PALU, – Menanggapi pemberitaan mengenai gugatan perdata yang diajukan salah satu nasabah terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng), pihak Bank Sulteng menegaskan bahwa seluruh proses pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai prosedur, standar operasional, kebijakan internal perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas PT Bank Sulteng menjelaskan, dalam setiap proses penyaluran kredit, bank selalu menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), manajemen risiko, asas profesionalitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi sektor jasa keuangan.
“Sebagai lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Sulteng berkomitmen melaksanakan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menekankan prinsip transparansi, kerahasiaan, dan keamanan data,” ujar Humas PT Bank Sulteng melalui rilisnya, Kamis (2/7).
Menurut Humas Bank Sulteng, perseroan menghormati hak setiap warga negara maupun nasabah untuk menempuh upaya hukum sebagai bagian dari jaminan konstitusional dalam negara hukum.
Gugatan yang diajukan merupakan mekanisme hukum yang sah dan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan untuk memeriksa, mengadili, serta memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Karena itu, Bank Sulteng mengajak seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan tidak membentuk penilaian maupun kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sikap tersebut, menurutnya, sejalan dengan asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, yakni setiap pihak harus dipandang beritikad baik dan tidak dapat dinyatakan melakukan pelanggaran sebelum dibuktikan melalui proses hukum yang adil.
Oleh sebab itu, dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan maupun berbagai pendapat yang berkembang di ruang publik pada dasarnya masih merupakan klaim sepihak yang akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan. Bank Sulteng akan menggunakan seluruh hak hukumnya secara proporsional dengan menyampaikan jawaban, alat bukti, dan argumentasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait adanya pernyataan yang meminta evaluasi terhadap pimpinan Bank Sulteng, perseroan berpandangan bahwa hal tersebut merupakan opini pihak tertentu yang tidak dapat dipersamakan dengan fakta hukum.
Mekanisme evaluasi terhadap direksi maupun organ perseroan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan, prinsip Good Corporate Governance, serta berada dalam pengawasan pemegang saham, dewan komisaris, dan regulator sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, setiap penilaian terhadap kinerja direksi harus didasarkan pada mekanisme yang objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, bukan semata-mata karena adanya gugatan yang masih dalam proses pemeriksaan.
Bank Sulteng juga menegaskan komitmennya menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan usaha serta tetap terbuka terhadap mekanisme pengawasan regulator maupun proses penegakan hukum. Perseroan meyakini proses peradilan merupakan sarana yang tepat untuk memperoleh kepastian hukum secara objektif dan berkeadilan.
Selama proses hukum berlangsung, operasional Bank Sulteng dipastikan tetap berjalan normal. Pelayanan kepada nasabah tetap diberikan sebagaimana mestinya dan keamanan dana masyarakat tetap terjaga. Kepercayaan nasabah dan masyarakat, menurut perseroan, akan terus dijaga melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepatuhan terhadap hukum.
Sebelumnya diberitakan, PT Bank Sulteng digugat sebesar Rp15 miliar atas dugaan pelanggaran perbankan. Manajemen bank milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu dituding melakukan flagging atau pemberian tanda khusus terhadap rekening salah satu nasabahnya, Deddy Budi Setiawan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat lagi memperoleh fasilitas kredit di bank lain.
Kuasa hukum Deddy Budi Setiawan, Fadli Anang, S.H., M.H., bersama Jihan Syaira, S.H., mengatakan gugatan diajukan setelah proses somasi dan mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“Pembacaan gugatan dijadwalkan pada 6 Juli 2026. Sebelumnya sudah dilakukan mediasi, namun gagal karena dalam resume pihak Bank Sulteng hanya menyatakan akan membuka flagging atas nama klien kami, tetapi hingga perkara masuk persidangan hal itu belum juga dilakukan,” ujar Fadli kepada wartawan di salah satu kafe di Palu, Rabu (1/7).
Fadli menyebut kliennya telah menyatakan kesediaan melunasi sisa tunggakan kredit reguler dengan syarat pihak bank membuka flagging tersebut. Namun, menurutnya, permintaan itu tidak dipenuhi.
“Padahal Pak Deddy Budi Setiawan sudah menyampaikan kesiapannya untuk membayar sisa tunggakan kredit reguler, tetapi pihak bank terus memberikan berbagai alasan dan bahkan menghindari pertemuan dengan klien kami,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum mengajukan gugatan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya persuasif dengan menemui Bank Sulteng, OJK, hingga Taspen, namun tidak membuahkan hasil.
“Yang kami sesalkan, Kepala Cabang Utama PT Bank Sulteng, Zainuddin Baco, mengeluarkan surat keterangan bahwa klien kami tidak memiliki utang pra pensiun maupun Tabungan Hari Tua (THT). Namun setelah dilakukan pengecekan di Taspen, ternyata klien kami masih berstatus flagging,” ujarnya. (LAM)






