggunakan dana APBD dalam bentuk penyertaan modal untuk menutup biaya operasional maupun gaji rutin BUMD.
Hal tersebut, kata Asrudin, semestinya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena penyaluran dana belanja operasional dan gaji BUMD yang bersumber dari pos penyertaan modal daerah berpotensi menjadi temuan pelanggaran administrasi hingga penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan potensi kerugian negara, karena tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun regulasi investasi.
“Sangat naif apabila kemudian hasil audit BPK menyatakan opini WTP terhadap PT BEU dalam konteks ini. Pencairan dana penyertaan modal untuk membiayai belanja operasional dan gaji BUMD menyalahi mekanisme pokok tata kelola keuangan daerah. Dana penyertaan modal daerah wajib diklasifikasikan sebagai investasi pemerintah daerah dan dilarang digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin operasional entitas penerima,” ujar Asrudin.
Di sisi lain, ia menegaskan fungsi penyertaan modal adalah untuk menambah nilai kekayaan daerah yang dipisahkan guna investasi, ekspansi bisnis, atau perolehan aset, bukan untuk mengganti atau mensubsidi biaya operasional sehari-hari perusahaan.
“Pertanggungjawabannya menjadi ganda. Gaji dan operasional BUMD sepenuhnya merupakan tanggung jawab manajemen internal BUMD yang bersumber dari pendapatan atau laba perusahaan itu sendiri, kecuali ditetapkan lain melalui mekanisme subsidi perusahaan atau Public Service Obligation (PSO) yang pengaturannya terpisah dari penyertaan modal,” pungkas Asrudin.
Sementara itu, Direktur Utama PT BEU, Achmad Zaidy, menegaskan bahwa sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023 telah disetujui penyertaan modal untuk PT BEU pada tahun 2023, yang berlaku untuk tiga bulan terakhir, yakni Oktober hingga Desember. Namun, karena batas waktu pengajuan telah terlewati, maka anggaran tahun 2023 digabungkan dengan anggaran tahun 2024.
“Realisasi tahun 2023 hanya untuk biaya operasional dan gaji yang dicairkan. Terdapat sisa anggaran pada akhir tahun 2024 sebesar Rp1,5 miliar yang tidak digunakan dan atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain menjadi SiLPA, jumlah tersebut juga telah sesuai dengan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dicatat dalam RUPS tahunan. Jadi itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Bahkan hasil audit PT BEU juga memperoleh kategori WTP,” jelas Achmad Zaidy kepada Radar Sulteng melalui pesan singkat WhatsApp dari Jakarta, Kamis (2/7).
Menyinggung capaian program kerja PT BEU, Achmad Zaidy mengatakan status tahapan pengalihan PI 10 persen saat ini telah mencapai progres sekitar 50 persen dan ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2027. Dengan demikian, saat effective date pengalihan PI pada 4 Desember 2027, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai diharapkan mulai memperoleh manfaat dari hak PI tersebut.
“Sebaiknya kita sama-sama fokus agar persetujuan PI segera terwujud, karena potensinya cukup besar untuk menambah PAD. Kami dari BUMD PT BEU sangat berharap dukungan dari Pemprov Sulteng, Pemda Banggai, dan seluruh stakeholder di daerah, termasuk media,” ujar Achmad Zaidy. (MT)






